Keterangan Pers Presiden RI Ttg Hasil Ratas Kenaikan Harga Elpiji 12 kg, di Halim PK,Tgl. 5 Jan 2014

 
bagikan berita ke :

Minggu, 05 Januari 2014
Di baca 681 kali

KETERANGAN PERS

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

TENTANG

HASIL RAPAT TERBATAS MENGENAI KENAIKAN HARGA ELPIJI 12 KG

DI LANUD HALIM PERDANAKUSUMA, JAKARTA

TANGGAL 5 JANUARI 2014

 

 

 

 

 

Saudara-saudara,

 

Saya akan memberikan penjelasan berkaitan dengan hasil pembahasan yang dilakukan oleh kami, serta Sidang Kabinet Terbatas pada sore hari ini.

 

Sebagaimana Saudara ketahui, kami telah melakukan pembahasan yang mendalam berkaitan dengan kebijakan harga elpiji 12 kg ini dengan memperhatikan semua aspek, dengan memahami kewenangan dan kewajiban baik pemerintah maupun Pertamina sebagai korporat, dan dengan pula mendengarkan dan memperhatikan aspirasi massa, mayoritas masyarakat kita, saya ulangi, aspirasi mayoritas masyarakat kita, utamanya yang berkaitan dengan permasalahan ekonomi yang mereka hadapi.

 

Kesimpulan dari pembahasan yang kami lakukan adalah, alasan dan tujuan kenaikan harga elpiji 12 kg oleh Pertamina, utamanya didorong dan dikarenakan oleh hasil pemeriksaan BPK yang dalam auditnya ditemukan kerugian Pertamina sebesar Rp. 7,7 triliun. Kerugian itu didapatkan utamanya oleh harga yang terlalu, harga yang dianggap terlalu rendah dari elpiji 12 kg. Padahal elpiji golongan itu tidak termasuk elpiji yang mendapatkan subsidi. Berbeda misalnya dengan elpiji 3 kg yang bersubsidi. BPK dalam pemeriksaannya juga merekomendasikan dilaksanakannya kenaikan harga elpiji 12 kg untuk mengatasi atau paling tidak mengurangi kerugian Pertamina.

 

Pandangan pemerintah, posisi kabinet yang saya pimpin adalah kebijakan tentang harga elpiji yang tidak disubsidi, memang menjadi kewenangan atau domain Pertamina sebagai korporat. Namun, pemerintah tentu memiliki kewajiban untuk meninjau secara utuh dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan akibat kenaikan elpiji 12 kg yang oleh masyarakat dinilai terlalu tinggi itu. Oleh karena itu, sebagai pemegang saham Pertamina, pemerintah mendorong agar Pertamina melakukan peninjauan kembali atas kenaikan harga tersebut.

 

Proses peninjauan kembali atau kebijakan kenaikan harga elpiji 12 kg itu, saya harapkan tetap melalui prosedur dan mekanisme yang diatur oleh undang-undang. Dan, saya meminta Pertamina bersama menteri terkait yang diamanatkan oleh undang-undang untuk menyelesaikan peninjauan kembali itu dalam waktu satu hari, 1x24 jam.

 

Saudara-saudara,

 

Saya juga mengundang BPK untuk melakukan konsultasi dengan pemerintah, yang dalam hal ini akan dilakukan oleh para menteri bersama pimpinan Pertamina, tentu dengan pihak BPK, agar solusi dan tindakan yang dilakukan Pertamina berkaitan dengan permasalahan harga elpiji 12 kg itu tetap sesuai dengan hasil audit dan rekomendasi BPK. Saya berharap konsultasi itu bisa dilakukan besok pagi, Senin, Januari, saya ulangi, tanggal 6 Januari 2014. Jadi harapan saya konsultasi rampung dilaksanakan besok pagi, Senin, 6 Januari 2014.

 

Prinsip yang pemerintah pilih, Saudara-saudara, dalam hal kebijakan harga elpiji 12 kg ini adalah pemerintah dan negara tidak terus-menerus dirugikan, apalagi dengan jumlah yang besar, sebagaimana yang ditemukan oleh BPK itu. Namun, penyesuaian atau kenaikan harga haruslah dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan dan daya beli masyarakat. Juga bisa ditempuh dengan tahapan yang tepat dan tidak memberikan beban yang tidak semestinya kepada masyarakat.

 

Inilah posisi pemerintah, dan saya berharap dengan mekanisme, dan langkah tindakan yang akan diambil malam ini mereka sudah bekerja, esok hari berkonsultasi dengan BPK, siang harinya korporat atau Pertamina sudah selesai melakukan peninjauan, dan kemudian bisa disampaikan kepada masyarakat, apa yang akan dilakukan Pertamina untuk mengatasi permasalahan harga elpiji 12 kg ini.

 

Itulah Saudara-saudara, hasil Sidang Kabinet Terbatas hari ini, hari Minggu, di Bandar Udara Halim Perdanakusuma. Atas perhatian Saudara, saya ucapkan terima kasih.

 

 

 

Asisten Deputi Naskah dan Penerjemahan,

Deputi Bidang Dukungan Kebijakan,

Kementerian Sekretariat Negara RI