Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia

Share berita ke :

Senin, 24 September 2018
Di baca 4553 kali

Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia

 

Website

 

:

 

http://kppi.kemendag.go.id/

 

Dasar Hukum :

PP Nomor 34 Tahun 2011

 

Sinopsis

 

SINOPIS KOMITE PENGAMANAN PERDAGANGAN INDONESIA
(PP NO. 34/ 2011)
  1. KPPI  adalah komite yang bertugas untuk melaksanakan penyelidikan dalam rangka Tindakan Pengamanan.
  2. Industri Dalam Negeri dan/atau pihak-pihak lain di dalam negeri dapat mengajukan permohonan tertulis kepada KPPI untuk melakukan penyelidikan dalam rangka pengenaan Tindakan Pengamanan.
  3. Penyelidikan berdasarkan inisiatif  KPPI dapat dilakukan apabila KPPI memiliki bukti awal yang cukup mengenai adanya kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami oleh industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor.
  4. KPPI melakukan evaluasi terhadap faktor yang bersifat obyektif dan terukur yang terkait dengan kondisi Industri Dalam Negeri.
  5. KPPI bertanggungjawab kepada Menteri.
  6. KPPI melaksanakan fungsi:
    a. melakukan penyelidikan terhadap kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami oleh industri dalam negeri barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing dengan barang yang diselidiki sebagai akibat lonjakan jumlah impor;
    b. mengumpulkan, meneliti dan mengolah bukti dan informasi terkait dengan penyelidikan;
    c. membuat laporan hasil penyelidikan;
    d. merekomendasikan pengenaan Tindakan Pengamanan kepada Menteri; dan
    e. melaksanakan tugas lain terkait yang diberikan oleh Menteri.
  7. KPPI terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua.
  8. Ketua dan Wakil Ketua KPPI diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
  9. Organisasi dan tata kerja KPPI diatur dengan Peraturan Menteri.
  10. Biaya dibebankan pada APBN kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
  11. Dengan Peraturan Pemerintah ini dibentuk KPPI untuk menangani permasalahan yang berkaitan dengan upaya memulihkan Kerugian Serius atau mencegah Ancaman Kerugian Serius yang diderita oleh Industri Dalam Negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor.