Pengaduan Masyarakat

Share berita ke :

Selasa, 01 November 2016
Di baca 9956 kali

ASISTEN DEPUTI PENGADUAN MASYARAKAT
DEPUTI BIDANG HUBUNGAN KELEMBAGAAN DAN KEMASYARAKATAN
 

Motto
“Masyarakat Mengadu, Kami Membantu”

 

Visi
Mewujudkan Asisten Deputi Pengaduan Masyarakat yang andal dan terdepan dalam rangka penyelenggaraan penanganan pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada Presiden RI, Wakil Presiden, Menteri Sekretaris Negara.

 

Misi

  • Membangun system penanganan pengaduan masyarakat yang berkelanjutan.
  • Menyediakan data dan informasi pengaduan masyarakat yang andal dan akuratserta melaksanakan ketatausahaan penanganan pengaduan masyarakat yang tertib.
  • Memberikan analisis dan penyampaian rekomendasi tindak lanjut penanganan pengaduan masyarakat yang berkualitas.
  • Memantapkan fungsi pemantauan perkembangan tindak lanjut penanganan pengaduan masyarakat.
  • Memantapkan fungsi koordinasi dan kerjasama dengan pihak terkait dalam penanganan pengaduan masyarakat.
  • Meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia dalam menangani pengaduan masyarakat. 

 

MAKLUMAT PELAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT

Dengan ini, kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan pengaduan masyarakat  sesuai Standar Pelayanan yang telah ditetapkan dan dijabarkan melalui  komitmen:

  • Penanganan pengaduan masyarakat dilakukan secara cepat, tepat, dan akurat;
  • Perkembangan penanganan pengaduan masyarakat selalu di informasikan;
  • Bersinergi dengan seluruh instansi yang menangani pengaduan masyarakat;
  • Penanganan pengaduan masyarakat tidak dipungut biaya;
  • Menjaga kerahasiaan identitas Pengadu;
  • Netral, akuntabel, dan tidak diskriminatif dalam penanganan surat pengaduan  masyarakat;
  • Bersikap, berperilaku, berpenampilan, dan bertutur kata secara sopan.

 

============================================================================

Media ini hanya menampilkan tabel dan grafik pengaduan masyarakat dan penyajian informasi pengaduan masyarakat, bukan merupakan muara penyelesaian masalah. Setiap bentuk penyelesaian tetap mengikuti kaidah hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Pengajuan/pengiriman berkas/surat pengaduan masyarakat tetap dilakukan melalui media surat yang ditujukan kepada Presiden RI dan atau Menteri Sekretaris Negara RI

 

Pertanyaan, saran dan konfirmasi mengenai pengaduan masyarakat

Hubungi alamat:
Asisten Deputi Pengaduan Masyarakat, Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan
Gedung Sekretariat Negara RI Sayap Timur Lantai 3
Jalan Veteran III No. 10
Jakarta Pusat 10110

Atau melalui telepon/fax :
No. Tlp (021) 3510203
No. Fax (021) 3842646

Atau melalui email (kontributor): dumas[at]setneg.go.id