Majelis Pertimbangan Tenaga Nuklir

Share berita ke :

Senin, 24 September 2018
Di baca 2092 kali

Majelis Pertimbangan Tenaga Nuklir

 

Dasar Hukum :

UU Nomor 10 Tahun 1997

Perpres Nomor 83 Tahun 2014

 

Sinopsis

 

SINOPSIS MAJELIS PERTIMBANGAN TENAGA NUKLIR (UU NO. 10/ 1997 DAN PERPRES NO. 83/ 2014)
  1. Pemerintah membentuk Majelis Pertimbangan Tenaga Nuklir yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan mengenai pemanfaatantenaga nuklir.
  2. Disebut jelas sebagai LNS.
  3. Tugas: memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden mengenai pemanfaatan tenaga nuklir.
  4. Saran dan pertimbangan diberikan oleh MPTN kepada Presiden baik diminta maupun tidak diminta.
  5. Fungsi:
    a.    pengkajian kebijakan pemanfaatan tenaga nuklir;
    b.    pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan pemanfaatan tenaga nuklir; dan
    c.    penyusunan rekomendasi kebijakan pemanfaatan tenaga nuklir.
  6. MPTN beranggotakan 7 orang terdiri atas para ahli dan tokoh masyarakat dengan komposisi yang proporsional.
  7. Keanggotaan: 1 orang Ketua merangkap anggota; 1 orang Wakil Ketua merangkap anggota; dan 5 orang anggota.
  8. Anggota MPTN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
  9. Masa jabatan anggota MPTN selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya.
  10. MPTN membentuk Majelis Kehormatan MPTN.
  11. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Majelis Kehormatan diatur dengan Peraturan Ketua MPTN.
  12. MPTN melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Presiden secara berkala setiap 6 bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
  13. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja MPTN diatur dengan Peraturan Ketua MPTN
  14. MPTN dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh sekretariat yang secara fungsional dilakukan oleh salah satu unit kerja di Kementerian Riset dan Teknologi.
  15. Sekretariat MPTN dipimpin oleh Kepala Sekretariat MPTN yang secara ex-officio dijabat oleh pejabat struktural eselon II di Kementerian Riset dan Teknologi.
  16. Sekretariat MPTN mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada MPTN.
  17. Pembiayaan dibebankan pada APBN melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Riset dan Teknologi.