Keterangan Pers Presiden RI Mengenai Perpu Ttg MK, tgl 18 Des 2013, di TMII, Jakarta

 
bagikan berita ke :

Rabu, 18 Desember 2013
Di baca 647 kali

KETERANGAN PERS

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MENGENAI PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI

DI GEDUNG SASANA KRIYA, TAMAN MINI INDONESIA INDAH, JAKARTA

18 DESEMBER 2013

 

 

 

Bismillahirrahmanirrahiim,


Saudara-saudara,

 

Sebagaimana yang saya sampaikan tadi pagi di Kantor Presiden, saya akan menyampaikan pernyataan dan penjelasan berkaitan dengan isu politik terkini, yaitu permasalahan Perpu tentang Mahkamah Konstitusi.

 

Saya ingin berbicara langsung kepada seluruh rakyat Indonesia untuk mendapatkan pengetahuan dan penjelasan yang resmi dari saya, berkaitan dengan Perpu tentang Mahkamah Konstitusi itu. Pertama-tama adalah menjadi   hak konstitusional Presiden untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, tentu  dengan latar belakang, tujuan, dan pertimbangan-pertimbangan tertentu. Adalah menjadi hak konstitusional DPR-RI, apakah bersetuju atau tidak setuju dengan Perpu yang telah dikeluarkan oleh Presiden. Ini adalah ketentuan dalam konstitusi kita Undang Undang Dasar 1945.

 

Yang perlu saya sampaikan adalah dengan pengantar itu, bahwa mengapa Perpu tentang MK itu saya terbitkan? Untuk mengingatkan kembali, karena ada sejumlah latar belakang, dan alasan. Saudara masih ingat? Rakyat Indonesia masih ingat? Ketika terjadi sesuatu  di tubuh Mahkamah Konstitusi, maka boleh dikata terjadi krisis kepercayaan, trust dari rakyat terhadap Mahkamah Konstitusi. Meskipun tidak ada persoalan MK sebagai lembaga, sebagai institusi, tetapi karena apa yang terjadi  berkaitan dengan pimpinan MK waktu itu, semua masih ingat terjadi gelombang ketidakpercayaan yang tinggi terhadap lembaga itu.

 

Saya sendiri mendapatkan banyak sekali masukan, saran, dan bahkan desakan. Saya tidak perlu ulangi lagi, karena belum lama itu terjadi pada awal Oktober, beberapa bulan yang lalu. Tetapi tentu sebagai Kepala Negara, dan kita semua tidak boleh emosional dalam mengambil tindakan apa pun, dan tetap harus rasional. Oleh karena itulah, waktu itu setelah saya berkonsultasi dengan para pemimpin lembaga negara, setelah saya juga berkonsultasi melalui menteri tertentu, dengan partai-partai politik yang ada di DPR, yang itu bagian dari koalisi dengan pemerintah. Dan setelah saya melalui menteri terkait mendengarkan saran, pandangan, dan masukan banyak para pakar tata negara, kita susunlah Perpu itu.

 

Perpu itu, sebetulnya diniatkan agar Mahkamah Konstitusi yang memiliki peran, dan kewenangan yang begitu penting menurut  Undang Undang Dasar, itu tetap terjaga wibawanya, tetap kuat, tetap mendapatkan kepercayaan yang penuh dari rakyat Indonesia. Sebab tanpa kepercayaan tentu akan sangat mengganggu kehidupan bernegara. Tindakan-tindakan yang anarkistis yang terjadi di MK misalnya, ataupun keinginan  agar dibuka kembali persidangan-persidangan yang menyangkut sengketa pilkada, ini membuktikan bahwa, harus ada sesuatu yang baru untuk MK ke depan ini.

 

Perpu ini tidak reproaktif, tujuannya adalah sekali lagi memperkuat, menjaga wibawa, dan juga mengembalikan trust masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi. Itulah latar belakang tujuan, dan mengapa Perpu itu kita keluarkan. Saya tahu hari-hari terakhir ini ada diskursus, ada perdebatan, ada tentu gelombang yang pro dan kontra terhadap Perpu tentang Mahkamah Konstitusi ini.

 

Saya pribadi dan saya dalam kapasitas saya sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan menghormati apa pun yang akan diambil oleh DPR-RI. Setuju atau menolak. Itu haknya, dan harus saya hormati, yang penting saya mengatakan kepada rakyat Indonesia, mengapa Perpu itu saya terbitkan dengan tujuan apa. Semuanya agar kehidupan bernegara kita ke depan tetap kuat, dan kemudian apa yang disampaikan kepada saya oleh rakyat yang diaspirasikan oleh mereka, itu saya wadahi dan saya tuangkan dalam Perpu itu.

 

Saudara-saudara,

 

Ini kesempatan yang baik, saya mengikuti dengan seksama perbincangan politik akhir-akhir ini, meskipun saya diam. Saya memilih untuk diam, agar politik kita tetap stabil, karena saya percaya rakyat kita juga cerdas, rakyat kita juga mengikuti, rakyat kita juga berharap politik di negeri kita makin baik, demokrasi makin matang, dan kehidupan ketatanegaraan juga bisa berjalan sebagaimana yang dicita-citakan oleh negara modern, negara demokrasi.

 

Saya mendengar, mudah-mudahan tidak benar, dan tidak terjadi. Konon katanya, Perpu tentang MK ini dikaitkan dengan apa yang sedang ditangani oleh Mahkamah Konstitusi, yaitu persoalan Undang-undang Pemilihan Presiden. Apakah berlaku seperti sekarang ini? Apakah ada perubahan? Apakah itu menyangkut threshold, untuk calon presiden apa pun. Saya mendengar, bahwa bisik-bisik politik itu bisa dikaitkan. Saya tidak percaya, saya percaya kepada Mahkamah Konstitusi, lembaga terhormat, yang tentu tidak mencampuradukkan apa pun.

 

Sesuatu yang terpisah, Perpu-perpu, putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Judicial review tentang Pilpres, itu sesuatu yang lain. Dan saya sebagai Presiden, setiap ada putusan MK selalu saya indahkan dan saya jalankan. Tidak ada satu pun putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak saya jalankan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Tetapi, tentu menjadi harapan rakyat Indonesia supaya tidak ada pencederaan terhadap kehidupan politik dan demokrasi kita, maka tentunya kabar yang saya terima itu, saya yakin tidak benar, dan tidak akan terjadi.

 

Dan, itulah yang ingin saya sampaikan, agar rakyat kita tenang, tidak perlu kebawa dengan diskursus yang berlebihan, kita hormati saja apa yang akan diambil oleh DPR-RI berkaitan dengan  Perpu tentang MK ini. Kita hormati saja nanti, apa yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi, berkaitan dengan Undang-Undang tentang Pemilihan presiden yang konon sedang di-judicial review pada tingkat Mahkamah Konstitusi.

 

Demikianlah, Saudara-saudara penjelasan saya, terima kasih.

 

 

 

 

 Asisten Deputi Naskah dan Penerjemahan,

Deputi Bidang Dukungan Kebijakan,

Kementerian Sekretariat Negara RI