Pengantar Presiden RI pada Silaturahim Presiden dg Pimp. Lembaga Negara tgl. 13 Nov 2013, di Jakarta

 
bagikan berita ke :

Rabu, 13 November 2013
Di baca 803 kali

PENGANTAR

 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

PADA

SILATURAHIM PRESIDEN RI DENGAN PIMPINAN LEMBAGA NEGARA

DI ISTANA NEGARA

TANGGAL 13 NOVEMBER 2013

 

 

 

 

Bismillahirahmannirahim,

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Yang saya hormati para Pimpinan Lembaga-lembaga Negara,

Yang saya hormati Saudara Ketua Komisi Pemilihan Umum, para Menteri,

 

Pertama-tama saya mengajak Saudara semua untuk memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah Subhanahu wa Taala, karena kita masih diberikan kesempatan dan kekuatan untuk melanjutkan, dan menuntaskan tugas kita semua kepada bangsa dan negara.

 

Acara atau agenda pertemuan kita hari ini, adalah mendengarkan penjelasan dari Ketua KPU, dan dari Mendagri berkaitan dengan isu yang sedang menjadi perhatian masyarakat kita, yaitu menyangkut DPT. Oleh karena itu, saya mengucapkan terima kasih kepada para pimpinan Lembaga Negara yang berkenan hadir untuk mengikuti pertemuan ini.

 

Sebelum kita mempersilakan Ketua KPU, dan nanti Mendagri untuk memberikan penjelasan kepada kita semua, saya ingin menyampaikan beberapa hal sebagai pengantar.

 

Pertama, kita menyadari bahwa pemilihan umum sangat penting dalam kehidupan demokrasi. Pemilihan umum yang dilaksanakan dengan baik dalam arti damai dan demokratis, serta dilaksanakan secara reguler, itu menunjukkan kematangan demokrasi kita. Dan, dengan pemilihan umum yang dapat diselenggarakan dengan baik, rakyat secara berkala dapat memilih wakil-wakilnya untuk duduk di parlemen, dan juga memilih pemimpin-pemimpinnya, baik pada tingkat nasional dan pada, atau dalam kaitannya dengan pemilihan di daerah, pemimpin-pemimpin pada tingkat daerah.

 

Sekaligus pemilu adalah sesuatu yang sensitif baik secara sosial maupun secara politik. Ini wajar, di negara mana pun juga begitu, karena 5 tahun sekali partai-partai politik atau rakyat kita itu pada prinsipnya saling berkompetisi untuk menetapkan, menentukan masa depan negara dan pemerintahannya.

 

Berkaitan dengan isu semua, dengan itu semua, isu yang muncul sekarang ini segera menjadi perhatian masyarakat luas, yang kita pahami DPT yang beberapa saat yang lalu disampaikan oleh KPU, oleh kalangan masyarakat kita masih dianggap belum klop, belum akurat, dan ditengarai ada masalah di sana-sini. Muncul pula seperti biasanya kecurigaan, misalnya, nah, ini pemerintah sengaja membikin DPT-nya bermasalah. Saya pernah membaca di media cetak, jangan-jangan ini upaya untuk melanggengkan kekuasaan yang ada.

 

Kecurigaan seperti itu sering muncul manakala memang ada masalah, apalagi yang berkaitan dengan DPT yaitu, saudara-saudara kita yang memiliki hak pilih, dan kemudian nanti akan memilih dalam pemilu tahun mendatang. Meskipun kalau kita logis, kalau misalnya pemerintah dianggap mau menciptakan masalah, pemerintah ini menurut undang-undang yang punya tugas dan kewajiban dalam proses penyusunan dan penetapan DPT, meskipun lebih banyak dilakukan oleh KPU, adalah Mendagri dan Menteri Luar Negeri. Setelah itu, para gubernur, para bupati, dan para walikota.

 

Dengan demikian, kalau kita mengerti anatomi politik di negeri kita, para gubernur, bupati, dan walikota itu juga berasal dari semua partai-partai politik yang ada di negara kita. Oleh karena itu, jawaban yang cespleng, penjelasan yang baik insya Allah bisa menghilangkan kecurigaan masyarakat terhadap pemerintah, bahkan kecurigaan antarpartai-partai politik. Yang ini harus bersama-sama kita cegah untuk terjadi di negeri kita ini. Berkaitan dengan itu, sekali lagi nanti, kita akan mendengar penjelasan dari pimpinan KPU dan dari Mendagri.

