Sambutan Presiden RI Pd Peresmian BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Tgl 31 Des 2013, Bogor

 
bagikan berita ke :

Selasa, 31 Desember 2013
Di baca 1398 kali

SAMBUTAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

PADA

PERESMIAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

(BPJS) KESEHATAN DAN BPJS KETENAGAKERJAAN

SERTA PELUNCURAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN)

DI ISTANA BOGOR, TANGGAL 31 DESEMBER 2013

 

 

Bismillahirrahmanirrahim,

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Salam sejahtera untuk kita semua,

Yang saya hormati Saudara Wakil Presiden Republik Indonesia,  Saudara Ketua BPK,

Para Menteri dan Wakil Menteri, serta  Anggota Kabinet Indonesia Bersatu II, dan Anggota DPR RI,

Saudara Gubernur Jawa Barat,

Para Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional,

Komisaris dan Direksi PT. Askes, serta Komisaris dan Direksi PT. Jamsostek,

Hadirin sekalian yang saya muliakan,

 

Kita bersyukur, di penghujung tahun 2013 ini, kita dapat berkumpul bersama di Istana Bogor yang indah dan bersejarah ini, untuk menutup tahun 2013 dan menyongsong Tahun Baru 2014 dengan kegiatan yang sungguh sangat bermanfaat bagi rakyat di seluruh Tanah Air.  Kita berkumpul di hari yang istimewa dan bersejarah ini, untuk bersama-sama menyaksikan Peresmian Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan, serta Peluncuran Program Jaminan Kesehatan Nasional.

 

Sebelum saya melanjutkan sambutan ini, insya Allah besok, Rabu 1 Januari 2014, kita akan bersama-sama memasuki tahun baru 2014. Pada kesempatan yang membahagiakan dan insya Allah penuh berkah ini, saya ingin menyampaikan ucapan Selamat Tahun Baru 2014 kepada Saudara-saudara semua, baik yang hadir di ruangan ini maupun yang berada di seluruh penjuru Tanah Air. Semoga di tahun 2014 mendatang, bangsa dan negara kita senantiasa diberi kedamaian, kesentosaan, kesejahteraan, kemajuan, dan kemakmuran oleh Tuhan Yang Maha Kuasa. Kita juga berharap, bangsa kita dapat memasuki tahun politik dan melaksanakan Pemilihan Umum Legislatif serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dengan aman, tentram, dan damai. Semoga pula proses peralihan kepemimpinan nasional berjalan mulus sesuai dengan amanat konstitusi dan harapan kita semua.

 

Hadirin sekalian yang saya hormati,

 

BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta Sistem Jaminan Sosial Nasional yang kita resmikan pada hari ini, merupakan bagian dari komitmen pemerintah yang saya pimpin, untuk menjamin seluruh rakyat Indonesia dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya secara layak. Saya seringkali mendengar keinginan dan harapan rakyat, agar mereka mendapat perlindungan atas resiko ekonomi, baik karena sakit, kecelakaan kerja, mema suki hari tua, dan pensiun. Melalui Sistem Jaminan Sosial Nasional inilah, insya Allah keinginan dan harapan rakyat itu  dapat kita penuhi.

 

Sejak sembilan tahun yang lalu, kita telah memiliki Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Namun dalam implementasinya, ternyata tidaklah mudah. Banyak perangkat regulasi dan aspek teknis operasional yang harus disiapkan dan dirumuskan secara jelas, terukur, dan terencana, agar dapat diterapkan dengan baik dan tepat sasaran. Juga diperlukan anggaran yang cukup guna membantu dan menanggung iuran asuransi bagi saudara-saudara kita golongan miskin, tidak mampu,  dan kaum rentan. Melalui proses yang cukup panjang, Alhamdulillah, sepuluh tahun kemudian, tepat di awal tahun 2014 esok hari, kita dapat menjalankan amanat Undang-undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Untuk itu, atas nama negara dan pemerintah, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada jajaran pemerintah, kalangan DPR RI, Dewan Jaminan Sosial Nasional,  dan semua pihak atas kerja sama dan kerja kerasnya.

 

Selama hampir sepuluh tahun, pemerintah bekerja keras, agar semua persiapan itu matang dan program BPJS Kesehatan,  serta BPJS Ketenagakerjaan serta Sistem Jaminan Sosial Nasional dapat dinikmati oleh rakyat Indonesia. Ada dua aspek yang telah disiapkan oleh pemerintah. Pertama, aspek regulasi. Saya sudah menerbitkan berbagai Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden sebagai landasan hukum, agar program jaminan sosial oleh BPJS segera dapat diterapkan. Kedua, aspek teknis operasional. Kita sudah belajar banyak dari pengalaman badan penyelenggara seperti PT. ASKES, PT. JAMSOSTEK, PT. TASPEN, dan PT. ASABRI. Kita juga dapat mengambil pengalaman dari penyelenggaran Jaminan Kesehatan Masyarakat  atau Jamkesmas,  dan Jaminan Kesehatan Daerah atau  Jamkesda.  Simulasi dan perencanaan juga telah dilakukan.

