Komite Anti Dumping Indonesia

Share berita ke :

Senin, 24 September 2018
Di baca 5928 kali

Komite Anti Dumping Indonesia

Website

:

http://kadi.kemendag.go.id/

Dasar Hukum : PP Nomor 34 Tahun 2011
Sinopsis

:

SINOPSIS KOMITE ANTI DUMPING INDONESIA (PP NOMOR 34 TAHUN 2011)
  1. KADI adalah komite yang bertugas untuk melaksanakan penyelidikan dalam rangka Tindakan Anti dumping dan Tindakan Imbalan.
  2. KADI bertanggung jawab kepada Menteri.
  3. KADI melaksanakan fungsi:
    a. melakukan penyelidikan terhadap kebenaran tuduhan dumping atau Subsidi, adanya Kerugian yang dialami oleh pemohon dan hubungan sebab akibat antara dumping atau Subsidi dan Kerugian yang dialami oleh pemohon;
    b. mengumpulkan, meneliti dan mengolah bukti dan informasi terkait dengan penyelidikan;
    c. membuat laporan hasil penyelidikan;
    d. merekomendasikan pengenaan Bea Masuk Antidumping dan/atau Bea Masuk Imbalan kepada Menteri; dan
    e. melaksanakan tugas lain terkait yang diberikan oleh Menteri.
  4. KADI terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua.
  5. Ketua dan Wakil Ketua KADI diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
  6. Organisasi dan tata kerja KADI diatur dengan Peraturan Menteri.
  7. KADI dalam melaksanakan tugas bersifat independen.
  8. Segala dibebankan pada APBN kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
  9. Dengan Peraturan Pemerintah ini dibentuk KADI yang bertugas untuk menangani permasalahan yang berkaitan dengan upaya penanggulangan importasi Barang Dumping dan barang mengandung Subsidi.