Permudah Proses Pensiun Pejabat Negara, Kemensetneg Perkenalkan Aplikasi KANJENK

 
bagikan berita ke :

Kamis, 22 Juni 2023
Di baca 818 kali

Bertempat di Aula Serbaguna Gedung III Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Biro Administrasi Pejabat Negara (APN) Kemensetneg menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Penyampaian Usulan Pensiun Secara Elektronik pada Rabu (21/6).

Diawali sambutan oleh Kepala Biro Administrasi Pejabat Negara, Imam Budiman, yang menyampaikan  bahwa kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis ini dilakukan untuk mendukung program layanan pensiun SMART (Selalu Melayani, Akurat, Responsif, dan Tepat waktu).

“Dalam melayani para pensiun, kami memiliki Program SMART yang memiliki dua focus, yakni pencairan pensiun pejabat negara secara otomatis dan pengusulan pensiun secara elektronik yang pada hari ini disosialisasikan” ujar Imam.

Sebagai biro di bawah Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kemensetneg, Biro APN Kemensetneg memiliki tugas & fungsi untuk memberikan dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam pengangkatan, pemberhentian, dan pensiun pejabat negara, dan pejabat lainnya yang dalam proses penetapannya memerlukan pertimbangan/persetujuan DPR atau pejabat yang kedudukan dan/atau hak keuangan dan fasilitas lainnya disetarakan dengan Menteri Negara, yang wewenang penetapannya berada pada Presiden.

Dalam upaya penyederhanaan birokrasi dan peningkatan pelayanan pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada pejabat negara sesuai Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2020 tentang Kementerian Sekretariat Negara, maka disampaikan usulan inovasi aplikasi untuk para pensiun pejabat negara yang dilakukan secara elektronik melalui aplikasi Kendali Administrasi Pejabat Negara Elektronik (KANJENK).




Dalam proses penggunaan aplikasi KANJENK, instansi pengusul perlu melampirkan berkas usulan melalui kanjenk.setneg.go.id, kemudian akan diproses penyiapan rancangan Keputusan Presiden (Keppres) pensiun, setelah keppres diterbitkan, maka instansi pengusul akan menerima Keppres tersebut dan menyampaikannya kepada mantan pejabat negara. Setelah itu, mantan pejabat negara akan mendapatkan dana pensiun.

Heru Martin, Pranata Komputer Ahli Muda pada Biro APN Kemensetneg yang pada diskusi ini memberikan bimbingan teknis kepada peserta yang yang berasal dari 55 instansi kementerian dan lembaga terkait.

Heru mengatakan bahwa penggunaan aplikasi KANJENK akan membuat proses pensiun pejabat negara dengan cepat dan mudah. Selain itu, penggunaan aplikasi ini juga akan menawarkan manfaat lainnya seperti data & dokumen akan otomatis tersimpan dalam database pejabat negara, instansi pengusul dapat melacak proses pensiun pejabat negara yang sedang berjalan, sekaligus dapat langsung melihat salinan Keppres melalui aplikasi tersebut.




Kegiatan sosialisasi berjalan dengan lancar dan interaktif melalui permainan quiz dan sesi tanya jawab antara narasumber dan peserta. (SAR/ART-Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           1           0           0           0