Keterangan Pers Presiden RI setelah Ratas Ttg Implementasi JKN dan Insentif Dr, Tgl. 6 Jan 2014, Jkt

 
bagikan berita ke :

Senin, 06 Januari 2014
Di baca 663 kali

KETERANGAN PERS

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SETELAH RAPAT TERBATAS KABINET MEMBAHAS TENTANG IMPLEMENTASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DAN  INSENTIF DOKTER

DI KANTOR PRESIDEN, JAKARTA

 TANGGAL 8 JANUARI 2014

 



Saudara-saudara,

 

Sebagaimana yang saya sampaikan pada pengantar Rapat Terbatas Kabinet diperluas hari ini, kami fokus untuk membahas implementasi Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS Kesehatan beserta elemen pendukung yang ada di seluruh Indonesia, untuk memastikan bahwa implementasi dari sistem ini berjalan dengan baik. Baik dalam arti pelayanan kesehatannya, maupun yang menjadi juga agenda pembahasan hari ini, memberikan insentif yang tepat, dan layak kepada para dokter, dan tenaga medis yang kita lihat di lapangan memang beban pekerjaannya menjadi lebih tinggi, lebih meningkat.

 

Setelah secara terbuka kami membahasnya, mendengarkan penjelasan dari Ketua BPJS Kesehatan, penjelasan dari Ketua Ikatan Dokter Indonesia, para Menteri terkait, Wakil Presiden, maka ada sejumlah hal yang ingin saya sampaikan kepada rakyat Indonesia melalui Saudara semua.

 

Pertama, Sistem Jaminan Kesehatan Nasional ini baru saja kita implementasikan, tepatnya sejak 1 Januari 2014, berarti baru minggu lalu. Hampir pasti, sebagai sistem baru yang juga baru saja dijalankan, di sana-sini pasti ada kekurangan, kelemahan, dan hal-hal yang harus kita perbaiki, kita sempurnakan. Artinya apa? Kita akan terus melakukan pengawasan, perbaikan, dan juga evaluasi. Evaluasi akan kita lakukan 3 bulan mendatang, dan 6 bulan mendatang untuk memastikan bahwa implementasi dari Sistem Jaminan Kesehatan Nasional ini di tahun mendatang lebih baik dari yang kita lakukan di tahun ini.

 

Saudara-saudara,

 

Berkaitan dengan yang menjadi hajat pertemuan kami hari ini, dan oleh karena itu saya mengundang pimpinan Ikatan Dokter Indonesia, di samping Ketua BPJS Kesehatan adalah hal yang berkaitan dengan insentif para petugas medis, termasuk dokter, yang akan mengimplementasikan Jaminan Kesehatan Nasional ini di seluruh Indonesia, apakah yang ada di Puskesmas, maupun di rumah sakit-rumah sakit. Sebenarnya insentif untuk petugas medis dan dokter ini sudah kita perhitungkan dengan cermat, sesuai dengan kemampuan anggaran negara, tentu untuk tahun ini. Setelah kita diskusikan dan kita analisis, ada sejumlah persoalan di lapangan, di daerah menyangkut penyalurannya, baik penyaluran yang tepat waktu, barangkali juga berkaitan dengan besaran yang mesti diterima oleh para dokter, dan tenaga medis itu.

 

Oleh karena itu, saya berpendapat, bahwa perlu kita keluarkan aturan tambahan, aturan pelengkap dari apa yang sudah ada untuk memastikan insentif dokter, dan tenaga medis di daerah itu betul-betul sampai kepada alamat, tepat waktu, dan juga tepat jumlah. Berikutnya, dari apa yang kita amati di lapangan, serta hasil pengawasan, dan evaluasi hingga hari ini, diperlukan sinergi, dan koordinasi yang baik di antara unsur pemerintah, utamanya pemerintah daerah,  provinsi, kabupaten, dan kota, dengan BPJS Kesehatan, dengan Ikatan Dokter Indonesia, dan organisasi profesi yang lain di jajaran sektor kesehatan, dan termasuk pula pihak-pihak rumah sakit. Dengan sinergi dan koordinasi yang baik ini, kita pastikan bahwa pemberian insentif untuk para dokter dan tenaga medis akan lebih lancar, dan sesuai pula dengan apa yang kita harapkan.

 

Kita juga membahas besaran dari yang disebut Penerima Bantuan Iuran atau PBI. Saudara tahu, dalam Sistem Jaminan Kesehatan Nasional yang kita anut sekarang ini, bagi saudara-saudara kita yang masih tergolong miskin dan kurang mampu, negara yang menanggungnya, negara yang memberikan iurannya. Sedangkan yang mampu, apalagi yang sangat mampu atau kaya, tentu harus memberikan iurannya. Inilah sistem asuransi yang kita anut sebagai landasan dari Sistem Jaminan Kesehatan Nasional ini. Berkaitan dengan PBI tadi, Penerima Bantuan Iuran, bagi kaum miskin dan kurang mampu tahun ini jumlahnya per orang adalah Rp 19.225,-. Sehingga, secara nasional untuk membantu 86,4 juta saudara kita yang tergolong miskin, kurang mampu, dan rentan tadi adalah Rp 19,6 triliun, hampir mencapai Rp 20 triliun.

 

Pemerintah berpendapat bahwa secara bertahap PBI ini, bantuan negara dalam Sistem Jaminan Kesehatan Nasional ini akan ditingkatkan, dengan secara bertahap, dan senantiasa ditingkatkan dari waktu ke waktu sesuai dengan kemampuan negara, tapi juga sekaligus sesuai dengan kebutuhan di lapangan, diharapkan kualitas pelayanan, dan insentif untuk para dokter dan tenaga medis juga dapat ditingkatkan menjadi  makin layak, dan akhirnya tentu adil.

 

Saudara-saudara,

 

Dengan apa yang kita hasilkan dalam pertemuan hari ini, maka kita putuskan bahwa para menteri terkait, bersama Pimpinan BPJS Kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesia, saya beri tugas untuk merumuskan aturan dan nanti untuk diimplementasikan, agar sekali lagi, pelayanan SJSN Kesehatan dan penyaluran insentif bagi para dokter dan tenaga medis itu benar-benar berjalan dengan baik. Menko Kesra akan memimpin langsung dalam waktu 2-3 minggu mendatang ini, dan Wapres akan memberikan supervisinya, dan pada saatnya nanti akan kita jalankan.

 

Inilah Saudara-saudara, yang dapat saya sampaikan. Yang jelas pemerintah bersama BPJS, bersama IDI, dan pihak-pihak lain, akan terus mengawal, terus melakukan pengawasan dan evaluasi, memastikan pelaksanaan yang baik dari Jaminan Kesehatan Nasional ini, mengingat arti pentingnya bagi saudara-saudara kita yang memerlukan sistem ini. Dan sebagaimana yang kami, yang ada di depan Saudara ini, saksikan di lapangan, di berbagai daerah, saya sungguh berharap para pemimpin daerah, gubernur, bupati dan walikota juga ikut memastikan program ini berjalan dengan baik, memberikan pengawasan, menunjukkan kepemimpinan dan kepeduliannya, dengan demikian program besar ini insya Allah berjalan dengan baik.

 

Itulah yang dapat saya sampaikan.

 

Terima kasih atas perhatian Saudara semua.



 

 

Asisten Deputi Naskah dan Penerjemahan,

Deputi Bidang Dukungan Kebijakan,

Kementerian Sekretariat Negara RI