Keterangan Pers Presiden RI Mengenai RUU Ttg Desa, tgl 18 Des 2013, di Kantor Presiden, Jakarta
KETERANGAN PERS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MENGENAI RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG DESA
DI KANTOR PRESIDEN, JAKARTA
18 DESEMBER 2013
Â
Â
Â
Â
Bismillahirrahmanirrahiim,
Saudara-saudara,
Hari ini, sebenarnya saya akan menyampaikan dua pernyataan dan penjelasan
penting. Pertama, berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang
tentang Desa, yang penting dan juga sudah
ditunggu oleh saudara-saudara kita di seluruh Indonesia, utamanya oleh para
pemimpin dan perangkat desa di seluruh Tanah Air,
yang akan saya sampaikan sekarang ini. Sedangkan yang kedua,
penjelasan saya, pernyataan saya, yang
berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu
menyangkut Mahkamah Konstitusi. Sebuah isu politik terkini yang juga menjadi
perhatian publik, yang konon dikaitkan dengan apa yang akan diputus oleh
Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan Undang-undang
Pemilihan Presiden.Â
Â
Sebagai seorang yang dipilih langsung oleh rakyat, untuk yang kedua itu, hari ini, saya akan menjelaskan kepada rakyat Indonesia berkaitan dengan mengapa Perpu tentang MK itu diterbitkan, dan isu politik terkini apa yang berkaitan dengan itu. Saya ingin rakyat Indonesia mengetahui dengan sesungguhnya, politik seperti apa yang tengah berjalan sekarang ini, dan itu kewajiban saya sebagai Presiden Republik Indonesia, untuk melaporkan kepada rakyat, menjelaskan kepada rakyat setiap isu-isu penting, isu-isu sensitif, apakah berkaitan dengan politik, ekonomi, hukum, pertahanan, dan sebagainya.
Saudara-saudara,
Khusus kali ini, saya ingin menyampaikan penjelasan tentang Rancangan
Undang-Undang tentang Desa. Saya bersyukur dan berterima
kasih kepada DPR dan pemerintah yang telah bekerja keras untuk membahas dan
mempersiapkan terbitnya Undang-Undang tentang
Desa ini.Â
RUU ini merupakan inisiatif pemerintah, yang menurut pemerintah penting untuk
dihadirkan di negara kita. Dan, jika dalam waktu
sangat dekat DPR dan pemerintah menyetujui atau mensahkan RUU Desa ini, maka
secepat-cepatnya juga akan saya tanda tangani. Dan dengan demikian, segera bisa
dijalankan. Ini tonggak sejarah baru bagi kita, karena
kita telah memikirkan kerangka kehidupan bernegara, jalannya pemerintahan, dan
apa yang mesti dilakukan oleh desa,
hak-haknya serta kewajiban-kewajibannya.
Saudara-saudara,
Kita sungguh ingin memerankan dan memberdayakan desa, yang
semuanya ditujukan untuk kepentingan masyarakat di desa
itu,
kita pikirkan pula anggarannya. Dalam
undang-undang yang, insya Allah,
akan segera disahkan dan diterbitkan, juga diatur dari mana sumber pendanaan
dan anggaran desa itu. Harapan saya, apa yang telah menjadi
amanah undang-undang, itu betul-betul bisa
disalurkan, dijalankan dengan baik.Â
Dalam hal ini, secara khusus, saya meminta perhatian kabupaten dan kota, para
bupati dan para wali kota, tentunya para gubernur, untuk memastikan bahwa
anggaran itu betul-betul disalurkan dan juga digunakan dengan baik. Demikian
juga kementerian dan lembaga pusat terkait yang juga memiliki tugas untuk
memastikan amanah Undang-Undang tentang
Desa, yang berkaitan dengan anggaran ini juga dilaksanakan dengan semestinya.
Dan tentunya, kepala desa, lurah, semua juga bisa mengelola kehidupan desa,
menjalankan tugas dan kewajiban sebagai pemimpin desa,
sekaligus menggunakan anggaran dengan sebaik-baiknya.
Saya berharap, masyarakat dilibatkan, rakyat diajak serta.
Misalnya, anggaran yang disalurkan untuk PNPM Mandiri,
yang dari waktu ke waktu saya mendapat feedback masyarakat
senang, kaum ibu-ibu, semua komponen yang ada di desa
itu diajak untuk menjalankan program yang namanya PNPM Mandiri dengan insya Allah, anggaran yang lebih
pasti nanti.
Itulah, Saudara-saudara, penjelasan saya yang pertama berkaitan dengan desa.
Kita ingin Indonesia ini, mulai dari pusat sampai daerah, dari belakang sampai
ke depan dan desa di depan, bukan di bawah, di depan itu bisa menjalankan
kehidupannya dengan baik. Desanya kuat, negaranya kuat. Kalau desa maju, negara
juga maju.
Itulah, Saudara-saudara, yang ingin saya sampaikan, pernyataan dan penjelasan
saya yang pertama hari ini. Dan nanti siang, setelah menghadiri peringatan Hari
Ibu, akan diatur waktunya, apakah tempatnya  di sini atau di Taman Mini, saya akan
memberikan penjelasan penting berkaitan dengan isu politik terkini, yaitu
seputar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,
Perpu MK, dan kaitannya dengan isu politik yang lain.
Â
Terima kasih.
 Asisten Deputi Naskah dan Penerjemahan,
Deputi Bidang Dukungan Kebijakan,
Kementerian Sekretariat Negara RI