Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian

Share berita ke :

Senin, 24 September 2018
Di baca 2354 kali

Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian

 

Dasar Hukum :

PERPRES Nomor 85 Tahun 2011

 

Sinopsis

 

SINOPSIS PERPRES 85 TAHUN 2011
TENTANG TIM KOORDINASI MISI PEMELIHARAAN PERDAMAIAN (TKMPP)
  1. Keppres mandiri, disusun dengan pertimbangan:
    a.    untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian, Pemerintah Republik Indonesia berpartisipasi dalam misi pemeliharaan perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa dan misi-misi pemeliharaan perdamaian lainnya;
    b.    partisipasi Pemerintah Republik Indonesia dalam misi pemeliharaan perdamaian tersebut merupakan bagian dari politik luar negeri yang ditetapkan oleh Presiden;
    c.    partisipasi Pemerintah Republik Indonesia dalam misi pemeliharaan perdamaian tersebut merupakan bagian dari politik luar negeri yang ditetapkan oleh Presiden.
  2. TKMPP berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
  3. TKMPP mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan mengoordinasikan langkah-langkah yang diperlukan dalam pelaksanaan partisipasi Indonesia pada misi-misi pemeliharaan perdamaian dunia berdasarkan kepentingan nasional.
  4. Fungsi Pasal 3.
  5. Susunan keanggotaan terdiri dari:
    a.    Pengarah: Menko Perekonomian
    b.    Ketua: Menlu
    c.    Anggota: Menhan, Menkumham, Menkeu, MenPPN/Kepala Bappenas, Seskab, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala BIN.
    d.    Sekretaris: Ketua Pelaksana Harian.
  6. Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi TKMPP, dibentuk Pelaksana Harian, dipimpin oleh Ketua Pelaksana Harian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua TKMPP.
  7. Ketua Pelaksana Harian: Dirjen Multilateral, Kemenlu, Anggota terdiri 14 orang pejabat eselon I di K/L terkait.
  8. Pelaksana Harian dibantu oleh sekretariat yang secara fungsional dilakukan oleh unit kerja di lingkungan Kemenlu.
  9. TKMPP mengadakan rapat koordinasi secara berkala, sekurangkurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
  10. Ketua TKMPP melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Presiden setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu jika dipandang perlu.
  11. Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas TKMPP dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Kementerian Luar Negeri.