I. LNS YANG DIBENTUK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG
A. TELAH DICANTUMKAN JELAS NAMA LNS DALAM UU (MENGGUNAKAN HURUF BESAR)
- Komisi Kepolisian Nasional
Pasal 37 ayat (2) UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia:
"Komisi Kepolisian Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk dengan Keputusan Presiden" - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Pasal 30 Ayat (1) UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat:
"Untuk mengawasi pelaksanaan Undang-undang ini dibentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang selanjutnya disebut Komisi" - Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Pasal 74 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak:
"Dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak, dengan undang-undang ini dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat independen" - Komisi Banding Merek
Pasal 33 Ayat (1) UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek:
"Komisi Banding Merek adalah badan khusus yang independen dan berada di lingkungan departemen yang membidangi hak kekayaan intelektual." - Komisi Banding Paten
Pasal 64 Ayat (1) UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten:
"Komisi Banding Paten adalah badan khusus yang independen dan berada di lingkungan departemen yang membidangi Hak Kekayaan Intelektual" - Komisi Informasi
Pasal 23 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:
"Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi." - Komisi Pengawas Haji Indonesia
Pasal 12 Ayat (1) UU No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji:
"KPHI dibentuk untuk melakukan pengawasan dalam rangka meningkatkan pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia" - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Pasal 1 angka 7 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM:
"Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia." - Komisi Pemilihan Umum
a) Pasal 22E Ayat (5) UUD 1945:
"Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri"
b) Pasal 1 angka 3 UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum:
"Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut KPU adalah lembaga yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri, untuk menyelenggarakan Pemilu." - Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK:
“Dengan Undang-Undang ini dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang untuk selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi.” - Komite Nasional Keselamatan Transportasi
Pasal 256 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran:
“"Investigasi yang dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak untuk menentukan kesalahan penerbanganau kelalaian atas terjadinya kecelakaan kapal." - Lembaga Kerja Sama Tripartit
Pasal 107 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:
"Tata kerja dan susunan organisasi Lembaga Kerja sama Tripartit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah." - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Pasal 11 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban:
“"LPSK merupakan lembaga yang mandiri." - Dewan Riset Nasional
Pasal 19 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan IPTEK:
"Untuk mendukung Menteri dalam merumuskan arah, prioritas utama, dan kerangka kebijakan pemerintah di bidang penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, pemerintah membentuk Dewan Riset Nasional yang beranggotakan masyarakat dari unsur kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi." - Dewan Pengupahan Nasional
Pasal 98 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:
"Untuk memberikan saran, pertimbangan, dan merumuskan kebijakan pengupahan yang akan ditetapkan oleh pemerintah, serta untuk pengembangan sistem pengupahan nasional dibentuk Dewan Pengupahan Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota." - Dewan Energi Nasional
Pasal 12 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2007 tentang Energi:
"Presiden membentuk Dewan Energi Nasional" - Dewan Pers
Pasal 15 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers:
"Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen." - Dewan Pertimbangan Presiden
a) Pasal 2 UU No. 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden:
“Dewan Pertimbangan Presiden berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.”
