Dukung Program Prioritas Pemerintah, Kemensetneg Selesaikan 435 Peraturan Perundangan
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa sejak 20 Oktober 2024 hingga 26 Januari 2026, pihaknya telah menyelesaikan sebanyak 435 peraturan perundang-undangan. Penerbitan peraturan tersebut utamanya untuk mengatasi sumbatan dan mendukung program-program prioritas yang dilakukan pemerintah untuk masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Mensesneg dalam rapat kerja dengan Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Senin (26/01/2026).
"Dalam satu tahun kenapa bisa sebanyak ini peraturan yang kami hasilkan, karena pada akhirnya kami diminta untuk menjadi debottlenecking, menjadi leading sector dari sekian banyak peraturan-peraturan yang memang, kalau pakai istilah orang awam ini, banyak ruwet, yang ini menyangkut kementerian-kementerian dan lembaga," ujar Mensesneg.
Peraturan yang diterbitkan tersebut meliputi undang-undang (UU) sebanyak 109 peraturan, peraturan pemerintah (PP) sebanyak 67, peraturan presiden (perpres) sebanyak 190, keputusan presiden (keppres) sebanyak 51, dan instruksi presiden (inpres) sebanyak 18.
Mensesneg menekankan, tak hanya menjadi kementerian yang secara administratif mencatat atau mengarsipkan peraturan perundangan, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) juga harus kuat dari sisi substansi.
"Kami di Setneg sekarang berupaya keras juga untuk meng-upgrade, jadi tidak sekadar legal drafting-nya, tidak sekadar proses penyusunannya secara formil itu sudah memenuhi seluruh peraturan-peraturan yang ada tetapi juga terhadap substansi. Karena ketika kita tidak kuat terhadap substansi, maka jelas tidak akan mungkin kita bisa menjadi debottlenecking untuk menyelesaikan seluruh masalah-masalah yang itu saling berkaitan di antara kementerian/lembaga," ujarnya.
Mensesneg mencontohkan, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang memangkas 145 aturan terkait dengan penyaluran pupuk kepada para petani, yang melibatkan sekitar 15 kementerian/lembaga. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung upaya untuk mencapai ketahanan pangan nasional.
"Kita membutuhkan kecepatan, apalagi dalam hal mengejar swasembada pangan. Jangan karena regulasi, kita tidak bisa mencapai swasembada pangan yang kita harapkan," ujarnya.
Dengan sejumlah kebijakan dan regulasi yang dikeluarkan pemerintah, imbuh Mensesneg, target swasembada pangan yang sebelumnya ditetapkan selama empat tahun dapat tercapai dalam satu tahun.
Mensesneg menambahkan, ke depan, Kemensetneg bersama dengan Kementerian Hukum akan terus melakukan review terhadap peraturan-peraturan yang ada, dengan difokuskan kepada peraturan yang terkait dengan program-program prioritas pemerintah. Mensesneg juga mengapreasi semua pihak yang telah mendukung penataan regulasi di tanah air.
"Apresiasi dan penghargaan kepada seluruh jajaran Kementerian Sekretariat Negara yang dalam satu tahun telah bekerja keras pagi, siang, sore, malam, tidak mengenal libur," pungkasnya. (UN-Humas Kemensetneg)