Serap Aspirasi Masyarakat, Kemensetneg Selenggarakan Workshop Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja

 
bagikan berita ke :

Senin, 15 November 2021
Di baca 919 kali

Pemerintah Republik Indonesia mengambil langkah strategis dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, yang diharapkan dapat meyederhanakan dan menyelaraskan regulasi khususnya perizinan berusaha, menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan terhadap UMKM dan industri nasional, serta meningkatkan investasi yang berkualitas.

 

Salah satu upaya untuk mempercepat implementasi UU Cipta Kerja adalah dengan membentuk Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja melalui Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021, yang bertugas untuk melakukan sosialisasi secara masif dan terarah kepada masyarakat, menyinergikan subtansi, menentukan strategi, dan mengonsolidasikan kegiatan sosialisasi UU Cipta Kerja.

 

Ketua Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Mahendra Siregar, membuka workshop kali ini yang dilakukan di Surabaya, pada tanggal 14 - 15 November 2021. Disampaikan bahwa strategi yang dilakukan oleh Satgas untuk mempercepat implementasi UU Cipta Kerja salah satunya adalah melalui workshop, yang tidak hanya melakukan sosialisasi, namun utamanya adalah bagaimana kita mengenali masalah dan mencarikan solusi untuk membantu percepatan implementasi UU Cipta Kerja yang lebih efektif.

 

 

“Semangat workshop adalah bagaimana menjadikan kesempatan ini sebagai forum untuk duduk bersama, berdiskusi, menyampaikan saran, maupun permasalahan teknis di lapangan sehingga bersama-sama kita bisa segera mencari solusinya, termasuk juga sebagai wadah komunikasi dan informasi yang lebih cair dan transparan guna membangun efektivitas implementasi UU Cipta Kerja,” ujar Mahendra.

 

Lebih lanjut Mahendra menjelaskan, bahwa, kunci keberhasilan implementasi UU Cipta kerja adalah bagaimana mengakselerasi transformasi digital yang bermuara pada pemanfaatan tata ruang dalam perizinan berusaha, dukungan stakeholders, time bound yang jelas dan terukur, sumber daya manusia yang kompeten, serta ketersediaan sumber daya pendukung.

 

Menurut Mahendra, terdapat 4 (empat) cluster yang menjadi isu utama untuk dilakukan penyempurnaan dalam rangka percepatan implementasi UU Cipta Kerja, yakni;

 

  1. Terkait dengan regulasi, masih adanya aturan yang belum sinkron di tingkat pemerintah daerah dengan pemerintah pusat dalam implementasi UU Cipta Kerja.
  2. Sistem pelaksanaan teknis UU Cipta Kerja belum terintegrasi dengan baik, sehingga kuncinya adalah bagaimana mempercepat proses integrasi melalui penyempurnaan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA).
  3. Proses bisnis perizinan, dalam pelaksanaannya para pelaku bisnis masih menemukan kesulitan teknis ketika akan memulai usaha, khususnya terkait dengan proses perizinan.
  4. Kelembagaan dan SDM, bagaimana melakukan penyederhanaan birokrasi di lingkungan pemerintah daerah dengan melakukan perubahan organisasi yang lebih fungsional, termasuk meningkatkan pemahaman yang sama bagi para

 

Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerjasama, Kemendagri, Prabawa Eka Soesanta, yang menyampaikan bahwa keselarasan aturan antara kementerian/lembaga yang ada di pusat dengan pemerintah daerah sangat diharapkan untuk menumbuhkembangkan ekonomi sekaligus meningkatkan kualitas investasi, meningkatkan daya saing, melindungi UMKM, dan mempermudah perizinan.

 

“Kami di Kemendagri, sebagai salah satu kementerian yang bertugas mengorkestrasi pemerintah daerah akan melakukan beberapa penyesuaian terkait beberapa aturan di tingkat pemerintah daerah, seperti peraturan daerah mengenai penyelenggaraan perizinan, kelembagaan DPMPTSP, dan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang bukan lagi semata-mata perijinan mendirikan bangunan saja, namun juga mengatur bagaimana bangunan harus didirikan dan pemanfaatan ruang dari bangunan yang akan didirikan,” pungkas Prabawa.

 

Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja melakukan survey kepada peserta workshop mengenai prioritas mendesak untuk segera diselesaikan yang menunjukan bahwa permasalahan sistem menjadi prioritas pertama untuk dibenahi, kemudian regulasi, lalu kelembagaan dan selanjutnya adalah bisnis proses. Hal ini juga senada dengan mencuatnya 15 (tiga belas) isu strategis dalam kegiatan workshop di Surabaya kali ini, yang akan menjadi dasar untuk melakukan penyempurnaan dan perbaikan aturan pelaksana UU Cipta Kerja, sistem dan proses bisnis, serta kelembagaan.


Workshop
dilakukan secara hybrid (luring dan daring) yang dihadiri oleh lebih dari 70 peserta yang terdiri atas jajaran Kementerian ATR/BPN, Kemendagri, Kementerian LHK, Kementerian PUPR, BKPM, Kepala Dinas dan Pejabat Pemerintah Daerah di lingkungan Provinsi Jawa Timur. (FFA-HumasKemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0