Presiden Ingin Peringkat Kemudahan Berusaha Indonesia Naik ke Posisi 40

 
bagikan berita ke :

Rabu, 12 Februari 2020
Di baca 1702 kali

Presiden Joko Widodo menginginkan agar peringkat kemudahan berusaha (ease of doing business/EoDB) Indonesia naik dari posisi 73 ke posisi 40. Hal tersebut dikemukakan Presiden saat memimpin rapat terbatas dengan topik "Akselerasi Peningkatan Peringkat Kemudahan Berusaha" yang digelar di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2020.

"Kita tahu posisi kita sekarang di peringkat 73. Meskipun kalau kita lihat dari 2014 berada pada posisi di 120, sebuah lompatan yang baik, tetapi saya minta agar kita berada pada posisi 40," kata Presiden.

Untuk mengakselerasi peringkat kemudahan berusaha tersebut, Presiden menekankan beberapa hal kepada jajarannya. Pertama, Presiden meminta jajarannya fokus memperbaiki indikator yang masih berada di posisi di atas 100 dan indikator yang justru naik peringkat.

Presiden merinci, dari 10 komponen terdapat 4 komponen yang berada pada peringkat di atas 100, yaitu starting a business di peringkat 140, dealing with construction permit di peringkat 110, registering property di peringkat 106, dan trading accross border yang stagnan di peringkat 116.

"Juga dua komponen yang sudah di bawah 100 tapi justru naik peringkat lagi, dari 44 ke 48 ini getting credit. Kemudian masalah yang berkaitan dengan resolving insolvency dari 36 ke 38. Sudah 36 kok naik lagi, ini urusan yang berkaitan dengan kebangkrutan," kata Presiden.

Kedua, Presiden meminta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) membuat dashboard monitoring dan evaluasi secara berkala. Menurutnya, hal tersebut guna memastikan perbaikan di beberapa komponen yang masih bermasalah.

"Masalah utama yang harus kita benahi adalah prosedur dan waktu yang harus disederhanakan. Sebagai contoh, terkait dengan waktu memulai usaha, di negara kita ini membutuhkan 11 prosedur, waktunya 13 hari. Kalau kita bandingkan mungkin dengan Tiongkok misalnya, prosedurnya hanya 4, waktunya hanya 9 hari. Artinya kita harus lebih baik dari mereka," kata Presiden.

Ketiga, Presiden meminta agar perhatian kemudahan berusaha tersebut tidak hanya ditujukan untuk pelaku-pelaku usaha menengah dan besar. Presiden ingin agar usaha mikro dan usaha kecil juga diberikan sejumlah kemudahan dalam berusaha.

"Agar fasilitas kemudahan berusaha ini diberikan kemudahan-kemudahan, baik dalam penyederhanaan, maupun mungkin tidak usah izin, tapi hanya registrasi biasa," kata Presiden. (Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
1           0           0           1           0