Untuk meningkatkan mutu Praktik Keperawatan dan untuk memberikan pelindungan serta kepastian hukum kepada Perawal dan masyarakat, dibentuk Konsil Keperawatan.
Konsil Keperawatan merupakan bagian dari Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.
Fungsi: pengaturan, penetapan, dan pembinaan Perawat dalam menjalankan Praktik Keperawatan.
Tugas: a. melakukan Registrasi Perawat; b. melakukan pembinaan Perawat dalam menjalankan Praktik Keperawatan; c. menyusun standar pendidikan tinggiKeperawatan; d. menyusun standar praktik dan standar kompetensi Perawat; dan menegakkan disiplin Praktik Keperawatan.
Wewenang: a. menyetujui atau menolak permohonan Registrasi Perawat, termasuk Perawat Warga Negara Asing; b. menerbilkan atau mencabut STR; c. menyelidiki dan menangani masalah yang berkaitan dengan pelanggaran disiplin profesi Perawat; d. menetapkan dan memberikan sanksi disiplin profesi Perawat; dan e. memberikan pertimbangan pendirian atau penutupan Institusi Pendidikan Keperawatan.
Pendanaan dibebankan pada APBN dan sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Keanggotaan Konsil Keperawatan terdiri atas unsur Pemerintah, Organisasi Profesi Keperawatan, Kolegium Keperawatan, asosiasi Institusi Pendidikan Keperawatan, asosiasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan tokoh masyarakat.
Jumlah anggota Konsil Keperawatan paling banyak 9 orang.