Keterangan Pers Presiden RI Mengenai RUU Ttg Desa, tgl 18 Des 2013, di Kantor Presiden, Jakarta

 
bagikan berita ke :

Rabu, 18 Desember 2013
Di baca 705 kali

KETERANGAN PERS

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MENGENAI RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG DESA

DI KANTOR PRESIDEN, JAKARTA

18 DESEMBER 2013

 

 

 

 

Bismillahirrahmanirrahiim,


Saudara-saudara,


Hari ini, sebenarnya saya akan menyampaikan dua pernyataan dan penjelasan penting. Pertama, berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang tentang Desa, yang penting dan juga sudah ditunggu oleh saudara-saudara kita di seluruh Indonesia, utamanya oleh para pemimpin dan perangkat desa di seluruh Tanah Air, yang akan saya sampaikan sekarang ini. Sedangkan yang kedua, penjelasan saya, pernyataan saya, yang berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu menyangkut Mahkamah Konstitusi. Sebuah isu politik terkini yang juga menjadi perhatian publik, yang konon dikaitkan dengan apa yang akan diputus oleh Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan Undang-undang Pemilihan Presiden. 

 

Sebagai seorang yang dipilih langsung oleh rakyat, untuk yang kedua itu, hari ini, saya akan menjelaskan kepada rakyat Indonesia berkaitan dengan mengapa Perpu tentang MK itu diterbitkan, dan isu politik terkini apa yang berkaitan dengan itu. Saya ingin rakyat Indonesia mengetahui dengan sesungguhnya, politik seperti apa yang tengah berjalan sekarang ini, dan itu kewajiban saya sebagai Presiden Republik Indonesia, untuk melaporkan kepada rakyat, menjelaskan kepada rakyat setiap isu-isu penting, isu-isu sensitif, apakah berkaitan dengan politik, ekonomi, hukum, pertahanan, dan sebagainya.


Saudara-saudara,


Khusus kali ini, saya ingin menyampaikan penjelasan tentang Rancangan Undang-Undang tentang Desa. Saya bersyukur dan berterima kasih kepada DPR dan pemerintah yang telah bekerja keras untuk membahas dan mempersiapkan terbitnya Undang-Undang tentang Desa ini. 


RUU ini merupakan inisiatif pemerintah, yang menurut pemerintah penting untuk dihadirkan di negara kita. Dan, jika dalam waktu sangat dekat DPR dan pemerintah menyetujui atau mensahkan RUU Desa ini, maka secepat-cepatnya juga akan saya tanda tangani. Dan dengan demikian, segera bisa dijalankan. Ini tonggak sejarah baru bagi kita, karena kita telah memikirkan kerangka kehidupan bernegara, jalannya pemerintahan, dan apa yang mesti dilakukan oleh desa, hak-haknya serta kewajiban-kewajibannya.

Saudara-saudara,


Kita sungguh ingin memerankan dan memberdayakan desa, yang semuanya ditujukan untuk kepentingan masyarakat di desa itu, kita pikirkan pula anggarannya. Dalam undang-undang yang, insya Allah, akan segera disahkan dan diterbitkan, juga diatur dari mana sumber pendanaan dan anggaran desa itu. Harapan saya, apa yang telah menjadi amanah undang-undang, itu betul-betul bisa disalurkan, dijalankan dengan baik. 


Dalam hal ini, secara khusus, saya meminta perhatian kabupaten dan kota, para bupati dan para wali kota, tentunya para gubernur, untuk memastikan bahwa anggaran itu betul-betul disalurkan dan juga digunakan dengan baik. Demikian juga kementerian dan lembaga pusat terkait yang juga memiliki tugas untuk memastikan amanah Undang-Undang tentang Desa, yang berkaitan dengan anggaran ini juga dilaksanakan dengan semestinya. Dan tentunya, kepala desa, lurah, semua juga bisa mengelola kehidupan desa, menjalankan tugas dan kewajiban sebagai pemimpin desa, sekaligus menggunakan anggaran dengan sebaik-baiknya.


Saya berharap, masyarakat dilibatkan, rakyat diajak serta. Misalnya, anggaran yang disalurkan untuk PNPM Mandiri, yang dari waktu ke waktu saya mendapat feedback masyarakat senang, kaum ibu-ibu, semua komponen yang ada di desa itu diajak untuk menjalankan program yang namanya PNPM Mandiri dengan insya Allah, anggaran yang lebih pasti nanti.


Itulah, Saudara-saudara, penjelasan saya yang pertama berkaitan dengan desa. Kita ingin Indonesia ini, mulai dari pusat sampai daerah, dari belakang sampai ke depan dan desa di depan, bukan di bawah, di depan itu bisa menjalankan kehidupannya dengan baik. Desanya kuat, negaranya kuat. Kalau desa maju, negara juga maju.


Itulah, Saudara-saudara, yang ingin saya sampaikan, pernyataan dan penjelasan saya yang pertama hari ini. Dan nanti siang, setelah menghadiri peringatan Hari Ibu, akan diatur waktunya, apakah tempatnya  di sini atau di Taman Mini, saya akan memberikan penjelasan penting berkaitan dengan isu politik terkini, yaitu seputar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Perpu MK, dan kaitannya dengan isu politik yang lain.

 

Terima kasih.

 

 

 

 Asisten Deputi Naskah dan Penerjemahan,

Deputi Bidang Dukungan Kebijakan,

Kementerian Sekretariat Negara RI