Komite Industri Nasional

Share berita ke :

Senin, 24 September 2018
Di baca 1779 kali

Komite Industri Nasional

 

Dasar Hukum :

UU Nomor 3 Tahun 2014

 

Sinopsis

 

SINOPSIS KOMITE INDUSTRI NASIONAL
(UU NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PERINDUSTRIAN)
  1. Dibentuk dalam rangka mendukung pencapaian tujuan pembangunan Industri.
  2. diketuai oleh menteri, yang beranggotakan menteri terkait, kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang berkaitan dengan Industri, dan perwakilan dunia usaha.
  3. Tugas:
    a.    melakukan koordinasi dan evaluasi dalam rangka pembangunan Industri yang memerlukan dukungan lintas sektor dan daerah terkait dengan:

      1)    pembangunan sumber daya Industri;

      2)    pembangunan sarana dan prasarana Industri;

      3)    pemberdayaan Industri;

      4)    perwilayahan Industri; dan

      5)    pengamanan dan penyelamatan Industri;
    b.    melakukan pemantauan tindak lanjut hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada huruf a;

    c.    melakukan koordinasi pelaksanaan kewenangan pengaturan yang bersifat teknis untuk bidang Industri tertentu dalam rangka pembinaan, pengembangan, dan pengaturan Industri; dan

    d.    memberi masukan dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional, Kebijakan Industri Nasional, dan Rencana Kerja Pembangunan Industri.
  4. Ketentuan mengenai susunan organisasi dan tata kerja Komite Industri Nasional diatur dalam Peraturan Presiden.
  5. Untuk mendukung pelaksanaan tugas, Komite Industri Nasional dapat membentuk kelompok kerja yang terdiri dari pakar terkait di bidang Industri yang berasal dari unsur pemerintah, asosiasi Industri, akademisi, dan/atau masyarakat.
  6. Pelaksanaan tugas Komite Industri Nasional didukung oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
  7. Biaya yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan tugas Komite Industri Nasional dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Negara.