Alokasi Belanja Negara Tahun 2021 untuk Sektor Kesehatan dan Pendidikan

 
bagikan berita ke :

Jumat, 14 Agustus 2020
Di baca 1922 kali

Dalam penyampaian pidato Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021 Beserta Nota Keuangannya, Presiden Joko Widodo menyampaikan secara rinci alokasi belanja negara tahun 2021 dihadapan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Jumat (14/8).

“Defisit anggaran tahun 2021 direncanakan sekitar 5,5% dari PDB atau sebesar Rp971,2 triliun, defisit ini lebih rendah dibandingkan defisit anggaran di tahun 2020 sekitar 6,34% dari PDB atau sebesar Rp1.039,2 triliun,” ujar Presiden Jokowi.

Anggaran kesehatan, hal pertama yang dijelaskan oleh Presiden Jokowi. Rencananya sebesar Rp169,7 triliun atau setara 6,2% dari APBN akan dianggarkan untuk kesehatan. “Sebesar Rp169,7 triliun diarahkan terutama untuk peningkatan dan pemerataan dari sisi supply, serta dukungan untuk pengadaan vaksin, meningkatkan nutrisi untuk ibu hamil dan menyusui, balita, penanganan penyakit menular, serta akselarasi penurunan stunting juga perbaikan efektivitas dan keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional, serta penguatan pencegahan, deteksi dan respons penyakit serta sistem kesehatan terintegrasi,” jelas Presiden.

Foto: Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden


Di bidang pendidikan, tahun 2021 pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp549,5 triliun atau 20% dari APBN akan difokuskan untuk meningkatkan kualitas SDM, kemampuan adaptasi teknologi, peningkatan produktivitas melalui pengetahuan ekonomi di era industri 4.0. “Pemerintah akan melakukan reformasi pendidikan melalui transformasi kepemimpinan kepala sekolah, transformasi pendidikan dan pelatihan guru, mengajar sesuai tingkat kemampuan siswa, standar penilaian global, serta kemitraan daerah dan masyarakat sipil,” terang Presiden Jokowi.

Kebijakan lainnya dilakukan dalam bidang pendidikan, melalui penguatan program vokasi dan kartu prakerja, penguatan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), peningkatan efektivitas penyaluran bantuan pendidikan (BOS, PIP, dan LPDP), percepatan peningkatan kualitas sarpras pendidikan terutama untuk daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), serta penajaman KIP Kuliah dan pendanaan pendidikan tinggi. (ART-Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           1           0           0