Komisi Penyiaran Indonesia

Share berita ke :

Senin, 15 Oktober 2018
Di baca 8037 kali

Website

:

https://www.kpi.go.id 

Dasar Hukum : UU NOMOR 32 TAHUN 2002 
Sinopsis

:

SINOPSIS UU NOMOR 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN (KOMISI PENYIARAN INDONESIA)
  1. Komisi Penyiaran Indonesia adalah lembaga negara yang bersifat independen yang ada di pusat dan di daerah yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-undang ini sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran.
  2. Untuk penyelenggaraan penyiaran, dibentuk sebuah komisi penyiaran.
  3. KPI terdiri atas KPI Pusat dibentuk di tingkat pusat dan KPI Daerah dibentuk di tingkat provinsi.
  4. KPI Pusat diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan KPI Daerah diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.
  5. Fungsi: mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran.
  6. Wewenang:
    a. menetapkan standar program siaran;
    b. menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran;
    c. mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran;
    d. mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran;
    e. melakukan koordinasi dan/atau kerjasama dengan Pemerintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat.
  7. tugas, dan kewajiban:
    a. menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia;
    b. ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran;br/ c. ikut membangun iklim persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran dan industri terkait;
    d. memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang;
    e. menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran; dan
    f. menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran.
  8. Anggota KPI Pusat berjumlah 9 orang dan KPI Daerah berjumlah 7 orang.
  9. Anggota KPI Pusat berjumlah 9 orang dan KPI Daerah berjumlah 7 orang.
  10. Pendanaan KPI pusat berasal dari APBN, pendanaan KPI Daerah bersal dari APBD.
  11. Syarat anggota dan pemberhentian (Pasal 10).
  12. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian kewenangan dan tugas KPI, pengaturan tata hubungan antara KPI Pusat dan KPI Daerah, serta tata cara penggantian anggota KPI ditetapkan dengan Keputusan KPI Pusat.