LNS yang Dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah

Share berita ke :

Senin, 02 Juli 2018
Di baca 4897 kali

II. LNS YANG DIBENTUK BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH

  1. Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik
    Pasal 1 angka 24 PP 21 Tahun 2005 Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik:
    “Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik, yang selanjutnya disingkat KKH, adalah komisi yang mempunyai tugas memberi rekomendasi kepada Menteri, Menteri berwenang dan Kepala LPND berwenang dalam menyusun dan menetapkan kebijakan serta menerbitkan sertifikat keamanan hayati PRG.”
  2. Komite Anti Dumping Indonesia
    Pasal 94 ayat (1) PP No 34/2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan dan Tindakan Pengamanan Perdagangan:
    “Dengan Peraturan Pemerintah ini dibentuk KADI yang bertugas untuk menangani permasalahan yang berkaitan dengan upaya penanggulangan importasi Barang Dumping dan barang mengandung Subsidi.”
  3. Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia
    Pasal 95 ayat (1) PP No 34/2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan dan Tindakan Pengamanan Perdagangan:
    “Dengan Peraturan Pemerintah ini dibentuk KPPI untuk menangani permasalahan yang berkaitan dengan upaya memulihkan Kerugian Serius atau mencegah Ancaman Kerugian Serius yang diderita oleh Industri Dalam Negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor.”
  4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan
    Pasal 95 ayat (1) PP No 16/2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan:
    “Dalam rangka pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pencapaian standar nasional keolahragaan, Pemerintah membentuk Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional.”
  5. Badan Olahraga Profesional
    Pasal 37 ayat (2) PP No 16/2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan:
    Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri dibantu oleh Badan Olahraga Profesional pada tingkat nasional.
  6. Badan Pertimbangan Perfilman Nasional
    Pasal 1 PP No. 8 Tahun 1994 Tentang Perfilman:
    "Untuk memberikan pertimbangan dalam masalah perfilman kepada Pemerintah, dibentuk Badan Pertimbangan Perfilman Nasional, disingkat BP2N."