Perjelas Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional, Kemensetneg Gelar Sosialisasi Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023

 
bagikan berita ke :

Rabu, 26 Juli 2023
Di baca 1037 kali

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) melalui Biro Sumber Daya Manusia (SDM) menggandeng Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional pada Rabu (26/7).

Membuka sosialisasi, Kepala Biro SDM, Agussalim menyampaikan bahwa sosialisasi yang diadakan secara daring melalui Zoom Meeting ini bertujuan memperdalam pemahaman dan menyamakan persepsi terkait dengan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023.

“Saya ucapkan terima kasih kepada BKN yang sudah mau sharing bersama kami. Tentu sosialisasi ini adalah kesempatan bagus bagi kami semua dalam memperoleh informasi yang valid sekaligus belajar secara langsung mengenai peraturan terkait, guna memudahkan kami membuat penilaian pada jabatan fungsional,“ ujar Agussalim.

Hadir sebagai narasumber, Direktur Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN), Sri Gantini dan Analis Kepegawaian Ahli Muda, Adriaty. Keduanya adalah pejabat dari BKN. Kegiatan ini juga diikuti ratusan pejabat fungsional di lingkungan Kemensetneg dan BKN.

Mengawali pemaparan, Sri Gantini menjelaskan perihal histori regulasi jabatan fungsional serta perhitungan angka kredit pada pengangkatan pertama, pengangkatan perpindahan dari jabatan lain, pengangkatan penyesuaian, dan pengangkatan promosi. Tak hanya itu, ia juga menyampaikan tentang regulasi dan persyaratan kenaikan pangkat jabatan fungsional sesuai Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 yang telah berlaku sejak 27 Juni 2023.

“Pejabat fungsional yang tidak dapat diangkat ke dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi karena tidak tersedia kebutuhan jabatan fungsional, dapat diusulkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sebanyak 1 kali kenaikan pangkat dengan mempertimbangkan kualifikasi pendidikan dan memperhatikan persyaratan jabatan jenjang yang akan dituju,” kata Sri.

Lebih lanjut, Sri menyampaikan beberapa persyaratan kenaikan pangkat jabatan fungsional karena tidak tersedianya kebutuhan jabatan yaitu memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan, memiliki predikat kinerja bernilai baik selama dua tahun terakhir, telah berada minimal dua tahun dalam pangkat terakhir, telah lulus uji kompetensi, memenuhi angka kredit kumulatif kenaikan pangkat dan kenaikan jenjang jabatan, tersedianya peta jabatan, dan memenuhi semua persyaratan kenaikan pangkat sesuai peraturan perundang-undangan.

Pada pemaparan kedua, Adriaty menjelaskan tentang pelaksanaan teknis terkait peraturan yang Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023. Ia menunjukkan secara detail mengenai tata cara penilaian angka kredit tahunan dan tata cara penilaian angka kredit periodik per semester.

Di akhir sosialisasi, moderator memandu sesi tanya jawab dengan interaktif antara peserta dengan narasumber. (SAR/DEW-Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0