b) Pasal 3 UU No. 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden:
“Dewan Pertimbangan Presiden berkedudukan di tempat kedudukan Presiden.” - Dewan Sumber Daya Air Nasional
a) Pasal 14 huruf h UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air:
"membentuk Dewan Sumber Daya Air Nasional, dewan sumber daya air wilayah sungai lintas provinsi, dan dewan sumber daya air wilayah sungai strategis nasional"
b) Pasal 87 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
"Koordinasi pada tingkat nasional dilakukan oleh Dewan Sumber Daya Air Nasional yang dibentuk oleh Pemerintah, dan pada tingkat provinsi dilakukan oleh wadah koordinasi dengan nama
dewan sumber daya air provinsi atau dengan nama lain yang dibentuk oleh pemerintah provinsi." - Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
Pasal 6 (Perppu No. 1 Tahun 2000) ayat (1) jo UU No. 36 Tahun 2000 jo UU No. 44 Tahun 2007 tentang Penetapan PP Pengganti UU No. 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi UU:
"Presiden menetapkan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di daerah, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan" - Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan
Pasal 6 (Perppu No. 1 Tahun 2000) ayat (1) jo UU No. 36 Tahun 2000 jo UU No. 44 Tahun 2007 tentang Penetapan PP Pengganti UU No. 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi UU:
"Presiden menetapkan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di daerah, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan" - Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun
Pasal 6 (Perppu No. 1 Tahun 2000) ayat (1) jo UU No. 36 Tahun 2000 jo UU No. 44 Tahun 2007 tentang Penetapan PP Pengganti UU No. 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi UU:
"Presiden menetapkan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di daerah, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan" - Dewan Jaminan Sosial Nasional
Pasal 6 UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Nasional:
"Untuk penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional dengan UndangUndang ini dibentuk Dewan Jaminan Sosial Nasional." - Dewan Jaminan Sosial Nasional
Pasal 6 UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Nasional:
"Untuk penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional dengan UndangUndang ini dibentuk Dewan Jaminan Sosial Nasional." - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas
Pasal 4 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi:
"Pemerintah sebagai pemegang Kuasa Pertambangan membentuk Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 23" - Badan Perlindungan Konsumen Nasional
Pasal 31 UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen:
"Dalam rangka mengembangkan upaya perlindungan konsumen dibentuk Badan Perlindungan Konsumen Nasional" - Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Sabang
Pasal 4 ayat (1) UU No 37 Tahun 2000 ttg Penetapan PP Pengganti UU No 2 Tahun 2000 ttg Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Sabang menjadi UU:
"Presiden menetapkan Dewan Kawasan Sabang." - Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
Pasal 7 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2000 jo UU no. 44 Tahun 2007 tentang Penetapan PP Pengganti UU No. 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi UU:
"Dewan Kawasan membentuk Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Badan Pengusahaan. " - Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun
Pasal 7 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2000 jo UU no. 44 Tahun 2007 tentang Penetapan PP Pengganti UU No. 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi UU:
"Dewan Kawasan membentuk Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Badan Pengusahaan. " - Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan
Pasal 7 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2000 jo UU no. 44 Tahun 2007 tentang Penetapan PP Pengganti UU No. 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi UU:
"Dewan Kawasan membentuk Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Badan Pengusahaan. " - Ombudsman Republik Indonesia
Pasal 1 angka 1 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia:
Ombudsman Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran - Konsil Kedokteran Indonesia
Pasal 4 ayat (1) UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran:
"Untuk melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dari dokter dan dokter gigi dibentuk Konsil Kedokteran Indonesia yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi." - Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia
Pasal 2 ayat (1) UU No 8 Tahun 1990 tentang Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia:
"Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia, selanjutnya dalam Undang-undang ini disingkat AIPI, merupakan satu-satunya wadah ilmuwan Indonesia terkemuka." - Badan Pertimbangan Telekomunikasi
Pasal 33 ayat (1) UU No. 3 Tahun 1989 Tentang Telekomunikasi:
"Dalam rangka pelaksanaan Undang-undang ini dan sejalan dengan perkembangan teknologi di bidang telekomunikasi serta dinamika masyarakat, dengan Keputusan Presiden dibentuk Badan Pertimbangan Telekomunikasi. " - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Pasal 1 ayat (2) UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang:
"Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disingkat PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana Pencucian Uang. " - Komisi Aparatur Sipil Negara
Pasal 140 UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara:
