Konferensi Pers Presiden RI Mengenai Persiapan Pemberlakuan BPJS dan SJSN, tgl 30 Des 2013, di Bogor

 
bagikan berita ke :

Senin, 30 Desember 2013
Di baca 718 kali

KONFERENSI PERS

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MENGENAI

PERSIAPAN PEMBERLAKUAN

BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) DAN

SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL (SJSN)

DI ISTANA BOGOR

TANGGAL 30 DESEMBER 2013

 



Saudara-saudara para Wartawan yang saya cintai,

 

Sebagaimana yang Saudara ketahui, saya beserta wakil presiden dan para menteri, dan pejabat terkait, baru saja selesai membahas dan mengecek persiapan dan kesiapan kita untuk memberlakukan Sistem Jaminan Kesehatan Nasional, sekaligus berfungsinya BPJS yang insya Allah akan kita mulai pada tahun 2014 mendatang, atau tepatnya 1 Januari 2014.

 

Saya ingin memberikan penjelasan kepada seluruh rakyat Indonesia tentang hal penting ini, yaitu; sekali lagi, BPJS dan Sistem Jaminan Sosial Nasional yang dimulai dengan sistem jaminan kesehatan.

 

Saudara-saudara,

 

Pertama-tama, Menko Kesra melaporkan dan menjelaskan kepada forum ini tentang konsep dasar serta sistem dari SJSN ini, termasuk tugas, kewajiban, dan fungsi dari BPJS. Sebagaimana Saudara ketahui, ada dua undang-undang yang mengatur. Pertama adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 yang mengatur tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan kemudian yang tidak kalah pentingnya adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

 

Di situlah dijelaskan agar kita semua sungguh memahami apa konsep dasar serta tujuan diberlakukannya sistem dan kebijakan yang sangat penting ini, yang tiada lain adalah, pada akhirnya, untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia.

 

Tadi juga dilaporkan instrumen yang diperlukan untuk mengimplementasikan kedua undang-undang itu, lebih tepatnya lagi instrumen atau aturan-aturan yang diperlukan untuk, sejak 1 Januari tahun 2014 mendatang, diberlakukannya Sistem Jaminan Kesehatan yang berlaku secara nasional. Duabelas peraturan pemerintah sudah siap, demikian juga lima peraturan presiden juga sudah siap.

 

Saudara-saudara,

 

Memang hiruk-pikuk ataupun debat tentang BPJS dan SJSN ini, saya ikuti cukup mengemuka. Oleh karena itu, saya pandang perlu sekali lagi, Saudara-saudara, bahwa Jaminan Sosial Nasional ini semuanya ditujukan kepada seluruh rakyat Indonesia, tidak terkecuali. Tentu, yang kita utamakan adalah saudara-saudara kita yang tergolong miskin dan rentan. Boleh dengan istilah sangat miskin, miskin, dan rentan, yang jumlahnya sekarang ini adalah 86,4 juta. Merekalah yang kita utamakan sebenarnya.

 

Dengan demikian, bantuan kesehatan serta pelayanan kesehatan untuk rakyat ini, mekipun mencakup semua nantinya, seluruh Warga Negara Indonesia akan berada dalam sistem ini dan mendapatkan bantuan serta pelayanan kesehatan, tetapi pemerintah tentu memprioritaskan, dan kami ingin 86,4 juta saudara-saudara kita yang tergolong miskin dan rentan ini mendapatkan pelayanan yang semestinya. Tentu, nanti akan mencakup semua komponen bangsa, dan termasuk tenaga kerja serta unsur-unsur masyarakat yang lain.

 

Saudara-saudara,

 

Konsep dasarnya asuransi. Asuransi untuk semua, untuk Warga Negara Indonesia. Begitu. Nah, yang belum mampu, yang masih miskin, ditanggung oleh pemerintah. Yang tadi saya katakan, sekali lagi, jumlahnya sekarang masih cukup besar; 86,4 juta. Mudah-mudahan makin ke depan saudara-saudara kita melampaui status itu dan menjadi semakin sejahtera, angka ini tentu bisa berubah setiap saat. Inilah makna keadilan. Yang mampu, tentu membayar asuransi itu, yang tidak mampu, atau yang belum mampu, pemerintah menanggungnya. Inilah ide dasarnya, inilah konsep yang hendak segera kita jalankan, dan ini pulalah makna keadilan.

 

Jadi, justru kalau sebagian saudara kita mengangkat isu keadilan, konsep ini berdasarkan konsep keadilan yang akan kita jalankan. Untuk APBN 2014, pemerintah bersama DPR telah membahasnya dengan seksama, dan telah dialokasikan Rp.19,93 triliun, sudah siap. Saya ulangi lagi, Rp.19,93 triliun yang untuk membayarkan 86,4 juta untuk saudara kita yang tergolong sangat miskin, miskin, dan rentan tadi.

