Komisi Penanggulangan AIDS Nasional

Share berita ke :

Senin, 15 Oktober 2018
Di baca 5412 kali

Website

:

http://www.aidsindonesia.or.id 

Dasar Hukum :

PERPRES Nomor 124 Tahun 2016

PERPRES Nomor 75 Tahun 2006

Sinopsis

:

SINOPSIS PERPRES NOMOR 124 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 75 TAHUN 2006 TENTANG KOMISI PENANGGULANGAN AIDS NASIONAL
  1. Berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.
  2. Tugas: 
    a. menetapkan kebijakan dan rencana strategis nasional serta pedoman umum pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan AIDS; 
    b. menetapkan langkah-langkah strategis yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan;
    c. mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan penyuluhan, pencegahan, pelayanan, pemantauan, pengendalian, dan penanggulangan AIDS;
    d. melakukan penyebarluasan informasi mengenai AIDS kepada berbagai media massa, dalam kaitan dengan pemberitaan yang tepat dan tidak menimbulkan keresahan masyarakat;
    e. melakukan kerjasama regional dan internasional dalam rangka pencegahan dan penanggulangan AIDS;
    f. mengkoordinasikan pengelolaan data dan informasi yang terkait dengan masalah AIDS;
    g. mengendalikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan AIDS;
    h. memberikan arahan kepada Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan AIDS.
  3. Susunan keanggotaan (Pasal 4).
  4. Penyelenggaraan tugas Komisi Penanggulangan AIDS Nasional sehari-hari dibantu dan dilaksanakan oleh Tim Pelaksana.
  5. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Nasional dapat membentuk Kelompok Kerja dan/ atau Panel Ahli.
  6. Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Penanggulangan AIDS Nasional dibantu oleh sekretariat yang secara fungsional dilaksanakan oleh satu unit organisasi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
  7. Tugas sekretariat: memberikan dukungan administratif kepada Komisi Penanggulangan AIDS Nasional.
  8. Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi dan Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten/ Kota mempunyai tugas merumuskan kebijakan, strategi, dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanggulangan AIDS di wilayahnya sesuai kebijakan, strategi, dan pedoman yang ditetapkan oleh Komisi Penanggulangan AIDS Nasional.
  9. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Komisi Penanggulangan AIDS Nasional diatur lebih lanjut oleh Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Nasional.
  10. Pembiayaan dibebankan kepada APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/ Kota.
  11. Komisi Penanggulangan AIDS Nasional menyelesaikan tugasnya paling lambat tanggal 31 Desember 2017.