Komisi Pengawas Persaingan Usaha

Share berita ke :

Senin, 15 Oktober 2018
Di baca 5698 kali

Website

:

http://www.kppu.go.id 

Dasar Hukum :

PERPRES Nomor 80 Tahun 2008 

KEPPRES Nomor 75 Tahun 1999 

Sinopsis

:

SINOPSIS PERPRES NOMOR 80 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 75 TAHUN 1999 TENTANG KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
  1. Penyempurnaan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
  2. Disebut jelas sebagai LNS.
  3. Tujuan pembentukan: mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat.
  4. Tugas:
    a. melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999;
    b. melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pasal 17 sampai dengan Pasal 24 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999;
    c. melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan
    d. posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999;
    e. mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999;
    f. memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
    g. menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999;
    h. memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
  5. Fungsi:
    a. penilaian terhadap perjanjian, kegiatan usaha, dan penyalahgunaan posisi dominan;
    b. pengambilan tindakan sebagai pelaksanaan kewenangan;
    c. pelaksanaan administratif.
  6. Untuk menyelesaikan suatu perkara, Komisi melakukan siding majelis.
  7. Susunan organisasi Komisi terdiri dari :
    a. anggota Komisi;
    b. sekretariat.
  8. Komisi terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, dan sekurang-kurangnya 7 orang anggota.
  9. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Komisi dibantu oleh sekretariat.
  10. Anggota Komisi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan usul pemerintah.
  11. Semua unsur di lingkungan Komisi dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi.
  12. Pembiayaan dibebankan pada APBN.
  13. Biaya untuk pelaksanaan tugas Komisi dibebankan kepada
  14. Penyusunan rencana kerja dan anggaran dikelola oleh Ketua Komisi selaku Pengguna Anggaran di lingkungan Komisi.
  15. Pembinaan kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan di Sekretariat Komisi dilakukan oleh instansi induk yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  16. Remunerasi Sekretariat Komisi ditetapkan oleh Ketua Komisi melalui evaluasi jabatan dan mendapatkan pertimbangan dari Menteri.