Komite Nasional Keamanan Penerbangan

Share berita ke :

Senin, 24 September 2018
Di baca 6817 kali

Komite Nasional Keamanan Penerbangan

 

Dasar Hukum :

UU Nomor 1 Tahun 2009

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 247 Tahun 2015

 

 

Sinopsis

 

KOMITE NASIONAL KEAMANAN PENERBANGAN
( UU NO. 1/ 2009 DAN KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KP 247 TAHUN 2015)
  1. Amanat Pasal 323 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
  2. Untuk melaksanakan tanggung jawab  Menteri berwenang untuk:
    a. membentuk komite nasional keamanan penerbangan;

    b. menetapkan program keamanan penerbangan nasional; dan

    c. mengawasi pelaksanaan program keamanan penerbangan nasional.
  3. Komite nasional keamanan penerbangan  bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan program keamanan penerbangan nasional, yang meliputi:
    a. Melakukan evaluasi terhadap laporan Komite Keamanan Bandar Udara dan memberikan rekomendasi kepada Komite Keamanan Bandar Udara dan Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

    b. Memberikan saran tentan pelaksanaan kebijakan keamanan penerbangan nasional dan langkah-langkah keamanan penerbangan untuk mengantisipasi ancaman terhadap penerbangan dan fasilitasnya.

    c. Melakukan koordinasi antar instansi terkait dalam pelaksanaan Program Keamanan Penerbangan Nasional dengan memperhatikan jenis dan tingkat ancaman.

    d. Memberikan dukungan informasi penilaian tingkat ancaman Keamanan Penerbangan Nasional dengan memperhatikan jenis dan tingkat ancaman.

    e. Melakukan evaluasi dan perbaikan untuk mengantisipasi ancaman baru.

    f. Memberikan informasi pengembangan teknologi dan teknik keamanan penerbangan serta faktor-faktor lainnya.

    g. Menindaklanjuti laporan permasalahan keamanan penerbangan yang disampaikan oleh anggota KNKP dan Komite Keamanan Bandar Udara.

    h. Dalam hal terjadi insiden, komite mempersiapkan dan melaksanakan:

        - Perundingan baik dalam pembajakan maupun penyanderaan;

        - Pengusulan pengiriman suatu naskah khusus dalam hal penanggulangan; dan

        - Kerja sama antar Negara/perwakilan Negara asing di Indonesia.
  4. Pelaksanakan program kerja KNKP dalam kondisi normal dan saat terjadi Kedaruratan (Contigency) sesuai dengan prosedur yang ada.
  5. Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas KNKP, dibentuk Sekretariat KNKP dengan susunan keanggotaan yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
  6. Tugas Sekretariat:
    a. Menyampaikan informasi intelijen terkait ancaman terhadap penerbangan nasional;

    b. Melakukan persiapan terkait dengan temoat, perlengkapan dan keperluan lain untuk pelaksanaan sidang anggota KNKP.

    c. Sebagai penghubung antar anggota KNKP.

    d. Membuat laporan pelaksanaan sidang anggota KNKP.

    e. Mendistribusikan laporan pelaksanaan sudang KNKP kepada anggota KNKP.
  7. Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas KNKP dan Sekretariat KNKP dibebankan kepada anggaran sesuai PUU.
  8. KNKP dan Sekretariat KNKP melaksanakan tugasnya selama 5 (lima) tahun.
  9. Mencabut Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 422 Tahun 2009 tentang KNKP (National Aviation Security Committee).