Empat Pokok Paket Kebijakan Ekonomi XI, Kembali Sentuh Sektor Usaha

 
bagikan berita ke :

Selasa, 29 Maret 2016
Di baca 671 kali

“Ditengah perekonomian global yang masih lesu, Indonesia terus berusaha meningkatkan daya saing dan mendorong pertumbuhan ekonomi dalam negeri,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution di Istana Kepresidenan, Jakarta. 

 

Paket kebijakan pertama berupa fasilitas Kredit Usaha Rakyat yang Berorientasi Ekspor (KURBE). Fasilitas diberikan sebagai stimulus kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

 

Paket kedua, penerbitan Dana Investasi Real Estate (DIRE) dengan biaya yang rendah melalui penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final dan tarif Bea Perolehan Atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB). Paket ini akan menunjang percepatan pembangunan infrastruktur dan perumahan sesuai Program Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.

 

Paket ketiga kebijakan ekonomi ditujukan untuk memperlancar arus barang di pelabuhan yang masih terhambat. Pemerintah menerapkan kebijakan pengendalian resiko melalui Indonesia Single Risk Management (ISRM).

 

Pemerintah mewajibkan semua K/L untuk mengembangkan fasilitas pengajuan permohonan perizinan secara tunggal, melalui Portal Indonesia National Single Window (INSW) untuk pemrosesan perizinan. Juga menerapkan identitas tunggal dan penyatuan informasi pelaku usaha dalam kegiatan ekspor impor, sebagai base profile risiko dan single treatment dalam pelayanan perizinan masing-masing K/L.

 

Terakhir, paket kebijakan untuk pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan. Pemerintah akan segera menyusun road map dan action plan pengembangan industri farmasi dan Alat Kesehatan (Alkes), mengembangkan riset serta menyusun kebijakan yang mendorong investasi di bidang industri farmasi dan alkes. Kebijakan itu salah satunya adalah kebijakan fiskal dengan pembebasan atau penurunan bea masuk, tax holliday dan tax allowance di bidang ini.

 

Kebijakan ini mengingat terdapat 206 industri farmasi yang mendominasi pangsa pasar obat nasional (76%), tetapi 95% bahan baku obat masih diimpor. Selain itu, ada 95 industri alat kesehatan (alkes) yang memproduksi 60 jenis dengan teknologi middle-low dengan kelas risiko rendah-menengah, memiliki pertumbuhan 12% per tahun, tetapi 90% alkes masih diimpor.

Kondisi ini tentu perlu direstrukturisasi, mengingat kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memerlukan dukungan dan kemampuan produksi dalam negeri.


“Perlu diambil langkah-langkah kebijakan yang terintegrasi (tailor-made policy) yang melibatkan dukungan semua K/L, BUMN, dan pemangku kepentingan lainnya untuk mempercepat pengembangan industri farmasi tanah air,” pungkas Darmin Nasution. (Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0