Komite Perdagangan Nasional

Share berita ke :

Senin, 24 September 2018
Di baca 2666 kali

Komite Perdagangan Nasional

 

Dasar Hukum :

UU Nomor 7 Tahun 2014

 

Sinopsis

 

SINOPSIS KOMITE PERDAGANGAN NASIONAL
(UU NO. 7/ 2014)
  1. Komite Perdagangan Nasional adalah lembaga yang dibentuk untuk mendukung percepatan pencapaian tujuan pelaksanaan kegiatan di bidang Perdagangan yang diketuai oleh menteri.
  2. Keanggotaan Komite Perdagangan Nasional terdiri atas unsur:
    a.    Pemerintah;

    b.    lembaga yang bertugas melaksanakan penyelidikan tindakan anti dumping dan tindakan imbalan;

    c.    lembaga yang bertugas melaksanakan penyelidikan dalam rangka tindakan pengamanan Perdagangan;

    d.    lembaga yang bertugas memberikan rekomendasi mengenai pelindungan konsumen;

    e.    Pelaku Usaha atau asosiasi usaha di bidang Perdagangan; dan

    f.    akademisi atau pakar di bidang Perdagangan.
  3. Komite Perdagangan Nasional bertugas:
    a.    memberikan masukan dalam penentuan kebijakan dan regulasi di bidang Perdagangan;
    b.    memberikan pertimbangan atas kebijakan pembiayaan Perdagangan;

    c.    memberikan pertimbangan kepentingan nasional terhadap rekomendasi tindakan anti dumping, tindakan imbalan, dan tindakan pengamanan Perdagangan;
    d.    memberikan masukan dan pertimbangan dalam penyelesaian masalah Perdagangan Dalam Negeri dan Perdagangan Luar Negeri;

    e.    membantu Pemerintah dalam melakukan pengawasan kebijakan dan praktik Perdagangan di negara mitra dagang;

    f.    memberikan masukan dalam menyusun posisi runding dalam Kerja sama Perdagangan Internasional;

    g.    membantu Pemerintah melakukan sosialisasi terhadap kebijakan dan regulasi di bidang Perdagangan; dan

    h.    tugas lain yang dianggap perlu. 
  4. Biaya bersumber dari APBN. 
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai Komite Perdagangan Nasional diatur dengan Peraturan Presiden.