Komite Kebijakan Industri Pertahanan

Share berita ke :

Senin, 24 September 2018
Di baca 3845 kali

Komite Kebijakan Industri Pertahanan

 

Dasar Hukum :

PEPRES Nomor 42 Tahun 2010

PEPRES Nomor 59 Tahun 2013

 

Sinopsis

 

SINOPSIS PERPRES NOMOR 59 TAHUN 2013 TENTANG
TENTANG ORGANISASI, TATA KERJA, DAN
SEKRETARIAT KOMITE KEBIJAKAN INDUSTRI PERTAHANAN
  1. Amanat dari ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan.
  2. Komite Kebijakan Industri Pertahanan yang selanjutnya disingkat KKIP adalah komite yang mewakili Pemerintah untuk mengoordinasikan kebijakan nasional dalam perencanaan, perumusan, pelaksanaan, pengendalian, sinkronisasi, dan evaluasi Industri Pertahanan
  3. KKIP berkedudukan di ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. KKIP menyelenggarakan fungsi merumuskan dan mengevaluasi kebijakan mengenai pengembangan dan pemanfaatan Industri Pertahanan.
  5. Tugas dan wewenang pada Pasal 4.
  6. Susunan keanggotaan:
    a. Ketua: Presiden

    b. Ketua Harian: Menhan

    c. Wakil Ketua Harian: Menteri BUMN
    d. Anggota: Menhan, Menteri BUMN, Menperin, Menristek, Mendik, Menkominfo, Menkeu, MenPPN/Kepala Bappenas, Menlu, Panglima TNI, dan Kapolri.
  7. Dalam menyelenggarakan fungsi, tugas dan wewenang KKIP, Ketua KKIP mengangkat Sekretaris KKIP yaitu Wakil Menhan atau yang ditunjuk oleh Ketua KKIP, bertugas merencanakan, mengoordinasikan, mengendalikan, dan mengawasi pelaksanaan kegiatan operasional KKIP.
  8. Ketua Harian KKIP mempunyai tugas membantu Ketua KKIP dalam mengoordinasikan kebijakan nasional dalam hal perencanaan, perumusan, pelaksanaan, pengendalian, sinkronisasi, dan evaluasi Industri Pertahanan
  9. Ketua Harian dibantu:
    a. Tim Ahli:

    -bertugas memberikan saran dan masukan dalam perumusan kebijakan dan pelaksanaan tugas KKIP kepada Sekretaris KKIP.

    -Tim Ahli beranggotakan pegawai negeri dan/atau bukan pegawai negeri yang keahliannya diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas KKIP.

    -Keanggotaan Tim Ahli bukan merupakan jabatan struktural.


    b.Tim Pelaksana:

    -dipimpin oleh Ketua Tim Pelaksana

    -Terdiri atas bidang perencanaan, bidang alih teknologi dan ofset, bidang penelitian, bidang kerjasama dan pemasaran, bidang pendanaan dan pembiayaan, dan bidang hukum dan perundang-undangan.

    -Tugas Ketua Tim Pelaksana Pasal 10 ayat (1).

    -Ketua Tim Pelaksana bukan merupakan jabatan struktural, memperoleh hak keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya setara dengan jabatan struktural eselon Ia.

    -Ketua Tim Pelaksana dapat dijabat pegawai negeri atau bukan pegawai negeri yang keahliannya diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas KKIP.

    -Tugas pada bidang Tim Pelaksana Pasal 11 ayat (1).

    -Setiap bidang diketuai oleh ketua bidang yang bukan merupakan jabatan struktural, memperoleh hak keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya setara dengan jabatan struktural eselon Ib

    -Ketua bidang dan perangkatnya terdiri atas pegawai negeri dan/atau bukan pegawai negeri yang keahliannya diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas KKIP.

    -Ketua Harian KKIP mengangkat dan memberhentikan anggota Tim Ahli, Ketua Tim Pelaksana, Ketua bidang dan perangkatnya
  10. Dalam menyelenggarakan fungsi, tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, KKIP dibantu oleh Sekretariat:
    a. dilaksanakan oleh unit kerja yang membidangi urusan teknologi dan industri pertahanan pada Kementerian Pertahanan

    b. Sekretariat dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang dijabat secara ex officio oleh direktur yang membidangi urusan teknologi dan industri pertahanan pada Kementerian Pertahanan

    c. Sekretariat menyelenggarakan fungsi pemberian dukungan administrasi dan teknis kepada KKIP.

    d. Tugas Sekretariat Pasal 15 ayat (4).
  11. Sidang KKIP:
    a. Dipimpin Ketua KKIP atau didelegasikan kepada Ketua Harian paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila dipandang perlu.

    b. Sidang KKIP yang dipimpin oleh Ketua Harian KKIP dihadiri oleh anggota KKIP, Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, dan/atau pihak lain yang dipandang perlu.
  12. Segala biaya yang diperlukan untuk penyelenggaraan fungsi dan pelaksanaan tugas dan wewenang KKIP dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan pada anggaran Kementerian Pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
  13. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, Peraturan Presiden Nomor 42 tahun 2010 tentang Komite Kebijakan Industri Pertahanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.