Kemensetneg Selenggarakan Bimtek Pengisian Survei Uji Beban Butir Kegiatan Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama

 
bagikan berita ke :

Senin, 27 Desember 2021
Di baca 2635 kali

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyelenggarakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengisian Survei Uji Beban Butir Kegiatan Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama (JFAKS) melalui aplikasi Web-Based Survey Uji Beban JF. Kegiatan ini dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil. Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting dan kanal Youtube Kementerian Sekretariat Negara pada Senin (27/12).

Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, Hukum, dan Reformasi Birokrasi, Andri Kurniawan menyampaikan bahwa pembentukan Jabatan Fungsional (JF) Analis Kerja Sama telah dimulai sejak tahun 2020 dimana Kemensetneg diusulkan sebagai instansi pembina JF Analis Kerja Sama. Hal ini berdasarkan rapat yang dilaksanakan Kemensetneg dengan Kementerian PANRB dan Kementerian Pertanian pada tanggal 28 Mei 2020.

JF Analis Kerja Sama nantinya akan bertugas melakukan kegiatan analisis kerja sama yang meliputi penyelenggaraan koordinasi perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi, fasilitasi kerja sama, negosiasi, dan penanganan administrasi persetujuan perjalanan dinas luar negeri, serta pengembangan metode di bidang kerja sama.

Andri melanjutkan bahwa terdapat enam tahapan alur pengusulan dan penetapan JF berdasarkan Permen PANRB No. 13 Tahun 2019 yaitu dimulai dengan usulan, rekomendasi, lalu penyusunan tugas jabatan, uraian kegiatan, dan hasil kerja sama. Saat ini, Kemensetneg memasuki tahapan keempat yaitu uji petik dan validasi yang diharapkan kedepannya dapat berjalan dengan baik sehingga dapat melanjutkan ke tahap penyusunan rancangan hingga penetapan peraturan Menteri.


Pengisian Survei Uji Beban Butir Kegiatan JF Analis Kerja Sama untuk mengukur volume pekerjaan, standard waktu kerja setiap tahun, tingkat kesulitan, dan risiko pekerjaan dari setiap butir kegiatan yang dilaksanakan oleh pejabat/pegawai pada Kementerian, Lembaga, Daerah, Instansi baik dalam dan/atau luar negeri.

“Mudah-mudahan Bapak dan Ibu nanti di dalam pengisian survey dapat berjalan dengan lancar, kemudian bisa kita langsung tabulasi dan kita susun rancangan peraturannya.” tutup Andri.

Kepala Biro Kerja Sama Teknik Luar Negeri (KTLN), Noviyanti menyampaikan tiga hal yang menjadi keuntungan dalam JF Analis Kerja Sama. Pertama poin-poin angka kredit dalam JF Analis Kerja Sama diupayakan dapat menaungi bidang tugas dan fungsi para pemangku kepentingan yang belum terakomodir di JF lainnya. Kedua, me-recognize kemungkinan untuk JF Analis Kerja Sama mendapatkan angka kredit dan reward yang sepadan dengan pola karir yang baik. Kemudian yang ketiga, terkait pengembangan kompetensi dengan adanya JF Analis Kerja Sama agar semakin terstruktur, dan memperkuat skill, knowledge, dan attitude dalam kerangka melalukan fasilitasi kerjasama.

“Terakhir, karena kita sama-sama berkepentingan mari kita isi survey ini sesuai tenggat waktu, jika ada permasalahan teknis silahkan disampaikan kepada tim teknis yang ada. Semoga kita semua bisa move on ke langkah selanjutnya dengan fase yang lebih cepat.” pesan Noviyanti.

Hadir sebagai narasumber Asisten Deputi Standarisasi Jabatan dan Kompetensi SDM Aparatur Kementerian PANRB, Istyadi Insani yang menjabarkan lebih lanjut mengenai tahapan-tahapan dalam pembentukan jabatan fungsional. Menurut Istyadi, pengusulan jabatan fungsional sangat ditentukan oleh pihak pengusul, yang kemudian dari Kementerian PANRB memfasilitasi instansi-instansi yang mengusulkan jabatan fungsional tersebut.

“Setelah melalui beberapa tahap, hari ini sampai pada tahap Uji Beban atau Uji Petik, yang menggambarkan kelayakan dari jabatan fungsional bersangkutan yang akan dibentuk terkait beban kerja sebanyak 1.250 jam per tahun untuk standarnya, minimalnya 900 jam kerja dan maksimalnya 1.500 jam kerja per tahunnya.” urainya.


Istyadi menambahkan bahwa dilakukannya uji beban atau uji petik untuk membedakan antara jabatan dan kegiatan. Menurutnya, jika kegiatan dikumpulkan menjadi pekerjaan, selanjutnya pekerjaan dapat di tes kelayakannya sebagai sebuah jabatan tetapi jika tidak layak menjadi sebuah jabatan biasanya menjadi tugas tambahan. Sebaliknya, jika layak menjadi jabatan maka dapat ditetapkan sebagai jabatan. Jabatan fungsional bersifat nasional, maka ditetapkan dengan Peraturan Menteri PANRB, begitu juga dengan jabatan pelaksana.

Ada tiga hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan uji petik, diantaranya; mengisi kolom volume dan waktu seperti kondisi riil yang dilakukan selama ini, berdiskusi dengan pegawai lain kecuali ada kalimat yang kurang jelas, dan mengisi dengan tenang berdasarkan pengalaman yang dilakukan selama 1 (satu) yahun yang sedang berlalu. Selain itu, pegawai harus berhati-hati agar jawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan akan menyebabkan besaran angka kredit yang salah. Hal ini dapat menyebabkan kerugian terhadap pegawai yang memangku jabatan fungsional tersebut.

Selanjutnya, penjelasan mengenai pengisian kuesioner dipaparkan oleh Moh. Firdaus dari Kementerian PANRB dan penjelasan mengenai matriks butir kegiatan JF Analis Kerja Sama dipaparkan oleh Taufiq Bagus Prakoso Ismujati dan Joko Tulodo dari Biro KTLN Kemensetneg. Ellis Indrawati, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Madya, Kemensetneg menjadi pembicara terakhir yang menjelaskan tahapan pengisian Uji Beban Butir Kegiatan Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini diikuti kurang lebih 300 peserta dari seluruh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya ditutup dengan tanya jawab serta penjelasan oleh para pembicara. (RDW-Humas Kemensetneg)

 

 

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
7           0           0           0           0