 

Saya mohon kepada kolega saya, para pimpinan Lembaga Negara, untuk kita simak secara bersama, dan saya lebih berharap ini betul-betul penjelasan yang utuh, yang terbuka, dengan demikian, kita paham apa yang terjadi. Dan saya berpikir, kita tidak pada posisi untuk menanggapi apalagi meminta KPU melakukan A, B, C. Karena itu, bisa menimbulkan salah tafsir dari rakyat, seolah-olah kita, pimpinan lembaga-lembaga negara melakukan intervensi. Sebab, segala sesuatunya sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar dan juga undang-undang.

 

Dan, akan bagus kalau sekali lagi posisi hari ini kita mendengar nanti dari pimpinan KPU, dan juga dari Mendagri. Sekaligus, tolong disampaikan kepada kami semua langkah-langkah seperti apa yang akan dilakukan untuk mengatasi masalah ini, dan untuk membuat rakyat kita percaya, bahwa DPT nanti pada saat ditetapkan atau diberlakukan secara definitif itu tidak menimbulkan permasalahan apa pun.

 

Para Pimpinan Lembaga Negara, Pimpinan KPU, dan para Menteri,

 

Kalau saya boleh menggunakan waktu sedikit saja, mari kita segarkan ingatan kita bersama-sama, tentang ketentuan konstitusi dan undang-undang yang berkaitan dengan pemilu. Dalam Undang-Undang Dasar Bab VIIB Pemilihan Umum ada Pasal 22E, di situ disebutkan ayat 5-nya: Pemilihan Umum diselenggarakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Saya menggarisbawahi kata-kata "mandiri". Oleh karena itu, kalau selama ini, meskipun dalam kapasitas saya sebagai kepala negara, saya hemat untuk bicara tentang pemilihan umum karena saya paham betul kemandirian dan saya tidak ingin ada salah pengertian dari masyarakat kita seolah-olah presiden harus banyak bicara berkaitan dengan KPU.

 

Sementara itu ada dua undang-undang yang relevan dengan apa yang saya sampaikan tadi. Pertama adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012, ini berkaitan dengan Pemilihan Umum Anggota DPR, Anggota DPD, dan Anggota DPRD. Sedangkan undang-undang yang satunya lagi, Nomor 15 Tahun 2011, itu berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Saya ingin menyegarkan ingatan kita, dicantumkan dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum bahwa asas penyelenggara pemilu, ini Pasal 2, penyelenggara pemilu berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilas, efisiensi, dan efektivitas. Kemudian Pasal 3, ini yang penting, dalam menyelenggarakan pemilu KPU bebas dari pengaruh pihak mana pun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya. Jadi, tentu akan kita jalankan amanah undang-undang ini, agar KPU betul-betul bisa melaksanakan tugasnya dengan baik.

 

Sementara itu, undang-undang yang satunya lagi, ini juga untuk menyegarkan ingatan dan pengertian kita, berkaitan dengan daftar pemilih itu sudah ada pasal-pasal yang mengatur. Mulai pemutakhiran data pemilih, penyusunan daftar pemilih sementara, penyusunan daftar pemilih tetap, penyusunan daftar pemilih bagi pemilih di luar negeri, beberapa pasal di situ. Kemudian, rekapitulasi daftar pemilih tetap, dan betul? Rekapitulasi daftar pemilih tetap, dan pengawasan dan penyelesaian perselisihan dalam pemutakhiran data dan penetapan data pemilih.

 

Yang ingin saya sampaikan, semuanya sudah diatur dalam undang-undang. Oleh karena itu, dengan merujuk undang-undang ini, saya yakin KPU akan bisa melaksanakan tugas-tugasnya. Kalau ada masalah, insya Allah masalah itu bisa diatasi. Dan kemudian, kalau ada tugas dan tanggung jawab pemerintah, nanti Mendagri juga bisa menjelaskan kepada kita semua apa yang telah, sedang, dan akan dilakukan sesuai sekali lagi dengan ketentuan undang-undang, dan dalam praktiknya juga sering sesuai dengan permintaan KPU sendiri, yang itu tetap segaris dengan undang-undang.

 

Saya akhiri pengantar saya seperti itu, dan setelah break, telah jeda ini, saya persilakan nanti  pimpinan KPU untuk menyampaikan penjelasannya. Kita break sebentar.

 

Terima kasih.

 

 

 

 

Asisten Deputi Naskah dan Penerjemahan,

Deputi Bidang Dukungan Kebijakan,

KementerianSekretariat Negara RI