Konsil Tenaga Kesehatan

Share berita ke :

Senin, 24 September 2018
Di baca 4348 kali

Konsil Tenaga Kesehatan

 

Dasar Hukum :

UU Nomor 36 Tahun 2014

 

Sinopsis

 

KONSIL TENAGA KESEHATAN (UU NO. 36/ 2014)
  1. Untuk meningkatkan mutu Praktik Tenaga Kesehatan serta untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada Tenaga Kesehatan dan masyarakat,dibentuk Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.
  2. Konsil Tenaga Kesehatan  bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri.
  3. Fungsi: sebagai koordinator konsil masing-masing Tenaga Kesehatan.
  4. Tugas:
    a.    memfasilitasi dukungan pelaksanaan tugas konsil masing-masing Tenaga Kesehatan.
    b.    melakukan evaluasi tugas konsil masing-masing Tenaga Kesehatan; dan membina dan mengawasi konsil masing-masing Tenaga Kesehatan.
  5. Wewenang: menetapkan perencanaan kegiatan untuk konsil masing-masing Tenaga Kesehatan.
  6. Konsil masing-masing tenaga kesehatan mempunyai fungsi pengaturan, penetapan dan pembinaan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik Tenaga Kesehatan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.
  7. Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia dibantu sekretariat yang dipimpin oleh seorang sekretaris.
  8. Keanggotaan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia merupakan pimpinan konsil masing-masing Tenaga Kesehatan.
  9. Pendanaan dibebankan kepada APBN dan sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
  10. Ketentuan mengenai pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia diatur dengan Peraturan Menteri.