LNS yang Dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden

Share berita ke :

Senin, 02 Juli 2018
Di baca 8270 kali

II. LNS YANG DIBENTUK BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN

  1. Komite Kebijakan Industri Pertahanan
    Pasal 2 Perpres Nomor 42 Tahun 2010 Tentang Komite Kebijakan Industri Pertahanan:
    “Dalam rangka revitalisasi industri pertahanan, dibentuk Komite Kebijakan Industri Pertahanan.”
  2. Dewan Ketahanan Pangan
    Pasal 1 ayat (1) Perpres 83 tahun 2006 Dewan Ketahanan Pangan:
    Membentuk Dewan Ketahanan Pangan, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Dewan.
  3. Komisi Penanggulangan AIDS Nasional
    Pasal 1 Perpres No 75 Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional:
    "Dalam rangka meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan AIDS yang lebih intensif, menyeluruh, terpadu, dan terkoordinasi, dibentuk Komisi Penanggulangan AIDS Nasional."
  4. Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
    Pasal 6 ayat (2) Perpres No. 54 Tahun 2005 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Perpres No 15/2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan:
    “Untuk melaksanakan percepatan penanggulangan kemiskinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.”
  5. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia
    Pasal 4 ayat (1) Perpres Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025(MP3EI):
    “Koordinasi pelaksanaan MP3EI dilakukan oleh Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025, yang selanjutnya disebut KP3EI.”
  6. Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur
    Pasal 8 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2005 tentang Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur Perpres No 75/2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas:
    “Berdasarkan Peraturan Presiden ini dibentuk KPPIP.”
  7. Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian
    Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2011 tentang Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian:
    Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut TKMPP, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
  8. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura
    Pasal 1 ayat (1) Perpres No. 23 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Perpres No 27 Tahun 2008 tentang BP- Suramadu:
    "Untuk melaksanakan pengembangan wilayah Surabaya - Madura (Suramadu), dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Badan Pengembangan Wilayah Surabaya - Madura, yang untuk selanjutnya disebut Badan Pengembangan Suramadu."
  9. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
    Pasal 1 Perpres No. 65 tahun 2005 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan:
    "Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan masalah kekerasan terhadap perempuan serta penghapusan segala bentuk tindak kekerasan yang dilakukan terhadap perempuan, dibentuk Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan."
  10. Kantor Staf Presiden
    Perpres Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden:
    a) Pasal 1 ayat (1) Membentuk Kantor Staf Presiden
    b) Pasal 1 ayat (2) Kantor Staf Presiden adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden
  11. Komite Ekonomi dan Industri Nasional
    Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2016:
    “Membentuk Komite Ekonomi dan Industri Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.”
  12. Badan Restorasi Gambut
    Pasal 1 ayat (1) Perpres No 1/2016 2012 tentang Badan Restorasi Gambut:
    “Badan Restorasi Gambut adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.”
  13. Badan Otorita Danau Toba
    Pasal 1 ayat (1) Perpres No 49/2016 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba:
    “Untuk melaksanakan pengembangan Kawasan Pariwisata Danau Toba sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional, dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba, yang selanjutnya disebut Otorita Danau Toba.”
  14. Komite Nasional Keuangan Syariah
    Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah:
    “Berdasarkan Peraturan Presiden ini dibentuk KNKS sebagai lembaga non struktural.”
  15. Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila
    Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila:
    a) Pasal 2 ayat (1) Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk UKP PIP.”
    b) Pasal 2 ayat (2) "UKP-PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.”