II. LNS YANG DIBENTUK BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN
- Komite Kebijakan Industri Pertahanan
Pasal 2 Perpres Nomor 42 Tahun 2010 Tentang Komite Kebijakan Industri Pertahanan:
“Dalam rangka revitalisasi industri pertahanan, dibentuk Komite Kebijakan Industri Pertahanan.” - Dewan Ketahanan Pangan
Pasal 1 ayat (1) Perpres 83 tahun 2006 Dewan Ketahanan Pangan:
Membentuk Dewan Ketahanan Pangan, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Dewan. - Komisi Penanggulangan AIDS Nasional
Pasal 1 Perpres No 75 Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional:
"Dalam rangka meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan AIDS yang lebih intensif, menyeluruh, terpadu, dan terkoordinasi, dibentuk Komisi Penanggulangan AIDS Nasional." - Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
Pasal 6 ayat (2) Perpres No. 54 Tahun 2005 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Perpres No 15/2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan:
“Untuk melaksanakan percepatan penanggulangan kemiskinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.” - Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia
Pasal 4 ayat (1) Perpres Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025(MP3EI):
“Koordinasi pelaksanaan MP3EI dilakukan oleh Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025, yang selanjutnya disebut KP3EI.” - Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur
Pasal 8 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2005 tentang Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur Perpres No 75/2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas:
“Berdasarkan Peraturan Presiden ini dibentuk KPPIP.” - Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian
Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2011 tentang Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian:
Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut TKMPP, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. - Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura
Pasal 1 ayat (1) Perpres No. 23 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Perpres No 27 Tahun 2008 tentang BP- Suramadu:
"Untuk melaksanakan pengembangan wilayah Surabaya - Madura (Suramadu), dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Badan Pengembangan Wilayah Surabaya - Madura, yang untuk selanjutnya disebut Badan Pengembangan Suramadu." - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
Pasal 1 Perpres No. 65 tahun 2005 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan:
"Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan masalah kekerasan terhadap perempuan serta penghapusan segala bentuk tindak kekerasan yang dilakukan terhadap perempuan, dibentuk Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan." - Kantor Staf Presiden
Perpres Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden:
a) Pasal 1 ayat (1) Membentuk Kantor Staf Presiden
b) Pasal 1 ayat (2) Kantor Staf Presiden adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden - Komite Ekonomi dan Industri Nasional
Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2016:
“Membentuk Komite Ekonomi dan Industri Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.” - Badan Restorasi Gambut
Pasal 1 ayat (1) Perpres No 1/2016 2012 tentang Badan Restorasi Gambut:
“Badan Restorasi Gambut adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.” - Badan Otorita Danau Toba
Pasal 1 ayat (1) Perpres No 49/2016 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba:
“Untuk melaksanakan pengembangan Kawasan Pariwisata Danau Toba sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional, dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba, yang selanjutnya disebut Otorita Danau Toba.” - Komite Nasional Keuangan Syariah
Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah:
“Berdasarkan Peraturan Presiden ini dibentuk KNKS sebagai lembaga non struktural.” - Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila:
a) Pasal 2 ayat (1) Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk UKP PIP.”
b) Pasal 2 ayat (2) "UKP-PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.”