Lembaga Sertifikasi Industri Hijau

Share berita ke :

Senin, 24 September 2018
Di baca 1581 kali

Lembaga Sertifikasi Industri Hijau

 

Dasar Hukum :
UU Nomor 3 Tahun 2014
Sinopsis

 

SINOPSIS LEMBAGA SERTIFIKASI INDUSTRI HIJAU (UU NO. 3/ 2014)

    1. Sertifikasi Industri Hijau dilakukan oleh lembaga sertifikasi Industri Hijau yang terakreditasi dan ditunjuk oleh Menteri Perindustrian.
    2. Dalam hal belum terdapat lembaga sertifikasi Industri Hijau yang terakreditasi, Menteri Perindustrian dapat membentuk lembaga sertifikasi Industri Hijau.