"KASN dibentuk paling lama 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan." - Komite Perdagangan Nasional
Pasal 97 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan:
"Untuk mendukung percepatan pencapaian tujuan pengaturan kegiatan Perdagangan, Presiden dapat membentuk Komite Perdagangan Nasional." - Komite Industri Nasional
Pasal 112 ayat (1) UU No 3 Thn 2014 tentang Perindustrian:
"Dalam rangka mendukung pencapaian tujuan
pembangunan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibentuk Komite Industri Nasional." - Komisi Penyuluhan Nasional
Pasal 10 ayat (1) UU No. 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan:
"untuk menetapkan kebijakan dan strategi penyuluhan Menteri dibantu oleh Komisi Penyuluhan Nasional" - Badan Koordinasi Penyuluhan
Pasal 8 ayat (2) huruf b Badan Koordinasi Penyuluhan:
"Pada tingkat provinsi berbentuk Badan Koordinasi Penyuluhan" - Badan Amil Zakat Nasional
Pasal 5 ayat (1) UU No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat:
"untuk melaksanakan pengelolaan zakat, pemerintah membentuk BAZNAS" - Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik
Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan:
“Untuk mengatur dan mengawasi terselenggaranya kompetisi penyediaan tenaga listrik, dibentuk satu badan yang disebut Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.” - Komite Profesi Akuntan Publik
Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Akuntan Publik:
“Menteri membentuk Komite Profesi Akuntan Publik.” - Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2009:
“Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dibentuk untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.” - Majelis Pertimbangan Tenaga Nuklir
Pasal 5 UU 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran:
“Pemerintah membentuk Majelis Pertimbangan Tenaga Nuklir yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan mengenai pemanfaatan tenaga nuklir.” - Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia
Pasal 57 ayat (1) UU 44/2009 tentang Rumah Sakit:
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia yang ditetapkan oleh Menteri. - Komite Akreditasi Nasional
Pasal 1 angka 8 Undang-Undang No 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian:
Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal oleh KAN, yang menyatakan bahwa suatu lembaga, institusi, atau laboratorium memiliki kompetensi serta berhak melaksanakan Penilaian Kesesuaian. - Badan Pengawas Pemilihan Umum
Pasal 1 angka 16 UU 15 Tahun 2011 tentang Pemilihan Umum:
Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disingkat Bawaslu, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia - Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang
Pasal 4 UU 37 Th 2000 tentang Penetapan Perpu No 2 Th 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang menjadi Undang-Undang:
Presiden menetapkan Dewan Kawasan Sabang - Otoritas Jasa Keuangan
Pasal 2 ayat (1) UU 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan:
“Dengan Undang-Undang ini dibentuk OJK.” - Badan Pertimbangan Kepegawaian
Pasal 35 ayat (2) UU 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU No 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian:
“Sengketa kepegawaian sebagai akibat pelanggaran terhadap peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil diselesaikan melalui upaya banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian.” - Konsil Tenaga Kesehatan
Pasal 34 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan:
"Untuk meningkatkan mutu Praktik Tenaga Kesehatan serta untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada Tenaga Kesehatan dan masyarakat, dibentuk Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia." - Konsil Tenaga Keperawatan
Pasal 47 ayat (1) UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan:
Untuk meningkatkan mutu Praktik Keperawatan dan untuk memberikan pelindungan serta kepastian hukum kepada Perawat dan masyarakat, dibentuk Konsil Keperawatan.” - Dewan Insinyur Indonesia
Pasal 30 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran:
"Untuk mencapai tujuan pengaturan Keinsinyuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibentuk Dewan Insinyur Indonesia." - Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan
Pasal 54 ayat (1) UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan:
Penentuan ada tidaknya kesalahan atau kelalaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan oleh Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan -
Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional
Pasal 72 ayat (1) UU 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan:
a) Peran serta masyarakat untuk memberikan pertimbangan dalam ikut menentukan kebijaksanaan pemerintah pada penyelenggaraan keschatan dapat dilakukan melalui Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional, yang beranggotakan tokoh masyarakat dan pakar lainnya.
Pasal 175 UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan:
b) Badan pertimbangan kesehatan merupakan badan independen, yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang di bidang kesehatan.
- Komisi Penilai Amdal
Pasal 29 ayat (1) UU 32/2009 Pasal 29 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
“Dokumen amdal dinilai oleh Komisi Penilai Amdal yang dibentuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.” - Komisi Nasional Disabilitas
Pasal 131 UU No 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas:
Dalam rangka pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dibentuk KND sebagai lembaga nonstruktural yang bersifat independen.
