Perempuan nelayan pelaku usaha mikro dan kecil mendapat bimbingan langsung mengurus legalitas usaha yang kian mudah berkat kehadiran UU Cipta Kerja

 
bagikan berita ke :

Selasa, 18 Juli 2023
Di baca 579 kali

Para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Sumatera Utara mendapat kesempatan mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Halal, dan Sertifikat Produk Pangan-Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) di  workshop bertajuk “Kemudahan Perizinan Berusaha” ini diikuti ratusan pelaku UMK yang mayoritas kaum perempuan pesisir dari keluarga nelayan. Mereka berkumpul di Lantamal I Belawan, Medan.

 

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja bersama dengan Kementerian Sekretariat Negara ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian dan lembaga diantaranya Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan.

 

Medan merupakan satu dari berbagai lokasi di Indonesia yang menjadi sasaran Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja (Satgas UUCK) yakni membantu para pelaku UMK mengurus legalitas sebagai implementasi dari UUCK yang menjamin kemudahan berusaha.

 

“UUCK bertujuan membuat semua lebih sederhana, mudah, dan cepat,” ujar Wakil Ketua III Satgas UUCK, Raden Pardede saat membuka kegiatan secara virtual dari Jakarta.

UUCK, ia melanjutkan, dapat disebut menjadi regulasi penting demi mewujudkan cita-cita bangsa. Beberapa waktu silam, Presiden Joko Widodo menjabarkan tiga aspirasi dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 untuk mendukung pelaksanaan Visi Indonesia Emas 2045.

 

Pertama, mengharap tercapainya pertumbuhan PDB di atas 6 persen per tahun, dan pendapatan per kapita mencapai US$23.000-30.300. Dua, terjadi peningkatan investasi yang mendorong penciptaan lapangan kerja. Tiga, dukungan untuk sektor UMKM dan koperasi. Karena lebih dari 55 persen tenaga kerja berada di sektor tersebut (informal).

 

Namun ada empat tantangan untuk mencapai aspirasi tersebut, yakni memastikan lapangan kerja untuk masyarakat, terjadi obesitas regulasi yang tumpang tindih, daya saing rendah, serta kondisi global yang cenderung proteksionis.

 

“Karena itu UUCK melakukan penyederhanaan, kemudahan, mempercepat urusan perizinan, debirokratisasi, serta merampingkan hubungan pusat dan daerah. Kita tidak bisa lagi business as usual. Kita harus transformasi teknologi, yang saat ini melalui digitalisasi,” tutur Raden.

 

Sebagai contoh, legalitas usaha yang sebelumnya membutuhkan SIUP dan SKU, kini cukup menggunakan NIB. Pengurusan izinnya pun mudah, dapat diurus secara daring melalui oss.go.id atau aplikasi OSS Indonesia.

Demikian pula untuk para nelayan di Sumatera Utara, jika sebelumnya mengurus perizinan terdapat 16 jenis, kini hanya tiga jenis. Jika sebelumnya membutuhkan waktu sedikitnya 14 hari kerja, kini rampung dalam hitungan menit.

 

Dalam UUCK, pemerintah juga akan melakukan pendampingan untuk standarisasi UMK. Proses pengurusan perizinan berusaha pun tanpa biaya atau gratis. “Lalu ada perlindungan UMK misalnya melalui restrukturisasi kredit, rekonstruksi usaha, dan bantuan. Selain itu, ada pemberdayaan UMK. Demikian pula, Sertifikasi Halal tidak dikenakan biaya, karena akan dibiayai APBN, APBD atau peraturan yang tidak mengikat,” ujar Raden.

 

Karena itulah, pemerintah melalui Satgas UUCK bergerak cepat memasifkan sosialisasi di berbagai daerah, salah satunya di Medan.

 

Pemahaman menyeluruh tentang berbagai perubahan dan kemudahan melalui UUCK patut diketahui seluruh masyarakat, bahkan para pejabat di daerah.

Disisi lain, Direktur Sistem Perizinan Berusaha Kementerian Investasi/BKPM, Agus Prayitno, mengatakan bahwa kehadiran Satgas UUCK bersama kementerian/lembaga terkait, seluruh pihak seperti pejabat di daerah serta masyarakat diharapkan dapat memiliki satu pemahaman.

 

"Jadi, sosialisasi ini bukan saja untuk masyarakat, tetapi juga untuk pejabat di daerah,” ucap Agus.

 

Lebih lanjut Agus menjabarkan manfaat dan cara membuat NIB. Sedangkan SPP-PIRT dijelaskan oleh Direktur Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Pangan Olahan BPOM, Sarmauli Purba. Adapun Sertifikasi Halal oleh Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Siti Aminah.

 

Selain mendapat penjelasan tentang cara pembuatan perizinan tersebut, para peserta juga langsung praktik di lokasi.

 

Setiap tim perwakilan kementerian/lembaga terkait langsung membantu seluruh peserta yang mayoritas kaum perempuan nelayan. Dalam workshop telah lahir sebanyak 25 orang yang baru pertama kali membuat NIB.

 

Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Dani Setiawan berterima kasih dengan sosialisasi dari Satgas UUCK kepada para nelayan di Sumatera Utara ini.

Ia menuturkan, perempuan nelayan memiliki peran penting dalam membantu perekonomian rumah tangga, antara lain dengan mengolah hasil tangkapan menjadi ikan asin, kerupuk ikan, dan lainnya, Nelayan dan perempuan pesisir, Dani melanjutan, memang perlu mendapat kemudahan perizinan dan kepastian untuk berusaha. Ia bersyukur UUCK menjadikan semua urusan tersebut lebih mudah. “Keluar dari kegiatan ini, nanti kita sudah menjadi pelaku usaha yang legal,” kata dia. (Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           1           0           0           0