Ombudsman Republik Indonesia

Share berita ke :

Senin, 24 September 2018
Di baca 5990 kali

Ombudsman Republik Indonesia

 

Website

 

:

 

https://ombudsman.go.id/

 

Dasar Hukum :

UU Nomor 37 Tahun 2008

PERPRES Nomor 20 Tahun 2009

KEPPRES Nomor 44 Tahun 2000

KEPPRES Nomor 44 Tahun 2000 Lampiran

 

Sinopsis

 

SINOPSIS UU NOMOR 37 TAHUN 2008
TENTANG OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
  1. Ombudsman merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.
  2. Ombudsman berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia dengan wilayah kerja meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
  3. Ombudsman dapat mendirikan perwakilan Ombudsman di provinsi dan/atau kabupaten/kota.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan, dan tata kerja perwakilan Ombudsman di daerah diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  5. Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
  6. Tugas ORI Pasal 7.
  7. Tugas ORI Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10.
  8. Ombudsman terdiri atas:
    a.    1 (satu) orang Ketua merangkap anggota;

    b.    1 (satu) orang Wakil Ketua merangkap anggota; dan

    c.    7 (tujuh) orang anggota.
  9. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Ombudsman dibantu oleh asisten Ombudsman yang diangkat atau diberhentikan oleh Ketua Ombudsman berdasarkan persetujuan rapat anggota Ombudsman.
  10. Ombudsman dibantu oleh sebuah sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
  11. Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, fungsi, tugas, wewenang, dan tanggung jawab Sekretariat Jenderal diatur dalam Perpres Nomor 20 Tahun 2009.
  12. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Ombudsman dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan calon yang diusulkan oleh Presiden.
  13. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Ombudsman memegang jabatan selama masa 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
  14. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Ombudsman berhak atas penghasilan, uang kehormatan, dan hak-hak lain yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  15. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Ombudsman dilarang merangkap menjadi:
    a.    pejabat negara atau Penyelenggara Negara menurut peraturan perundang-undangan;

    b.    pengusaha;

    c.    pengurus atau karyawan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah;

    d.    pegawai negeri;

    e.    pengurus partai politik; atau

    f.    profesi lainnya.
  16. Apabila dipandang perlu, Ombudsman dapat mendirikan perwakilan Ombudsman di daerah provinsi atau kabupaten/kota.
  17. Perwakilan Ombudsman mempunyai hubungan hierarkis dengan Ombudsman dan dipimpin oleh seorang kepala perwakilan.
  18. Kepala perwakilan dibantu oleh asisten Ombudsman.
  19. Komisi Ombudsman Nasional yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional dinyatakan sebagai Ombudsman menurut Undang-Undang ini.