Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kemensetneg dengan 34 Pemerintah Provinsi untuk Anjungan Daerah TMII

Indonesia  | English
bagikan berita ke :

Kamis, 09 November 2023
Di baca 910 kali

Bertempat di Gedung Sasono Utomo, TMII, Jakarta, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) yang diwakili oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, mengadakan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan 34 Pemerintah Provinsi terkait  Anjungan Daerah di Taman Mini Indonesia Indah, Kamis (8/11).

Setya Utama dalam sambutannya mengatakan bahwa kewenangan dalam pengelolaan tanah anjungan dan Kawasan TMII ialah tanggung jawab Kemensetneg, sedangkan untuk bangunan dan pengelolaan anjungan atau museum ialah tanggung jawab pemerintah daerah atau kementerian dan lembaga terkait.


“Dalam rangka tertib administrasi, telah dilaksanakan rapat koordinasi dengan para pihak untuk memfinalisasi konsep Perjanjian Pinjam Pakai tanah anjungan dengan jangka waktu selama 5 tahun (tmt. 25 Agustus 2023 s.d 24 Agustus 2028). Penggunaan atau pemanfaatan tanah di Kawasan TMII sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 27 tahun 2014 yang sebagaimana telah diubah menjadi PP nomor 28 tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Milik Daerah (BMD) dan persetujuan pinjam pakai BMN Kemensetneg kepada 34 Pemda melalui surat Kementerian Keuangan selaku Pengelola Barang tanggal 30 Juli 2023,” jelas  Setya.

Setya Utama mengapresiasi pemerintah daerah atas upayanya untuk terus bersama-sama menjaga keberagaman dan kesatuan Indonesia dalam wujud anjungan daerah. “Anjungan Daerah perlu bertransformasi menjadi cultural theme park berstandar internasional, mampu bersaing dengan Monas, Ancol, bahkan Gelora Bung Karno (GBK), jadi anjungan daerah paling dirindukan dan ingin didatangi lagi, bukan sekali seumur hidup atau kalau ada undangan saja,” ucap Setya Utama.

Setya Utama berharap anjungan daerah kedepannya dapat menjadi pusat inovasi untuk mendorong creator atau innovator muda di era revolusi industri 4.0 serta memaksimalkan Anjungan Daerah sebagai media promosi dan informasi investasi dan produk unggulan ekonomi daerah.

“Mohon agar Pemda selalu memantau dan berlomba memajukan anjungannya, memberikan arahan dan bimbingan kepada pengelola anjungan. Tolong koordinasi, sinergi, bergotong royong dengan PT TWC (Taman Wisata Candi) dan PT Bhiva sebagai pengelola kawasan untuk mencapai visi besar transformasi TMII menjadi Cultural Theme Park berstandar internasional dan tolong ikuti kebijakan dan program dari PT TWC dan PT Bhiva dan bersinergi untuk keberhasilan penerapan 4 pilar, yaitu green, culture, smart, inclusive.  Empat pilar tersebut menjadi acuan bagi TMII untuk lebih mengembangkan TMII agar dapat menjadi bagian wisata standar internasional dengan harapan agar TMII dapat diakses oleh siapa saja”, tutup Setya.

Sejalan dengan sambutan Setya Utama, Direktur Utama PT Bhiva, Claudia Ingkiriwang menyampaikan TMII merupakan cerita tentang indonesia dengan kebudayaan yang tidak ada habis-habisnya, diantaranya adat, keindahan, seni, serta daerah-daerah yang luar biasa.


“Semenjak TMII disahkan oleh Presiden Jokowi pada 1 September lalu, wajah baru TMII menjadi sebuah semangat jiwa bagi Indonesia, dengan harapan setiap daerah saling melakukan kerjasama  antar daerah untuk TMII kedepannya,” kata Claudia.

Sebagai pengelola TMII, Claudia menyampaikan ada empat pilar yaitu green, culture, smart, inclusive. “Inklusif yang berarti semua orang berhak mendapatkan akses masuk ke dalam TMII tanpa terkecuali, Green merupakan bagian dari kekuatan TMII, bagian dari sumber saya alam yang masih terjaga di lingkungan TMII, Culture diwujudkan dengan TMII  yang merepresentasikan ragam budaya Indonesia sebagai media edukasi dan pelestarian budaya Indonesia bagi para pengunjung, dan Smart yang dimana kecerdasan yang di gunakan untuk memajukan TMII  menjadi daya tarik pengunjung, dan memberikan kemudahan bagi pengunjung,” ujar Claudia.

Encep Sudarwan sebagai Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negeri, Kementerian Keuangan RI menyampaikan setiap orang memiliki kewajiban untuk menjaga barang negara, karena barang negara merupakan aset terbesar.


"Bagi bangsa yang besar, bangsa Indonesia penting bagi kita mengenali, memahami, mencintai dan melindungi barang yang dikelola  oleh negara sesuai dengan Perpres Nomor 19 tahun 2021 ." ujar Encep

Sebelum acara berakhir, dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama ini antara Kemensetneg dengan Sekretaris Daerah dari 34 Provinsi yang disaksikan oleh Direktur Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri dan Kepala Biro Umum Kemensetneg.


Hadir dalam acara ini,  Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negeri, Kementerian Keuangan RI, Encep Sudarwan; Direktur Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri, Aang Witarsa Rofik; Direktur Utama PT Bhumi Visatanda Indonesia, Claudia Ingkriwang, serta Sekretaris Daerah dari 34 Provinsi. (UNA/ART/YLI-Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0