Berikan Pemahaman Mekanisme Pengumpulan Zakat bagi PNS, Kemensetneg Adakan Sharing Session

 
bagikan berita ke :

Rabu, 24 Agustus 2022
Di baca 1327 kali

Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), menyelenggarakan sharing session dengan tema “Mekanisme Pengumpulan Zakat bagi PNS” pada Rabu, (24/08).

Webinar yang dilaksanakan di Ruang Rapat Perpustakaan, Gedung I, Kemensetneg, secara virtual ini, bertujuan meningkatkan kesadaran pejabat dan pegawai di lingkungan Kemensetneg untuk menunaikan zakat secara tepat waktu.

Kepala Biro SDM, Agussalim menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat baik sekali dilaksanakan dan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang wajibnya membayar zakat. “Kegiatan ini sangat bagus sekali, untuk meningkatkan pemahaman begitupun jadi amal kebaikan kita, khususnya di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, terutama bagi umat Islam,” kata Agussalim.

Tidak hanya itu, ia menambahkan bahwa kegiatan ini juga menyadarkan umat Islam agar mengeluarkan sebagian hak yang didapatkan untuk orang lain melalui zakat. “Dengan adanya kegiatan ini, semoga menambah niat dan semangat kita untuk terus berbagi dan memenuhi kewajiban kita untuk mengeluarkan sebagian dari hak-hak penerima zakat,” ujarnya.

Beberapa narasumber yang turut hadir sebagai pemateri dalam kegiatan ini adalah Faisal Qasim selaku Direktur Pengumpulan Zakat Nasional di Baznas; Tjarda Muchtar selaku VP Human Capital BNI sekaligus Kepala UPZ Bank BNI; dan Lis Febrina selaku VP Retail Deposit & Payroll Solution Bank Syariah Indonesia.


Dalam materi pertama yang disampaikan, Faisal Qasim menjelaskan tentang “Layanan Kemudahan Zakat Melalui Baznas”. Faisal menjelaskan perihal latar belakang Baznas, struktur organisasi Baznas hingga 2025, jaringan Baznas di seluruh Indonesia, pengelolaan zakat, landasan syar’i untuk berzakat, mekanisme pengumpulan zakat pegawai dan lain sebagainya.

Dalam sambutannya, Faisal menyampaikan, “Semua rezeki yang Allah berikan kepada kita itu akan diminta pertanggungjawabannya. Harta kita itu amanah dari Allah dan  kita ini inginnya selamat, bukan hanya dunia tapi juga akhirat.”

Selanjutnya, Tjarda Muchtar menjelaskan tentang bagaimana cara membentuk UPZ atau Unit Pengelola Zakat di lingkungan lembaga atau instansi. Untuk mengelola zakat itu sendiri, Tjarda memberikan penjelasan tentang bagaimana membayar zakat secara efektif. “Untuk saat ini kita harus mulai berpikir bagaimana supaya bisa lebih efektif, kalau secara manual kita nilai itu sangat kurang efektif. Terbukti, dengan adanya digitalisasi dengan cara membuka aplikasi terjadi peningkatan yang cukup banyak,” ungkap Tjarda.

Tjarda juga menambahkan, dalam mengelola zakat merupakan amanah yang cukup berat, apalagi mengelola zakat. “Sebagai pengurus kita merasa amanah. Jadi, kita harus bisa menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya karena amanah mengurus zakat ini tanggung jawab nya besar sehingga kita harus betul-betul meyakinkan bahwa apa yang kita kumpulkan itu tersalurkan dengan benar.”

Sementara, Lis Febrina dalam paparannya menjelaskan tentang konsep pengelolaan zakat versi Bank Syariah Indonesia. Namun, Lis menambahkan bahwa konsep utama zakat itu sendiri merupakan sebuah kewajiban yang harus dipaksakan. Lis mengatakan, “Mohon maaf sebelumnya, kalau kita tidak memaksakan kehendak kita maksudnya dipotong zakatnya diawal, maka ingatlah bahwa bakal banyak godaan untuk menunda mengeluarkan zakat”. (ABI/DEW– Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0