Komite Ekonomi dan Industri Nasional

Share berita ke :

Senin, 24 September 2018
Di baca 3730 kali

Komite Ekonomi dan Industri Nasional

 

Alamat Website

 

:

 

http://kein.go.id/

 

Dasar Hukum :

PERPRES Nomor 8 Tahun 2016

 

Sinopsis

 

SINOPSIS PERPRES NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG
TENTANG KOMITE EKONOMI DAN INDUSTRI NASIONAL
  1. Perpres mandiri, disusun untuk  bahwa untuk menunjang keberhasilan Kabinet Kerja dalam menentukan kebijakan ekonomi dan industri nasional, perlu mengikutsertakan para ahli untuk memberikan pemikiran yang terhimpun dalam Komite Ekonomi dan Industri Nasional.
  2. KEIN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
  3. Komite Ekonomi dan Industri Nasional bertugas:
    a. melakukan pengkajian terhadap permasalahan ekonomi dan industri nasional, regional, dan global;
    b. menyampaikan saran tindak strategis dalam menentukan kebijakan ekonomi dan industri nasional kepada Presiden; dan
    c. melaksanakan tugas lain dalam lingkup ekonomi dan industri yang diberikan Presiden.
  4. Susunan keanggotaan:
    a. Ketua: Soetrisno Bachir;
    b. Wakil Ketua: Arif Budimanta
    c. Sekretaris: Putri Wardani
    d. Anggota: Hariyadi Sukamdani, Hendri Saparini, Eddy Kusnadi Sariaatmadja, Andri B. S. Sudibyo, Zulnahar Usman, Sudhamek, M. Najikh, Johnny Darmawan, Benny Soetrisno, Irfan Wahid, Sugiarto Alim, Donny Oskaria, Mohamad Fadhil Hasan, Muhammad Syafii Antonio, Aries Muftie, Sonny Budi Harsono, dan Benny Pasaribu.
  5. Komite Ekonomi dan Industri Nasional melaksanakan tugas sejak diundangkannya Peraturan Presiden ini hingga berakhirnya periode Kabinet Kerja Tahun 2014-2019 
  6. Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Ekonomi dan Industri Nasional memperhatikan masukan Tim Pengarah, yang terdiri dari:
    a. Ketua: Menko Perekonomian
    b. Anggota: Menko Polhukam, Menko PMK, Menko Kemaritiman, Mensesneg, Menkeu, dan Seskab.
  7. Untuk membantu pelaksanaan tugas Komite Ekonomi dan Industri Nasional, dapat dibentuk kelompok-kelompok kerja yang keanggotaan dan tata kerjanya ditetapkan oleh Ketua Komite Ekonomi dan Industri Nasional.
  8. Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komite Ekonomi dan Industri Nasional diberikan honorarium yang besarnya ditentukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  9. Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komite Ekonomi dan Industri Nasional diberikan fasilitas biaya perjalanan dinas setara eselon Ia.
  10. Komite Ekonomi dan Industri Nasional dalam pelaksanaan tugasnya dibantu sebuah sekretariat yang secara fungsional dilakukan oleh salah satu unit kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
  11. Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Komite Ekonomi dan Industri Nasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q. Anggaran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.