Lembaga Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan

Share berita ke :

Senin, 24 September 2018
Di baca 3761 kali

Lembaga Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan

 

Dasar Hukum :

UU Nomor 18 Tahun 2013

 

Sinopsis

 

LEMBAGA PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KERUSAKAN HUTAN ( UU NO. 18/ 2013)
  1. Dalam rangka pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, Presiden membentuk lembaga yang menangani pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
  2. Berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. 
  3. Terdiri atas:
    a.    unsur Kementerian Kehutanan;
    b.    unsur Kepolisian Republik Indonesia;
    c.    unsur Kejaksaan Republik Indonesia; dan
    d.    unsur lain yang terkait.
  4. Lembaga dipimpin seorang kepala dan dibantu oleh seorang sekretaris dan beberapa orang deputi.
  5. Sekretaris berasal dari unsur Pemerintah dan bertugas menyelenggarakan dukungan administratif terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab lembaga.
  6. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, lembaga dapat membentuk satuan tugas sebagai unsur pelaksana. 
  7. Satuan tugas melaksanakan pemberantasan perusakan hutan yang bersifat strategis sejak penyelidikan sampai dengan penuntutan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk wilayah kepabeanan atas perintah kepala lembaga dan/atau deputi. 
  8. Tugas:
    a.    melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana perusakan hutan;
    b.    melaksanakan administrasi penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara perusakan hutan;
    c.    melaksanakan kampanye antiperusakan hutan; 
    d.    membangun dan mengembangkan sistem informasi pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang terintegrasi;
    e.    memberdayakan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan;
    f.    melakukan kerja sama dan koordinasi antarlembaga penegak hukum dalam pemberantasan perusakan hutan;
    g.    mengumumkan hasil pelaksanaan tugas dan kewenangannya secara berkala kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    h.    memberi izin penggunaan terhadap barang bukti kayu temuan hasil operasi pemberantasan perusakan hutan yang berasal dari luar kawasan hutan konservasi untuk kepentingan sosial.
  9. Dalam melaksanakan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, lembaga melaporkan hasil kerjanya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia paling sedikit 6 bulan sekali.
  10. Lembaga pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan harus telah terbentuk paling lama 2 tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.