B. TIDAK DICANTUMKAN DENGAN JELAS NAMA LNS DALAM UU (MENGGUNAKAN HURUF KECIL)
- Komisi Kejaksaan
Pasal 38 UU No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia:
"Untuk meningkatkan kualitas kinerja kejaksaan, Presiden dapat membentuk sebuah komisi yang susunan dan kewenangannya diatur oleh Presiden" - Komisi Nasional Lanjut Usia
Pasal 25 Ayat (2) UU No. 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia:
"Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam satu wadah yang bersifat nonstruktural dan keanggotaannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden" - Komisi Penyiaran Indonesia
Pasal 6 Ayat (4) UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran:
"Untuk penyelenggaraan penyiaran, dibentuk sebuah komisi penyiaran" - Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
Pasal 40 ayat (7) UU No 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air:
"Untuk mencapai tujuan pengaturan pengembangan sistem penyediaan air minum dan sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), Pemerintah dapat membentuk badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang membidangi sumber daya air." - Badan Nasional Sertifikasi Profesi
Pasal 18 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:
"Untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja dibentuk badan nasional sertifikasi profesi yang independen." - Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Pasal 14 ayat (1) UU No 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara:
"Untuk mengelola Batas Wilayah Negara dan mengelola Kawasan Perbatasan pada tingkat pusat dan daerah, Pemerintah dan pemerintah daerah membentuk Badan Pengelola nasional dan Badan Pengelola daerah." - Badan Pengelola (Perbatasan) di Tingkat Daerah
Pasal 14 ayat (1) UU No 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara:
"Untuk mengelola Batas Wilayah Negara dan mengelola Kawasan Perbatasan pada tingkat pusat dan daerah, Pemerintah dan pemerintah daerah membentuk Badan Pengelola nasional dan Badan Pengelola daerah." - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia
Penjelasan Pasal 4 ayat (2) UU No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi:
".....fungsi penetetapan kebijakn, pengaturan, pengawasan dan pengendalian dilaksanakan oleh Menteri. Sesuai dengan perkembangan keadaan, fungsi pengaturan, pengawasan, dan pengendalian penyelenggaraan telekomunikasi dapat dilimpahkan kepada suatu badan regulasi...." - Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
Pasal 9 ayat (3) UU No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan:
"untuk melaksanakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan optimalisasi kinerja penyuluhan pada tingkat pusat, diperlukan wadah koordinasi penyuluhan nasional non struktural yang pembentukannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden." - Badan Pelaksana Penyuluhan
Pasal 8 ayat (2) huruf c UU No. 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan:
"Pada tingkat kabupaten/kota berbentuk badan pelaksana penyuluhan" - Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara
Pasal 129 ayat (4) UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara:
"banding administratif sebagaimana dimaksud ayat (2) diajukan kepada badan pertimbangan ASN" - Lembaga Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan
Pasal 54 ayat (1) Undang-undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan:
"Dalam rangka pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, Presiden membentuk lembaga yang menangani pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan." - Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu
Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang:
Pemberantasan Rupiah Palsu dilakukan oleh Pemerintah melalui suatu badan yang mengoordinasikan pemberantasan Rupiah Palsu. - Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
Pasal 81 ayat (4) UU 3/2014 tentang Perindustrian:
Dalam hal belum terdapat lembaga sertifikasi Industri Hijau yang terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri dapat membentuk lembaga sertifikasi Industri Hijau. - Lembaga Sensor Film
Pasal 58 ayat (1) UU No. 33 Tahun 2009 tentang perfilman:
"Untuk melakukan penyensoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dan ayat (3) dibentuk lembaga sensor film yang bersifat tetap dan independen." - Badan Perfilman Indonesia
Pasal 68 ayat (1) UU No. 33 Tahun 2009 tentang perfilman:
Untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam perfilman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf a, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dibentuk badan perfilman Indonesia. - Lembaga Produktivitas Nasional
Pasal 30 Ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:
"Untuk meningkatkan produktivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dibentuk lembaga produktivitas yang bersifat nasional." - Komite Nasional Keamanan Penerbangan
Pasal 323 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan:
"Untuk melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri berwenang untuk:
a. membentuk komite nasional keamanan penerbangan;
b. menetapkan program keamanan penerbangan nasional; dan
c. mengawasi pelaksanaan program keamanan penerbangan nasional." - Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah
Pasal 396 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah:
"Dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dibentuk dewan pertimbangan otonomi daerah." - Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan
Pasal 79 ayat (1) UU 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara:
Untuk membahas dan memutuskan kebijakan tentang privatisasi sehubungan dengan kebijakan lintas sektoral, pemerintah membentuk sebuah komite privatisasi sebagai wadah koordinasi