Yusril Tolak Jadi Hakim MK

 
bagikan berita ke :

Senin, 03 Maret 2008
Di baca 3418 kali


”Jika menjadi hakim konstitusi, saya harus meninggalkan PBB, padahal saya tetap ingin memperkuat partai itu. Jabatan hakim konstitusi juga akan berakhir 15 Agustus 2008, jadi dekat sekali dengan pemilu. Sementara saya juga akan maju sebagai calon presiden,” kata Yusril. Namun Yusril mengaku belum memikirkan koalisi untuk mendukung niatnya menjadi calon presiden.

Menurut Yusril, Presiden Yudhoyono sebenarnya dapat memilih sendiri calon hakim konstitusi dari unsur pemerintah. ”Namun, jika beliau menyerahkannya kepada tim khusus, yang anggotanya antara lain dari Dewan Pertimbangan Presiden, silakan saja. Yang pasti, saya tidak pernah mau diseleksi oleh tim yang salah satu anggotanya Adnan Buyung Nasution. Sebab, subyektivitas dia kepada saya sudah amat berlebihan,” ucap Yusril.

Jimly tunggu surat


Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengaku masih menunggu surat dari DPR terkait pencalonannya kembali menjadi hakim konstitusi. ”Saya sudah dengar. Tapi belum begitu jelas. Tunggu suratnya. Suratnya belum datang,” katanya, Kamis.

Seperti diberitakan, nama Jimly Asshiddiqie didaftarkan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dan Fraksi Partai Amanat Nasional. Jimly sendiri tidak mendaftarkan diri sebagai calon hakim konstitusi periode 2008-2013 ketika DPR membuka lowongan (Kompas, 26/2).

Ketika ditanya apakah benar dirinya tidak bersedia menjalani uji kelayakan dan kepatutan, Jimly tidak menjawab dengan tegas. Ia hanya mengatakan, ”Saya tidak mendaftar.”

Saat ditegaskan apakah dengan demikian berarti bersedia mengikuti uji kelayakan, Jimly mengatakan, ”Saya tunggu dulu. Kan simpang siur. Ada yang ngomong begini, ada yang ngomong begitu.”

Komisi III DPR sebelumnya memutuskan untuk memberikan perlakuan berbeda kepada dua hakim konstitusi yang kini masih menjabat, yaitu Jimly dan Haryono. Keduanya tidak diharuskan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan seperti 19 calon lainnya (Kompas, 27/2).

Hakim konstitusi lainnya, Haryono, mengaku bersedia menjalani setiap prosedur yang ditentukan oleh DPR.

”Sejak awal, saya mengajukan lamaran yang dibuka DPR. Saya tanggung risiko. Kalau kemudian ada mekanisme uji kelayakan dan kepatutan, ya sudah. Tidak juga tidak masalah,” ujarnya.

Mengenai kontroversi yang berkembang terkait dengan keputusan Komisi III yang mengistimewakan dirinya dan Jimly, ia mengatakan, ”Jangan timpakan itu kepada kami. Kami hanya mengikuti prosedur.”

Jemput bola


Anggota Dewan pertimbangan Presiden (DPP) Adnan Buyung Nasution mengatakan, untuk memperoleh calon hakim konstitusi yang berkualitas, Presiden bersama DPP berencana ”menjemput bola” dengan mencari orang-orang yang dianggap mampu. Sistem lamaran untuk merekrut hakim konstitusi seperti yang berlaku selama ini dinilai tidak memberikan jaminan bakal menghasilkan hakim berkualitas.

Hakim konstitusi di MK diperoleh berdasarkan pengajuan Mahkamah Agung sebanyak tiga orang, DPR (3 orang), dan Presiden (3 orang). Proses rekrutmen hakim konstitusi melalui Presiden selama ini dilakukan melalui sistem lamaran terbuka. DPP mengusulkan agar calon hakim konstitusi yang diajukan Presiden tidak sekadar menunggu lamaran dari publik.

Beberapa syarat yang dianggap paling berat untuk menjadi hakim konstitusi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, adalah memiliki integritas yang tidak tercela dan memiliki karakter kenegarawanan. Untuk mengetahui integritas yang tidak tercela itu, kata Buyung, sangat rumit. Pasalnya, kriteria ini tidak memiliki parameter yang jelas. Untuk itu, rekam jejak calon hakim konstitusi perlu ditelusuri secara mendalam.

Soal adanya tawaran Presiden Yudhoyono kepada mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra untuk menjadi Ketua MK, Buyung mengatakan, itu merupakan pernyataan sepihak dari Yusril. Presiden tidak pernah memberitahukan tawaran tersebut kepada dirinya sebagai penasihat Presiden di bidang hukum.
 
 
 
 
 
 
Sumber:
http://www.kompas.co.id/kompascetak/read.php?cnt=.xml.2008.02.29.00414758&channel=2&mn=159&idx=159

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
1           7           1           0           5