Undang-Undang Mineral Disahkan Agustus

 
bagikan berita ke :

Selasa, 15 April 2008
Di baca 948 kali

JAKARTA -- Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat Airlangga Hartarto menyatakan Rancangan Undang-Undang tentang Mineral dan Batu Bara disahkan pada Agustus mendatang. Dia menjelaskan, berlarut-larutnya pembahasan rancangan undang-undang tersebut karena banyaknya materi pembahasan. "Misalnya, masalah corporate social responsibility, perizinan, serta pembagian kewenangan pusat dan daerah," katanya kemarin.

Dalam rancangan undang-undang tersebut akan diatur izin pertambangan untuk perorangan maksimal satu hektare, izin usaha kelompok sebesar lima hektare, dan koperasi maksimal 10 hektare. Sedangkan izin usaha pertambangan perusahaan metal 100 ribu hektare untuk eksplorasi dan 25 ribu hektare untuk eksploitasi. Adapun nonmetal 25 ribu hektare untuk eksplorasi dan 5.000 hektare untuk eksploitasi. Pertambangan batuan, 5.000 hektare untuk eksplorasi dan 1.000 hektare untuk eksploitasi. Sedangkan pertambangan batu bara, 50.000 hektare untuk eksplorasi dan 15.000 hektare eksploitasi.

Mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Amien Rais mengatakan rancangan undang-undang tersebut harus berpihak pada rakyat. "Selama ini keuntungan terbesar selalu dinikmati asing," ujarnya. Dia mencontohkan, kontrak pertambangan Freeport Indonesia yang berpihak pada asing.
 
 
 
 
Sumber:
http://www.korantempo.com/korantempo/2008/04/15/Ekonomi_dan_Bisnis/krn,20080415,23.id.html
 
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0