Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan

Share berita ke :

Senin, 24 September 2018
Di baca 3694 kali

Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan

 

Dasar Hukum :

PERPRES Nomor 15 Tahun 2010

PERPRES Nomor 96 Tahun 2015

 

Sinopsis

 

SINOPSIS PERPRES 15 TAHUN 2010
TENTANG PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN SEBAGAMANA TELAH DIUBAH DENGAN
PERPRES NOMOR 90 TAHUN 2015
  1. Keppres mandiri, disusun dengan pertimbangan:
    a.    kemiskinan merupakan permasalahan bangsa yang mendesak dan memerlukan langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang sistematik, terpadu dan menyeluruh, dalam rangka mengurangi beban dan memenuhi hak-hak dasar warga negara secara layak melalui pembangunan inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan untuk mewujudkan kehidupan yang bermartabat;
    b.    dalam upaya percepatan penanggulangan kemiskinan perlu dilakukan langkah-langkah koordinasi secara terpadu lintas pelaku dalam penyiapan perumusan dan penyelenggaraan kebijakan penanggulangan kemiskinan;
    c.    untuk melakukan percepatan penanggulangan kemiskinan diperlukan upaya penajaman yang meliputi penetapan sasaran, perancangan dan keterpaduan program, monitoring dan evaluasi, serta efektifitas anggaran, perlu dilakukan penguatan kelembagaan di tingkat nasional yang menangani penanggulangan kemiskinan.
  2. Percepatan penanggulangan kemiskinan dilaksanakan dengan menyusun kebijakan dan program yang bertujuan mensinergikan kegiatan penanggulangan kemiskinan di berbagai kementerian/lembaga, serta melakukan pengawasan dan pengendalian dalam pelaksanaannya
  3. Untuk melaksanakan percepatan penanggulangan kemiskinan, dibentuk Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
  4. Tim berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
  5. Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan bertugas :
    a.    menyusun kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan;
    b.    melakukan sinergi melalui sinkronisasi, harmonisasi, dan integrasI program-program penanggulangan kemiskinan di kementerian/lembaga;
    c.    melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan.
  6. Keanggotaan terdiri dari unsur pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya dalam penanggulangan kemiskinan.
  7. Susunan keanggotaan terdiri dari:
    a.    Ketua: Wakil Presiden
    b.    WK I: Menko PMK, WK II: Menko Perekonomian, WK III: Menko Kemaritiman
    c.    Sekretaris Eksekutif: Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan Sekretariat Wakil Presiden
    d.    Anggota: 14 orang Menteri, Seskab, Kepala Badan Pusat Statistik, dan Unsur masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan yang ditetapkan oleh Ketua
  8. Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dibantu oleh Sekretaris Eksekutif yang bertanggung jawab kepada Ketua Tim Nasional.
  9. Sekretaris Eksekutif menjalankan fungsi mempersiapkan rumusan kebijakan dan program, menetapkan sasaran, membangun database, melakukan monitoring dan evaluasi, serta melakukan berbagai analisis yang diperlukan, serta memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Tim Nasional
  10. Sekretaris Eksekutif dalam melaksanakan tugasnya menetapkan pembentukan, susunan keanggotaan, dan tata kerja Sekretariat sesuai arahan Ketua Tim Nasional.
  11. Kelompok kerja:
    a.    Bertugas membantu Tim Nasional guna mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan.
    b.    Anggota terdiri dari unsur kementerian/lembaga, masyarakat, dunia usaha, serta pemangku kepentingan lainnya.
    c.    Susunan keanggotaan dan tata kerja kelompok kerja ditetapkan oleh Sekretaris Eksekutif sesuai arahan Ketua Tim Nasional.
  12. Tim Pembiayaan:
    a.    Tim Pembiayaan bertugas melakukan koordinasi perencanaan pembiayaan bagi pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan.
    b.    Diketuai oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
    c.    Susunan keanggotaan dan tata kerja Tim Pembiayaan ditetapkan oleh Ketua Tim Pembiayaan sesuai arahan Ketua Tim Nasional.
  13. Dalam upaya meningkatkan koordinasi penanggulangan kemiskinan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/kota, dibentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan yang selanjutnya disebut TKPK.
  14. Keanggotaan TKPK terdiri dari unsur pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya dalam penanggulangan kemiskinan
  15. TKPK Provinsi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur, Ketua adalah Wakil Gubernur, Sekretaris adalah Kepala Bappeda Provinsi.
  16. TKPK Kabupaten/Kota berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota, Ketua adalah Wakil Bupati/Wakil Walikota, Sekretaris adalah Kepala Bappeda Kabupaten/Kota.
  17. Pendanaan Tim Nasional dibebankan kepada APBN, TKPK Provinsi pada APBD Provinsi, TKPK Kabupaten/Kota pada APBD.
  18. Pendanaan bagi pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan bersumber dari APBN, APBD, dan sumber pendanaan lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan PUU.