Komite Profesi Akuntan Publik

Share berita ke :

Senin, 24 September 2018
Di baca 1494 kali

Komite Profesi Akuntan Publik

 

Website

 

:

 

http://www.kpap.go.id/

 

Dasar Hukum :

UU Nomor 5 Tahun 2011

PP Nomor 84 Tahun 2012

 

Sinopsis

 

SINOPSIS KOMITE PROFESI AKUNTAN PUBLIK
( UU NO. 5/ 2011 DAN PP NO. 84/ 2012)
  1. Menteri Keuangan membentuk Komite Profesi Akuntan Publik.
  2. Komite mempunyai tugas memberikan pertimbangan terhadap:
    a.    kebijakan pemberdayaan, pembinaan, dan pengawasan Akuntan Publik dan KAP;

    b.    penyusunan standar akuntansi dan SPAP; dan

    c.    hal yang diperlukan berkaitan dengan profesi Akuntan Publik. 
  3. Komite berfungsi sebagai lembaga banding atas hasil pemeriksaan dan pengenaan sanksi administratif yang ditetapkan oleh Menteri atas Akuntan Publik dan/ atau KAP. 
  4. Susunan keanggotaan Komite terdiri atas: 1 orang ketua merangkap anggota; 1 orang wakil ketua merangkap anggota; dan 11 orang anggota. 
  5. Keanggotaan bersifat kolegial.
  6. Anggota Komite diangkat oleh Menteri untuk jangka waktu 3 tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 masa periode berikutnya.
  7. Komite berpedoman pada tata kerja Komite. 
  8. Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Komite, Komite dibantu oleh Sekretariat Komite yang dipimpin oleh Sekretaris dan Wakil Sekretaris Komite. 
  9. Sekretariat Komite bertugas memberikan dukungan teknis dan dukungan administratif kepada Komite. 
  10. Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Anggota Sekretariat Komite ditetapkan dan diberhentikan oleh Menteri. 
  11. Pendanaan bersumber dari APBN.