Lembaga Sensor Film

Share berita ke :

Senin, 24 September 2018
Di baca 4096 kali

Lembaga Sensor Film

 

Website

 

:

 

http://www.lsf.go.id/

 

Dasar Hukum :

UU Nomor 33 Tahun 2009

PP Nomor 18 Tahun 2014

 

Sinopsis

 

SINOPSIS LEMBAGA SENSOR FILM
(UU NO. 33/ 2009 DAN PP NO. 18/ 2014)

  1. Untuk melakukan penyensoran dibentuk lembaga sensor film yang bersifat tetap dan independen.
  2. Lembaga sensor film bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri.
  3. Lembaga sensor film dapat membentuk perwakilan di ibukota provinsi.
  4. Susunan organisasi:
    a.    ketua merangkap anggota;

    b.    wakil ketua merangkap anggota;

    c.    anggota; dan

    d.    sekretaris bukan anggota. 
  5. Sekretaris merupakan pimpinan sekretariat LSF. 
  6. Tugas:
    a.    melakukan penyensoran film dan iklan film sebelum diedarkan dan/atau dipertunjukkan kepada khalayak umum; dan

    b.    melakukan penelitian dan penilaian judul, tema, gambar, adegan, suara, dan teks terjemahan suatu film dan iklan film yang akan diedarkan dan/atau dipertunjukkan kepada khalayak umum. 
  7. Fungsi (Pasal 7 PP No. 18/ 2014), Wewenang (Pasal 8 PP No. 18/ 2014).
  8. Dalam pelaksanaan tugas LSF dibantu oleh sekretariat LSF dan Tenaga Sensor.
  9. LSF beranggotakan 17 orang yang terdiri atas 12 orang unsur masyarakat dan 5 orang unsur Pemerintah. 
  10. Masa jabatan anggota LSF selama 4 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan. 
  11. Pengangkatan dan pemberhentian anggota LSF ditetapkan dengan Keputusan Presiden. 
  12. LSF menyusun Kode Etik yang berisi norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota LSF dan Tenaga Sensor selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas LSF. 
  13. Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap Kode Etik, Menteri dapat membentuk komite etik yang bersifat ad hoc. 
  14. Pendanaan oleh APBN.