Tingkatkan Efektivitas Penanganan Pengaduan Masyarakat Bidang Lingkungan Hidup, Kemensetneg Adakan Forum Penguatan Focal Point

 
bagikan berita ke :

Selasa, 18 Juli 2023
Di baca 680 kali

Bertempat di Hotel Four Points by Sheraton, Balikpapan, Selasa (18/7), Asisten Deputi Pengaduan Masyarakat (Asdep Dumas) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menggelar Forum Penguatan Focal Point Pengaduan Masyarakat kepada Presiden, Wakil Presiden, dan/atau Menteri Sekretaris Negara bertema ''Sharing Experience Tata Kelola Penanganan Pengaduan Masyarakat di Bidang Lingkungan Hidup".

Kegiatan ini dihadiri sejumlah instansi mitra pengelola pengaduan masyarakat di bidang lingkungan hidup, baik di tingkat pusat maupun daerah, antara lain Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Otorita Ibu Kota Nusantara serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur dan Kota Balikpapan.

Mengawali kegiatan, Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan (Dephublemmas), Gogor Oko Nurharyoko menyampaikan bahwa isu lingkungan hidup menjadi isu pengaduan yang sering diterima oleh Asdep Dumas Kemensetneg dan perlu diatensi oleh seluruh pihak.

“Isu pelestarian dan penanganan lingkungan hidup yang berkaitan dengan pembangunan berkelanjutan adalah hal yang penting. Oleh karena itu, forum ini diselenggarakan untuk meningkatkan efektivitas pengaduan masyarakat dan juga memperkuat sinergi serta kolaborasi sehingga permasalahan yang banyak diadukan bisa diatasi secara lebih koheren dan produktif," ucap Gogor dalam sambutannya.

Selanjutnya, Asdep Dumas Kemensetneg, Y. Ricky Syailendra Asmuni memberikan pengantar diskusi dengan menjelaskan tugas dan fungsi Asdep Dumas Kemensetneg dalam menyelenggarakan penanganan pengaduan masyarakat. Tak hanya itu, Ricky juga menerangkan data statistik mengenai jumlah surat pengaduan masyarakat yang diterima Asdep Dumas Kemensetneg, khususnya di bidang lingkungan hidup, dan urgensi penyusunan panduan penanganan pengaduan masyarakat bidang lingkungan hidup (PANDUMAS-LH), dengan mempertimbangkan sejumlah isu lingkungan hidup yang kerap diadukan masyarakat sehingga membutuhkan atensi khusus dalam penanganannya.


Bertindak sebagai narasumber pertama pada sesi diskusi, Direktur Pengaduan, Pengawasan, dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan, KLHK, Ardyanto Nugroho memaparkan mengenai proses penanganan pengaduan sesuai dengan Permen LHK Nomor 22 Tahun 2017 tentang pengelolaan pengaduan dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dan/atau hutan di lingkungan KLHK.

“Setelah pengaduan masyarakat diterima, aduan tersebut akan diteliti dan diklasifikasikan berdasarkan jenis permasalahan serta instansi yang bertanggungjawab. Kemudian dilakukan tahap verifikasi administrasi dan lapangan untuk memeriksa kebenaran pengaduan. Berikutnya, nanti hasil verifikasi tersebut akan disimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran. Jika terbukti ada, akan dilakukan penindaklanjutan. Namun, jika terbukti tidak ada pelanggaran maka kami akan memberikan jawaban kepada pengadu,” kata Ardyanto.

Ardyanto juga membenarkan bahwa permasalahan lingkungan hidup menjadi isu penting yang terjadi di Indonesia, sehingga diperlukan wadah seluas-luasnya bagi masyarakat untuk bisa melakukan pengaduan di bidang lingkungan hidup. “Karena isu ini penting, Kementerian LHK mewadahi masyarakat untuk membuat pengaduan dengan datang langsung, surat atau melalui website, nomor telepon, whatsapp, dan juga melalui berbagai media sosial yang kami miliki dengan nama Gakkum KLHK”.

Narasumber selanjutnya adalah Direktur Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana, Otorita IKN, Onesimus Patiung. Ia juga membagikan pengalama dalam menangani pengaduan masyarakat bidang lingkungan hidup di wilayah IKN. Seiring dengan proses pembangunan IKN, Otorita IKN terus menerima pengaduan masyarakat di bidang lingkungan hidup, dan melakukan proses tindak lanjut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2023 tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara. Onesimus mengharapkan sinergi ke depan antara Kemensetneg dan OIKN dalam mengedukasi masyarakat mengenai rencana pembangunan IKN, guna meredam dan mengantisipasi timbulnya aduan baru terkait IKN.


Kegiatan Penguatan Focal Point Penanganan Pengaduan Masyarakat Bidang Lingkungan Hidup ini dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dari peserta forum kepada para narasumber dan sesi foto bersama. (SAR/DEW-Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
2           0           0           0           0