Upaya Selamatkan Aset Negara Strategis, Kemensetneg c.q. PPKGBK Kosongkan Lahan Blok 15 Kawasan GBK

 
bagikan berita ke :

Rabu, 04 Oktober 2023
Di baca 508 kali

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) c.q. Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) menggelar konferensi pers di Media Center, Kantor Kawasan PPKGBK, Jakarta Pusat pada Rabu (4/10). Hari ini, Kemensetneg c.q. PPKGBK telah mengosongkan lahan Hotel Sultan yang berada di atas Blok 15 Kawasan GBK Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora a.n. PT Indobuildco telah berakhir pada tanggal 3 Maret 2023 dan 3 April 2023.

“Jadi, apa yang kita lakukan tadi sebetulnya adalah dalam satu kerangka besar penyelamatan aset negara. Ini pernah kami sampaikan dan hari ini kita lakukan prosesi pengosongan tapi dengan cara yang sangat persuasif. Jadi, kami memasang spanduk, kemudian plang pengumuman bahwa lahan di Blok 15 ini, yang sekarang ada Hotel Sultan dan Residence ini termasuk dalam HPL (Hak Pengelola Lahan) No.1/Gelora yang dimiliki oleh Kemensetneg c.q. PPKGBK,” kata Sekretaris Kemensetneg, Setya Utama.

Prosesi pengosongan lahan yang merupakan aset negara tersebut dilakukan pemerintah sesuai putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Kemensetneg telah berhasil pula memenangkan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung sebanyak empat kali sebagai upaya penyelamatan aset negara. Di samping itu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta juga menolak gugatan PT Indobuildco terhadap penerbitan SK Kepala BPN Nomor 169/1989, yang menjadi dasar penerbitan HPL 1/Gelora a.n. Kemensetneg, Senin, 28 Agustus 2023 lalu.


Dalam keterangannya, Setya Utama Kembali menegaskan bahwa prosesi pengosongan lahan yang dilakukan pemerintah merupakan upaya penyelamatan aset negara yang strategis.

Sementara, Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo menjelaskan, PPKGBK telah beberapa kali bersurat kepada Pontjo Sutowo (PT Indobuildco) untuk mengosongkan lahan pada Blok 15 kawasan GBK terkait HGB (Hak Guna Bangunan) yang dimilikinya telah berakhir berikut dengan tenggat waktu hingga 29 September 2023 lalu.

“Jadi, kami minta pihak PT Indobuildco maupun manajemen Hotel Sultan bisa bekerja sama dan segera mengosongkan lahan di Blok 15 ini,” ucap Rakhmadi. Ia pun menyampaikan, pemerintah telah menyiapkan rencana induk untuk mengembangkan kawasan GBK menjadi kawasan terintegrasi dan modern, berstandar internasional serta bermanfaat dari sisi lingkungan sosial, ekonomi, dan budaya.
 
Selaku Kuasa Hukum PPKGBK dari Kantor Hukum Assegaf Hamzah & Partners, Chandra M. Hamzah menambahkan, kawasan GBK termasuk lahan eks HGB (Hak Guna Bangunan) No.26/Gelora dan eks HGB No.27/Gelora (Blok 15) telah dibebaskan oleh negara untuk kepentingan penyelenggaraan event internasional pada 1962 dan negara tidak pernah melepaskan hak atas lahan tersebut ke pihak manapun hingga terbit sertifikat HPL No.1/Gelora a.n. Kemensetneg. (DEW/YUL-Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
1           0           0           0           0