Jumat, (22/3), Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menggelar Bimbingan Teknis (bimtek) Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2024 pada Aplikasi PIAWAI (Portal Informasi Kinerja Pegawai) Versi 3.0 yang berlangsung daring melalui Aplikasi Zoom Meeting.
Kegiatan Bimtek terbagi menjadi dua sesi. Pada sesi pertama, bimtek diikuti oleh para Pimpinan Tinggi Madya dan Pimpinan Tinggi Pratama. Kemudian, sesi kedua diikuti para Pejabat Fungsional dan Pejabat Administrasi di lingkungan Kemensetneg. Penyusunan SKP 2024 berdasarkan Peraturan Meteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN.
Kepada para peserta bimtek, Kepala Biro SDM Kemensetneg Agussalim menyampaikan tujuan kegiatan ini. Penyusunan SKP Tahun 2024 ini merujuk pada Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, maka penyusunan SKP untuk JPT Madya, JPT Pratama, Pimpinan Unit Kerja/Kepala Istana Kepresidenan Daerah akan menggunakan 4 perspektif balance scorecard, yaitu proses bisnis, penerima layanan, penguatan internal, dan penyerapan anggaran. Sementara penyusunan SKP bagi Jabatan Administratif (JA) dan Jabatan Fungsional (JF) menggunakan Objective Key Result (OKR)” ujar Agussalim.
Disamping itu, Agussalim berpesan agar setiap atasan yang juga bertindak sebagai pejabat penilai harus memberikan ekspektasi perilaku kepada bawahannya sesuai dengan core values ASN BerAKHLAK.
Para pimpinan unit kerja perlu bekal dalam penilaian serta memonitoring terhadap pelaksanaan kinerja para staf di lingkungan unit kerja masing-masing. Selain itu, pimpinan dan pegawai perlu dialog kinerja, khususnya bagi mereka yang mengalami hambatan dalam menyelesaikan tugas-tugas, memberi perhatian dan dorongan/motivasi untuk mencari alternatif solusi agar tercapai target kinerja.
Frawanty selaku Analis SDM Aparatur Ahli Madya menyampaikan prinsip umum pengelolaan kinerja yaitu prinsip pertama pengelolaan kinerja pegawai tidak hanya sekedar menilai kinerja pegawai (Performance Appraisal) tetapi sebagai instrumen untuk peningkatan kinerja pegawai (Performance Development).
Prinsip umum kedua adalah pengelolaan kinerja pegawai tidak hanya sekedar merencanakan di awal dan mengevaluasi di akhir tetapi fokus pada bagian memenuhi ekspektasi pimpinan. Selanjutnya, prinsip pengelolaan kinerja tersebut juga yaitu pentingnya intensitas dialog pimpinan dan pegawai dalam pengelolaan kinerja.
Pada kegiatan penyusan SKP Tahun 2024 ini pula, Frawanty memaparkan poin penting dalam PermenPANRB No 6/2022, antara lain pengelolaan kinerja ASN untuk PNS dan PPPK yang memiliki kesamaan.
“Poin-poin penting dalam PermenPANRB Nomor 6 tahun 2022 dimana PermenPANRB terkait pengelolaan kinerja ASN termasuk juga bagi teman-teman yang menduduki sebagai PPPK,” ujar Frawanty.
Frawanty juga menjelaskan terkait angka kredit untuk Jabatan Fungsional yang di konversi predikat kinerja ke angka Kredit tahunan berdasarkan permenPANRB No 1/2023, dimana setiap simulasi pertahunnya mendapat standar persentase terkait penilaian predikat.
“Apabila teman-teman menduduki JF keahlian dimana koefisien per tahun untuk ahli pertama itu 12,5 apabila pegawai berpredikat sangat baik maka mendapatkan 150% menjadi 18,75; apabila baik 100% menjadi 12,5; butuh perbaikan, kurang, sangat kurang dan seterusnya.” kata Frawanty mengacu pada salah satu poin dalam bimtek penyusunan SKP.
Pemaparan dilanjutkan oleh Pranata Komputer Ahli Pertama pada Biro Informatika, Data, dan Teknologi, Trisno Raynaldy Panjaitan yang menjelaskan teknis fitur penyusunan SKP tingkat JPT, sedangkan Pranata Komputer Ahli Pertama, Ikhwansyah Abdulhadi menjelaskan teknis fitur penyusunan SKP tingkat JA dan JF melalui Aplikasi PIAWAI 3.0. Setiap sesi diselingi dengan tanya jawab peserta yang begitu antusias untuk meminta penjelasan kepada narasumber terkait penyusunan SKP ini. (FFA/ART- Humas Kemensetneg)