 

Saya yakin PT. ASKES dan PT. JAMSOSTEK dengan segudang pengalamannya, telah siap menjadi BPJS yang profesional, yang mengutamakan pelayanan prima berkualitas dan berkelas dunia. Dengan kepesertaan yang jumlahnya besar dan cakupan pelayanannya yang luas, penyelenggaraan jaminan sosial oleh BPJS di negara kita diharapkan memberikan manfaat dan keuntungan yang besar bagi para anggotanya. Selain itu, BPJS juga dapat menjadi model dan sekaligus best practices bagi negara-negara lain di dunia. Dengan segala kesiapan itulah, seraya memohon ridho Allah SWT, kita mulai program yang sangat dinantikan dan bermanfaat bagi rakyat kita ini.

 

Saudara-saudara,

 

BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional di bidang kesehatan. Ketua, saya ulangi, kedua  BPJS ini kita tujukan untuk memberikan jaminan sosial dan kesehatan secara lebih merata, lebih adil, dan dirasakan manfaatnya secara nyata oleh seluruh rakyat Indonesia. BPJS Kesehatan,  insya Allah kita tetapkan mulai berlaku secara efektif esok hari, tepat tanggal 1 Januari 2014. Sebagaimana saya pernah kemukakan pada acara Gerakan Sadar Memiliki Jaminan Kesehatan, melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan di Sukabumi, Jawa Barat, tanggal 21 Oktober 2013 yang lalu, BPJS Kesehatan menjadi langkah penting bagi kita untuk memberikan layanan kesehatan yang lebih layak dan lebih baik, terutama untuk masyarakat lapisan bawah.

 

Melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan ini, saya tidak ingin mendengar ada para pekerja yang tidak terlindungi. Saya juga tidak mau mendengar adanya laporan bahwa rakyat kurang mampu ditolak oleh rumah sakit dan tidak bisa berobat karena alasan biaya. Karena, BPJS Kesehatan salah satunya adalah untuk memberikan perlindungan kesehatan pada rakyat miskin. Rakyat miskin dapat berobat dan dirawat secara gratis, secara gratis di Puskesmas dan Rumah Sakit. Sekali lagi saya tekankan, rakyat miskin gratis berobat dan dijamin oleh BPJS.

 

Inilah salah satu tujuan utama adanya BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan juga ingin memenuhi hak hidup sehat bagi seluruh penduduk tanpa terkecuali. Ini pulalah jawaban pemerintah atas harapan dan keinginan seluruh rakyat Indonesia memiliki perlindungan kesehatan. Dengan perluasan pelayanan kesehatan ini, pemerintah berharap tidak ada lagi kekhawatiran dan rasa was-was bagi masyarakat yang tidak mampu dan para pekerja untuk mendapatkan jaminan kesehatannya.

 

Saudara-saudara,

 

Terhitung mulai besok, tanggal 1 Januari 2014, pada tahap awal, kita berikan pelayanan kesehatan kepada 121 juta peserta atau setara dengan 48% jumlah penduduk Indonesia, sebagaimana yang telah disampaikan oleh Menko Kesra tadi. Ini merupakan lompatan besar yang dilakukan negara kita sejak Indonesia merdeka. Dengan cakupan pelayanan sebesar itu, program ini tidak oleh akan tertandingi lembaga asuransi mana pun. Kita patut bersyukur.

 

Pada tahap awal ini, jaminan pelayanan kesehatan akan dinikmati oleh 86,4 juta kepesertaan Jamkesmas untuk rakyat miskin; 11 juta jiwa untuk Jaminan Kesehatan Daerah,  16 juta peserta Askes, 7 juta peserta Jamsostek, dan 1,2 juta peserta dari unsur TNI dan Polri. Insya Allah, pada tahap kedua, paling lambat tanggal 1 Januari 2019, seluruh rakyat Indonesia telah menjadi peserta BPJS Kesehatan.