 

Tolong dipahami uang itu, untuk itu, untuk saudara-saudara kita yang berkategori seperti itu. Saya juga mendapatkan laporan dari para menteri dan pejabat terkait pada Rapat Terbatas di Bogor ini, pada prinsipnya fasilitas kesehatan beserta mekanisme kerjanya telah siap. Namun, saya tetap meminta agar dilakukan pengelolaan dan pengawasan sebaik-baiknya. Dan saya memberikan atensi agar sukses betul kebijakan dan program yang insya Allah dua hari lagi akan kita jalankan. Para gubernur, para bupati, dan para wali kota juga secara aktif memastikan bahwa program ini dapat dilaksanakan dengan baik, di provinsi, kabupaten, dan kota yang dipimpinnya.

 

Saudara-saudara,

 

Saya  mendengar, kami semua mendengar, ada isu yang bergulir di kalangan masyarakat luas, yaitu yang berkaitan dengan Perpres 105, yang mengatur pelayanan kesehatan bagi para menteri dan pejabat tertentu, dan kemudian Perpres 106 yang juga mengatur pelayanan kesehatan bagi para pejabat negara. Saya mendengar suara-suara atau pandangan dari masyarakat luas yang menganggapnya kurang tepat, yang menilai tidak diperlukan dan sebagainya, kami mendengar.

 

Oleh karena itu, hari ini kami bahas secara seksama. Caranya, kita pahami dulu apa sistem dan undang-undang yang mengatur. Kita kembalikan pada tujuan awal dari diberlakukannya BPJS dan SJSN ini supaya klop dengan sistem dan undang-undang yang hendak kita jalankan.

 

Saudara-saudara,

 

Sebenarnya kandungan dari kedua Perpres itu, pejabat negara atau pejabat pemerintahan itu, sistemnya adalah asuransi, sebetulnya itu. Kemudian dilakukan pengaturan secara khusus. Nah, kami berpendapat, saya putuskan tadi, karena kita sudah punya sistem BPJS dan SJSN yang akan berlaku 1 Januari, semua kita integrasikan di situ. Tidak perlu kita lakukan pengaturan-pengaturan yang terlalu khusus. Jadi, pejabat negara, pejabat pemerintah, beserta istri dan keluarganya beserta istri, masuk dalam sistem BPJS itu. Dengan demikian, ya berlaku bagi semua.

 

Kemudian, meskipun sekali lagi, kedua Perpres tadi konsepnya asuransi kesehatan, tetapi kita lihat, kita telaah tadi satu demi satu, memang ada beberapa ketentuan yang tidak kita perlukan karena kalau BPJS dijalankan, itu  sudah jelas dan bahkan bisa dianggap tidak klop dengan apa yang kita niatkan dalam kedua undang undang yang sudah terbit sebelumnya. Kami juga mendengar kuatnya persepsi, seolah-olah ini diistimewakan, begitu, dan kemudian dianggap kurang adil, meskipun sebenarnya konsepnya tetap konsep asuransi. Maka, saya putuskan kedua Perpres itu saya cabut dan tidak berlaku karena semua akan diatur, dan ternyata sudah bisa masuk dalam sistem BPJS dan SJSN yang insya Allah akan kita berlakukan tanggal 1 Januari 2014 mendatang.

 

Dengan demikian, saya berharap semua yang mengemban tugas untuk mengimplementasikan dan menyukseskan sistem jaminan kesehatan ini, fokus, berkonsentrasi, dan sepenuhnya mengimplementasikan ketentuan baru ini agar pelaksanaannya bisa berlangsung dengan baik dan sukses.

 

Ini adalah babak baru dalam sejarah Indonesia, sejarah baru bagi peningkatan kesejahteraan rakyat kita di seluruh Tanah Air. Dimulai, tentunya, dari pemberlakuan sistem jaminan kesehatan yang telah saya sampaikan tadi.

Oleh karena itu, instruksi saya, semua pihak, baik itu pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, rumah sakit, dan semua fasiliitas kesehatan untuk melaksanakan dan menyukseskan program penting ini, kebijakan dan program yang bersejarah ini.

 

Kalau dalam implementasinya, di sana-sini, ada kekurangan, ada hambatan, ada masalah, biasanya ada, karena ini sistem baru, program baru, pengalaman kita mesti ada yang seperti-seperti itu, maka, saya ingin segera dikelola, segera diatasi, dan segera dicarikan jalan keluarnya. Jelaskan kepada rakyat bahwa mungkin masih ada di sana-sini yang masih kurang, tetapi segeralah diatasi dan, dalam hal ini, kolaborasi, koordinasi, dan sinergi semua pihak, sungguh diperlukan.

 

Saudara-saudara,

 

Itulah yang perlu saya sampaikan pada hari ini, hasil dari Rapat Terbatas Kabinet yang baru saja selesai, dan insya Allah besok, di Istana Bogor ini, secara resmi program dan kebijakan baru ini, untuk rakyat kita, akan kami luncurkan.

 

Demikian Saudara-saudara, terima kasih atas perhatiannnya.

 

 

Asisten Deputi Naskah dan Penerjemahan,

Deputi Bidang Dukungan Kebijakan,

Kementerian Sekretariat Negara RI