Konsil Tenaga Keperawatan

Share berita ke :

Senin, 24 September 2018
Di baca 5802 kali

Konsil Tenaga Keperawatan

 

Dasar Hukum :

UU Nomor 38 Tahun 2014

 

Sinopsis

 

KONSIL TENAGA KEPERAWATAN (UU NO. 38/ 2014)
  1. Untuk meningkatkan mutu Praktik Keperawatan dan untuk memberikan pelindungan serta kepastian hukum kepada Perawal dan masyarakat, dibentuk Konsil Keperawatan.
  2. Konsil Keperawatan merupakan bagian dari Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.
  3. Fungsi: pengaturan, penetapan, dan pembinaan Perawat dalam menjalankan Praktik Keperawatan.
  4. Tugas:
    a.    melakukan Registrasi Perawat;
    b.    melakukan pembinaan Perawat dalam menjalankan Praktik Keperawatan;
    c.    menyusun standar pendidikan tinggiKeperawatan;
    d.    menyusun standar praktik dan standar kompetensi Perawat; dan menegakkan disiplin Praktik Keperawatan.
  5. Wewenang:
    a.    menyetujui atau menolak permohonan Registrasi Perawat, termasuk Perawat Warga Negara Asing;
    b.    menerbilkan atau mencabut STR;
    c.    menyelidiki dan menangani masalah yang berkaitan dengan pelanggaran disiplin profesi Perawat;
    d.    menetapkan dan memberikan sanksi disiplin profesi Perawat; dan
    e.    memberikan pertimbangan pendirian atau penutupan Institusi Pendidikan Keperawatan.
  6. Pendanaan dibebankan pada APBN dan sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
  7. Keanggotaan Konsil Keperawatan terdiri atas unsur Pemerintah, Organisasi Profesi Keperawatan, Kolegium Keperawatan, asosiasi Institusi Pendidikan Keperawatan, asosiasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan tokoh masyarakat.
  8. Jumlah anggota Konsil Keperawatan paling banyak 9 orang.