Komite Nasional Keuangan Syariah

Share berita ke :

Senin, 24 September 2018
Di baca 2534 kali

Komite Nasional Keuangan Syariah

 

Dasar Hukum :

PERPRES Nomoar 91 Tahun 2016

 

Sinopsis

 

SINOPSIS PERPRES NOMOR 91 TAHUN 2016
TENTANG KOMITE NASIONAL KEUANGAN SYARIAH
  1. Perpres mandiri, disusun dalam rangka memperkuat koordinasi, sinkronisasi dan sinergi antara otoritas, kementerian/lembaga, dan pemangku kepentingan lain di sektor keuangan syaraiah dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi nasional dan mendorong percepatan pengembangan sektor keuangan.
  2. Disebut tegas sebagai LNS.
  3. Tugas: mempercepat, memeprluas, dan memajukan pengembangan keuangan syariah dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi nasional.
  4. Fungsi KNKS:
    a.    pemberian rekomendasi arah kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor keuangan syariah;
    b.    pengoordinasian penyusunan dan pelaksanaan rencana arah kebijakan dan program strategis di sector keuangan syariah;
    c.    perumusan dan pemberian rekomendasi atas penyelesaian masalah di sektor keuangan syariah; dan
    d.    pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan arah kebijakan dan program strategis di sektor keuangan syariah.
  5. Susunan keanggotaan Komite Pengarah:
    a.    Ketua: Presiden
    b.    Wakil Ketua: Wakil Presiden
    c.    Anggota: Menko Perekonomian, MenPPN/Kepala Bappenas (merangkap Sekretaris), Menkeu, Menag, MenBUMN, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, dan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia.
    d.    Manajemen Eksekutif, terdiri dari:
       1)    Direktur Eksekutif
           •    bertugas melaksanakan arah kebijakan dan program strategis nasional serta kegiatan bidang keuangan syariah yang dirumuskan oleh Dewan Pengarah.
           •    Diangkat oleh Ketua atas rekomendasi Dewan Pengarah untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali.
           •    Ketua dapat memberhentikan masa jabatan Direktur Eksekutif berdasarkan pencapaian kinerja dan rekomendasi Dewan Pengarah.
           •    Pemilihan calon Direktur Eksekutif dilakukan melalui proses seleksi terbuka.
       2)    Sekretariat,
           •    bersifat ex-officio yang secara fungsional dilakukan oleh salah satu unit kerja di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
       3)    Unit kerja
  6. Manajemen Eksekutif diisi oleh tenaga profesional yang bekerja penuh waktu.
  7. Tenaga profesional pada sekretariat dan unit kerja, diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Eksekutif.
  8. Direktur Eksekutif dapat membentuk satuan tugas untuk membantu kelancaran tugas KNKS.
  9. Tenaga profesional dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan non Pegawai Negeri Sipil.
  10. Pengaturan PNS yang diangkat menjadi Tenaga Profesional (pasal 20).
  11. Tenaga profesional yang berasal dari non PNS, apabila telah berakhir masa jabatannya tidak memperoleh uang pension dan/atau uang pesangon.
  12. KNKS melaksanakan rapat pleno KNKS secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
  13. Dewan Pengarah melaksanakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
  14. Dewan Pengarah melaksanakan rapat koordinasi dengan Direktur Eksekutif secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
  15. Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas KNKS dan kesekretariatan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  16. Anggaran KNKS dikelola dan dimanfaatkan dengan memperhatikan prinsip-prinsip keuangan negara dan tata kelola yang baik.
  17. Dalam rangka pertanggungjawaban atas pengelolaan dan pemanfaatan anggaran, laporan keuangan KNKS diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
  18. Laporan keuangan KNKS yang telah diaudit, diumumkan kepada masyarakat.
  19. Pemilihan Direktur Eksekutif dan pembentukan Sekretariat Manajemen Eksekutif untuk pertama kalinya dikoordinasikan oleh Menteri.
  20. Pendanaan pemilihan Direktur Eksekutif dan pembentukan Sekretariat dibebankan pada Anggaran Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
  21. Manajemen Eksekutif dibentuk paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Presiden ini ditetapkan.
  22. Pelaksanaan tugas dan fungsi Manajemen Eksekutif dimulai saat Direktur Eksekutif diangkat.