 

BPJS Kesehatan kita hadirkan untuk mempercepat terselenggaranya sistem jaminan sosial yang bersifat nasional bagi seluruh rakyat Indonesia. BPJS Kesehatan memberikan jaminan kesehatan yang layak bagi pesertanya, berdasarkan prinsip kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan yang bersifat wajib serta dana amanat. BPJS Kesehatan memiliki tingkat pelayanan yang lebih maju, lebih profesional, serta cakupan yang jauh lebih luas. BPJS Kesehatan juga lebih fleksibel dan lebih mandiri dalam pengelolaan keuangannya. Selain BPJS Kesehatan, hari ini saya resmikan pula BPJS Ketenagakerjaan. Namun, BPJS Ketenagakerjaan baru akan mulai beroperasi pada tanggal 1 Juli 2015. Sebelum tanggal 1 Juli 2015, PT. JAMSOSTEK tetap memberikan pemeliharaan, ulangi tetap memberikan pelayanan kepada peserta lama, kecuali jaminan pemeliharaan kesehatan yang telah dipindahkan ke BPJS Kesehatan.

 

Untuk itu, saya minta kepada PT. JAMSOSTEK untuk segera mempersiapkan diri sebaiknya-baiknya agar pada saatnya siap untuk mengemban tugas yang penting dan mulia itu. Program Jaminan Sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, tentu lebih beragam dengan segudang tantangan yang tidak kalah besar dengan BPJS Kesehatan.

 

Hadirin sekalian yang saya muliakan,

 

Dari apa yang saya kemukakan tadi, saya minta Menko Kesra beserta para menteri terkait,  dan jajaran Pengelola BPJS Kesehatan,  dan BPJS Ketenagakerjaan untuk menyukseskan pelaksanaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Pedomani amanat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Pelayanan Jaminan Sosial Kesehatan. Pastikan pula proses transisi menuju BPJS Kesehatan berlangsung lancar, dan tidak menghambat layanan kesehatan yang berkualitas bagi peserta Askes, Jamsostek, ASABRI, Jamkesmas dan Jamkesda. Perluas manfaat bagi para peserta, agar mereka dapat menikmati fasilitas yang sama di seluruh rumah sakit tanpa terkecuali. Jangan sampai mereka tidak dapat menikmati pelayanan kesehatan. Untuk itu, BPJS harus sudah siap melakukan proses transformasi yang besar ini.

 

Seluruh jajaran pemerintah terkait juga perlu bekerja keras agar sasaran pencapaian universal health coverage pada tahun 2019 mendatang dapat diwujudkan. Pada tahun 2019, seluruh rakyat Indonesia, termasuk warga negara lain yang bekerja di negeri kita paling singkat enam bulan dan telah membayar iuran, saya ulangi, dan telah membayar iuran,  sudah memiliki jaminan kesehatan.

 

BPJS Ketenagakerjaan sebagai pelaksana empat program jaminan sosial, baik itu jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian, harus memastikan bahwa pada tahun 2015 mendatang kesemuanya sudah dapat diterapkan dengan baik.

 

Kepada pengelola BPJS Kesehatan, saya minta agar dapat meningkatkan pemberian layanan kesehatan yang makin profesional, berkualitas dan cepat. Orang sakit tidak dapat menunggu dan mesti segera mendapatkan pelayanan. Permudah urusan administrasi benahi prosedur,  dan kembangkan kerja sama dengan seluruh rumah sakit. Tingkatkan profesionalisme yang telah Saudara terapkan selama ini. Saya juga mendorong perkuatan Dewan Jaminan Sosial Nasional, agar dapat mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsinya. Kepada Pimpinan Kementerian dan Lembaga serta Pemerintah Daerah, saya meminta kepemimpinan dan dukungannya guna memperlancar pelaksanaan program negara ini. Kita tidak punya waktu banyak. Kita harus bertindak, bukan hanya beretorika. Kita juga harus bekerja keras untuk menyukseskan program besar dan bersejarah ini.

 

Berikan respon secara baik terhadap harapan dan keinginan masyarakat pada layanan jaminan kesehatan. Arahkan pula agar BPJS Kesehatan dapat ikut mendukung pemenuhan tujuan Pembangunan Milenium, Millenium Development Goals pada tahun 2015 mendatang. Insya Allah, suksesnya pelaksanaan BPJS di negeri kita, akan menjadi inspirasi, model,  dan best practices yang dapat ditiru oleh komunitas internasional.

 

Akhirnya Saudara-saudara, seraya memohon ridho Allah SWT, dan dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, saya nyatakan dengan resmi diluncurkan. Dengan ucapan yang sama,  saya ulangi, dengan ucapan yang sama, Program Jaminan Kesehatan Nasional, saya nyatakan dimulai pemberlakuannya pada tanggal 1 Januari 2014,  esok hari.

 

Terima kasih.

 

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

 

 

 

 

Asisten Deputi Naskah dan Penerjemahan,

Deputi Bidang Dukungan Kebijakan,

Kementerian Sekretariat Negara RI