PERATURAN MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2015
TENTANG
ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 2015-2019
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. Bahwa dalam rangka menetapkan program kerja reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2010-2014, mengacu pada Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan Road Map Reformasi Birokrasi Nasional 2010-2014, telah ditetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 9 Tahun 2011 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2010-2014;
b. bahwa untuk melanjutkan program kerja reformasi birokrasi tahun 2015-2019, perlu menyusun kembali Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2010-2014 yang disesuaikan dengan perkembangan organisasi dan peraturan perundangundangan terkait dengan reformasi birokrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2015-2019;
Mengingat :
1. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
2. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2015 tentang Kementerian Sekretariat Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 32);
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014 tentang
Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah;
4. Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Sekretariat Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 664);
5. Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 6 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 997);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015 tentang
Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI SEKRETARIS NEGARA TENTANG ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 2015-2019.
Pasal 1
Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2015-2019 merupakan pedoman dalam melaksanakan reformasi
birokrasi tahun 2015-2019 bagi:
a. satuan organisasi di lingkungan Kementerian
Sekretariat Negara yang terdiri atas:
1) Sekretariat Kementerian;
2) Sekretariat Presiden;
3) Sekretariat Wakil Presiden;
4) Sekretariat Militer Presiden;
5) Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan;
6) Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan;
7) Deputi Bidang Administrasi Aparatur;
b. Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden; dan
c. Sekretariat Kantor Staf Presiden.
Pasal 2
Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2010-2014 tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 9 Tahun 2011 tentang
Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2010-2014, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 2015
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO