Komisi Pemilihan Umum

Share berita ke :

Senin, 15 Oktober 2018
Di baca 4427 kali

Website

 

:

 

http://kpk.go.id/    

Dasar Hukum

UU Nomor 22 Tahun 2007

 

Sinopsis

 

SINOPSIS UU NOMOR 22 TAHUN 2007 TENTANG PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM (KOMISI PEMILIHAN UMUM)
  1. Wilayah kerja KPU meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota bersifat hierarkis. 
  3. Dalam menjalankan tugasnya, KPU dibantu oleh Sekretariat Jenderal; KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota masing-masing dibantu oleh sekretariat.
  4. Jumlah anggota:
    a.    KPU sebanyak 7 orang;
    b.    KPU Provinsi sebanyak 5 orang; dan
    c.    KPU Kabupaten/ Kota sebanyak 5 orang.
  5. Keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota.
  6. Tugas Ketua KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota (Pasal 7).
  7. Tugas dan wewenang (Pasal 8).
  8. Tugas dan wewenang KPU Provinsi (Pasal 9).
  9. Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/ Kota (Pasal 10).
  10. Persyaratan anggota (Pasal 11).
  11. Sumpah/ janji (Pasal 28).
  12. Pemberhentian (Pasal 29).
  13. Pengambilan keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dilakukan dalam rapat pleno yang terdiri atas rapat pleno teruka dan rapat pleno tertutup.
  14. Pertanggungjawaban:
    a.    dalam hal keuangan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
    b.    dalam hal penyelenggaraan seluruh tahapan Pemilu dan tugas lainnya memberikan laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden.
  15. Eselonisasi jabatan struktural:
    a.    Sekretaris Jenderal KPU adalah jabatan struktural eselon Ia.
    b.    Wakil Sekretaris Jenderal KPU adalah jabatan struktural eselon Ib.
    c.    Sekretaris KPU Provinsi adalah jabatan struktural eselon IIa.
    d.    Sekretaris KPU Kabupaten/Kota adalah jabatan struktural eselon IIIa.